Berita Berita Properti

Mobil Baru Bebas Pajak, Giliran Pengembang Desak Pemerintah Berikan Insentif Properti Selain DP 0 Persen

2 menit

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia mendesak pemerintah agar memberikan insentif properti menyusul masa sulit yang dihadapi sektor ini.

Hal ini menanggapi insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang bakal diberikan pemerintah.

Insentif selama sembilan bulan mulai Maret 2021 itu berupa pembebasan dan diskon PPnBM serta DP 0 atas kendaraan bermotor.

Tujuannya, untuk menstimulasi konsumsi kelompok masyarakat menengah-atas.

Hanya saja, insentif yang diberikan pada sektor otomotif mendapat reaksi dari asosiasi properti.

Mereka menilai bahwa sektor properti harus mendapat perhatian, tak hanya sekadar sektor otomotif.

Sektor Properti Belum Diperhatikan

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan pemerintah juga harus memperhatikan kondisi sektor properti.

Menurutnya, di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19 , sektor properti menjadi salah satu industri yang saat ini paling terpukul.

Sektor ini membutuhkan kebijakan berupa relaksasi dan insentif dari pemerintah.

“Saya tidak menyalahkan pemberian insentif keringanan pajak ke mobil, tetapi ya perhatian juga sektor properti. Kasih juga allowance, relaksasi,” kata Totok dikutip Kompas.com.

Totok mengaku tidak sama sekali keberatan dengan adanya kebijakan insentif pajak kendaraan tersebut.

Dia meyakini insentif ini dapat menjadi stimulus kembali pulihnya industri kendaraan di tanah air.

Properti sebagai Backward Linkage

Namun demikian, properti juga membutuhkan perhatian yang lebih karena sektor ini merupakan kebutuhan primer dan mendasar bagi masyarakat.

Nah ini kenapa tidak diperhatikan. Saya bukan cemburu, tapi orang pasti lebih memilih kebutuhan primer dulu daripada kebutuhan lainnya,” tutur dia.

Selain sebagai kebutuhan primer, properti terutama rumah juga merupakan salah satu lokomotif perekonomian.

Industri properti berdampak multiganda terhadap 174 industri lainnya (backward linkage).

Misalnya saja material bahan bangunan seperti genting, semen, paku, besi, kayu, jasa broker, jasa arsitektur, desainer, dan sebagainya.

Artinya banyak pekerja dan pengusaha, yang bergantung pada pulihnya industri sektor properti ini.

Bahkan, totalnya mencapai sebanyak 30,34 juta tenaga kerja.



“Kami sudah meminta pemerintah memberi kebijakan berupa keringanan, insentif, allowance, tapi hingga saat ini belum ada tanggapan,” ungkap Totok.

Insentif Properti yang Diminta

Melihat kondisi ini, Totok dengan tegas mendesak pemerintah memberikan sejumlah keringanan pajak di sektor properti selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Keringanan pajak tersebut termasuk Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 5 persen dari sebelumnya 10 persen.

Kemudian, pemangkasan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) menjadi 2,5 persen dari 5 persen.

“Sekarang sektor properti itu lagi kesulitan. Termasuk pusat perbelanjaan yang sepi karena operasional dibatasi tetapi mereka mesti bayar pajak sewa sebesar 10 persen,” ujarnya.

DP 0 Persen akan Berlaku

Pada perkembangan lain, Bank Indonesia akan relaksasi rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret 2021.

Dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini, para calon konsumen bisa membeli properti dengan KPR/KPA tanpa membayar uang muka karena ditanggung perbankan.

Hanya saja, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai DP 0 persen ini diperkirakan masih belum dapat sepenuhnya mengangkat sektor properti.

Hal ini mengingat masyarakat yang memiliki potensi besar untuk membeli properti saat ini adalah golongan masyarakat menengah-atas.

Sementara golongan menegah ke bawah masih memprioritaskan kebutuhan lain di luar properti.

Selain itu juga, saat ini sudah mulai banyak pengembang yang melakukan strategi penjualan tanpa uang muka.

Sependapat dengan REI, IPW mengusulkan agar adanya insentif BPHTB menjadi 2,5 persen, pengurangan PPN 10 persen hingga penurunan suku bunga untuk mengerek sektor properti.

“Tentunya pengurangan ini tidak harus diberlakukan selamanya jika memang pemerintah keberatan. Namun paling tidak dalam 1 tahun ke depan, strategi relaksasi ini yang akan membuat pasar properti diperkirakan akan tetap meningkat dalam kondisi pandemi seperti saat ini,” ujar Ali.

***

Bagaimana pendapatmu, Sahabat 99?

Semoga informasi di atas bermanfaat.

Ikuti artikel lainnya hanya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id untuk menemukan rumah terbaikmu!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts