Tahukah kamu, sepanjang tahun 2020 pengaduan konsumen di Indonesia ternyata di dominasi oleh properti. Situasi ini bahkan sudah berlangsung selama empat tahun terakhir. Fakta ini disampaikan langsung oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional, lo. Berikut informasi selengkapnya!
Pada hari Senin 14 Desember lalu, Ketua Komisi Advokasi BPKN mengadakan koferensi pers virtual.
Dalam acara ini, ia menyampaikan Catatan Akhir Tahun BPKN 2020 terkait data keluhan konsumen Indonesia.
Menurut data yang ia berikan, pengaduan konsumen tersebut masih di dominasi oleh masalah perumahan atau properti, Sahabat 99.
Data Pengaduan Konsumen di BPKN Sepanjang Tahun 2020
Tampaknya sektor properti di Indonesia masih memiliki banyak peer untuk dibenahi.
Pasalnya, selama empat tahun terakhir sektor ini menjadi penyumbang utama pengaduan konsumen di BPKN.
Ini berdasarkan pada pernyataan Ketua Komisi Advokasi BPKN Rolas Sitinjak pada koferensi pers virtual Senin lalu.
“Sepanjang 2017-2019 itu memang yang mendominasi pengaduan adalah sektor perumahan,” ujar Rolas dilansir dari kompas.com.
Tepatnya, di tahun 2017-2019 ada sekitar 2.378 pengaduan dan 1.988 diantaranya terkait dengan sektor perumahan.
Di tahun 2020 sendiri, dari sekitar 1.276 pengaduan yang masuk, 487 diantaranya adalah tentang properti.
Permasalahan yang diadukan sebenarnya cukup beragam, namun bisa dikategorikan menjadi masalah fasilitas umum, khusus, kondisi bangunan, bangunan mangkrak, hingga legalitas.
Ragam Aduan Konsumen Properti di BPKN
Tahukah kamu, salah satu sektor properti yang kerap diadukan konsumen adalah apartemen.
Biasanya, aduan ini berkaitan dengan luas fisik apartemen yang tak sesuai dengan perjanjian awal.
“Apalagi apartemen, developer mengklaim luas apartemen 57. Rupanya pas diukur di dalamnya hanya 48. Ternyata pelaku 57 itu diukur dari luar, sementara konsumen mengukur dari dalam,” jelas Rolas.
Ada juga kendala terkait sertifikat rumah, yakni konsumen gagal mendapatkan sertifikat meski sudah melunasi pembayaran.
Ini terjadi pada konsumen yang membeli unit perumahan di Bekasi dengan sistem KPR di bank pelat merah.
Rupanya developer yang bersangkutan meminjam uang dari bank swasta untuk membangun perumahan tersebut.
Ketika pembangunan selesai, perumahan kemudian dijual dengan sistem KPR di bank pelat merah.
Akan tetapi, developer mengalami pailit sehingga perumahan tersebut sehingga debitur tidak bisa mengambil sertifikatnya.
“Rupanya beli rumah dari bank pelat merah tidak aman. Bahkan sekarang, yang lebih ironis lagi pelaku usaha tersebut pailit. Pertanyaannya dimana negara jika terjadi persoalan seperti itu?” terangnya.
Namun Rolas memastikan bahwa BPKN akan terus berupaya membantu konsumen untuk mendapatkan haknya.
Komitmen ini dibuktikan dengan kesuksesan BPKN menyelesaikan kurang lebih 260 pengaduan di sektor perumahan selama tahun 2020.
***
Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari properti untuk investasi masa depan?
Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu.
Ada beragam pilihan properti menarik seperti kawasan Sakura Garden City.