Saat merencanakan kebijakan terkait pembangunan kompleks hunian, pemerintah dan pengembang biasanya akan melihat backlog terlebih dulu. Lalu, apa itu backlog perumahan dan fungsinya dalam sektor properti? Yuk, simak penjelasannya di artikel ini!
Saat akan membangun hunian atau perumahan, pemerintah dan pengembang tentu tidak bisa asal membangun.
Mereka harus melihat jumlah kebutuhan masyarakat akan hunian dan lokasi yang tepat untuk melakukan pembangunan.
Pembangunan perumahan akan menjadi percuma jika nantinya bangunan tersebut tidak dihuni atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Maka dari itu, perhitungan backlog rumah sangat penting.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai backlog perumahan, yuk simak uraian lengkap berikut ini!
Apa Itu Backlog Perumahan?
Dalam pengertian umum, backlog adalah daftar pekerjaan atau pesanan barang dan jasa yang belum diselesaikan.
Sementara, pada dunia properti, backlog perumahan adalah jumlah kekurangan rumah yang didapat dari selisih antara jumlah kebutuhan akan rumah dengan jumlah rumah yang ada.
Namun, ternyata terdapat perbedaan definisi mengenai backlog rumah antara Kementerian PUPR dengan Badan Pusat Statistik.
Menurut Kementerian PUPR, angka backlog mengacu pada rumah yang tidak layak huni.
Dengan begitu, sekalipun ada keluarga yang tinggal di rumah sewa, hal itu tidak termasuk dalam backlog.
Sementara, menurut pandangan BPS, backlog mengacu pada rumah dengan hak milik.
Perhitungan seperti tentu akan memuat orang-orang yang tinggal di rumah kontrakan atau sewa.
Angka Backlog Rumah
Cara menghitung backlog perumahan pun tidak sulit.
Berikut adalah rumus yang digunakan oleh BPS untuk menghitung backlog:
Backlog Rumah = Jumlah Rumah Tangga – Jumlah Rumah Tangga yang Memiliki Hunian Tetap
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian PUPR pada awal 2021, masih terdapat 11 juta rumah tangga Indonesia yang belum memiliki rumah layak huni.
Angka tersebut terdiri dari 7,6 juta backlog kepemilikan rumah dan 2,3 juta adalah rumah tidak layak huni.
“Jadi total backlog dan rumah tidak layak huni ini kurang lebih 11 juta. Jadi memang masih banyak,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan, M. Hidayat, dikutip dari Liputan6.com, Kamis (18/2/2021).
Penyebab Backlog Perumahan
Tinggi atau rendahnya angka backlog rumah bisa disebabkan berbagai macam faktor.
Berikut adalah beberapa penyebab terjadinya backlog perumahan:
- Tingginya tingkat populasi
- Jumlah pasokan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah sangat terbatas
- Kemampuan rumah tangga membeli hunian masih rendah
- Jumlah rumah tidak layak huni masih banyak
Cara Mengatasi Backlog Perumahan
Jika backlog rumah dibiarkan terus, nantinya akan semakin banyak masyarakat yang tidak memiliki rumah.
Maka dari itu, pemerintah melalui Kementerian PUPR pun memiliki beberapa kebijkan untuk mengatasi backlog tersebut.
Berikut adalah beberapa kebijakan pemerintah untuk mengatasi backlog hunian.
1. Insentif PPN DTP
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) diakui sejumlah pengembang menstimulus pembelian properti di tengah pandemi.
Dengan meningkatnya pembelian properti, jumlah rumah tangga yang tidak memiliki rumah pun tentu akan berkurang.
2. Membangun Perumahan khusus ASN/TNI/Polri
Untuk mencapai target program satu juta rumah, pemerintah pun menyiapkan pembangunan perumahan yang bisa dibeli oleh perangkat ASN, TNI, dan juga Polri.
“Program yang ketiga adalah proses finalisasi skema penyediaan perumahan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) / TNI / Polri serta skema perumahan untuk generasi milenial. Kami juga sedang melakukan pembahasan tentang pokok-pokok perubahan dalam Revisi Peraturan Menteri PUPR tentang Hunian Berimbang,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Khalawi Abdul Hamid, dikutip dari kontan.co.id, beberapa waktu lalu.
3. Pembangunan Rumah Berbasis Komunitas
Kementerian PUPR juga memiliki program untuk membangun rumah khusus komunitas profesi tertentu.
Program ini pun terintegrasi dengan program bantuan perumahan lainnya, yaitu Bantuan Stimulan perumahan Swadaya (BSPS) dan Kredit Pemilikan Rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP).
4. Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)
Salah satu faktor tingginya backlog perumahan adalah banyaknya kawasan permukiman yang tidak layak huni.
Maka dari itu, pemerintah menyiapkan program Kotaku untuk merencanakan perbaikan lingkungan di kawasan permukiman kumuh.
***
Itulah pengertian backlog perumahan dan cara mengatasinya.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Bogor, bisa jadi Makmur Indah Residence adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!