Urban planning adalah salah satu faktor penting dalam perencanaan sebuah area perkotaan. Lalu apa yang harus diperhatikan dalam perencanaan perkotaan ini? Yuk, simak penjelasannya di sini!
Dalam membangun area perkotaan, pemangku kebijakan tentu harus memikirkan pembangunan infrastruktur yang berguna bagi semua warga.
Namun, itu bukan satu-satunya yang harus dipertimbangkan saat membangun kota, terutama saat membangun permukiman.
Supaya tempat tinggal kita tetap bisa ditinggali secara nyaman oleh anak dan cucu kelak, pembangunan pun harus memikirkan faktor lingkungan.
Nah, hal inilah yang dibahas dalam perencanaan kota dan tempat tinggal.
Ingin tahu lebih lanjut mengenai urban planning?
Yuk, simak uraian lengkap di bawah ini!
Pengertian Urban Planning Adalah…
Mengutip buku Managing Urban Futures: Sustainability and Urban Growth in Developing, urban planning adalah pedoman dari pengembangan ruang di dalam sebuah permukiman baik itu pedesaan, kota, atau metropolitan.
Dalam merencanakan pembangunan permukiman, pemangku kebijakan harus berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Artinya, sebuah pembangunan tidak hanya berdampak baik dalam jangka pendek, tetapi juga dapat dinikmati oleh generasi penerusnya.
Klasifikasi Urban Planning
Untuk merencanakan permukiman di sebuah kota, kita harus melihat kategori dari sebuah wilayah.
Berikut adalah klasifikasi urban planning berdasarkan wilayahnya.
- Kota administratif, (contoh: Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Kabupaten Kepulauan Seribu).
- Perkotaan yang menjadi bagian dari kabupaten (contoh: Kepanjen, Baturaja, Cilacap, Rantau Prapat, dan lain-lain).
- Kawasan Desa yang Baru Diubah Menjadi Perkotaan (contoh: Tanjung Selor, Maja, Sofifi, dan Sorong).
- Kawasan perkotaan yang mempunyai dua atau lebih bagian tetapi masih dalam satu kesatuan sosial, ekonomi, dan fisik (contoh: Ciayumajakuning – Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).
Elemen dalam Urban Planning
Sebelum merencanakan pembangunan permukiman, kita harus memperhatikan sejumlah faktor.
Menurut pakar tata ruang Antony J. Catanese, dalam bukunya yaitu Introduction to Urban Planning, berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan dalam urban planning.
1. Perencanaan Fisik
Perencanaan fisik meliputi pembangunan objek yang terlihat.
Contoh dari pembangunan fisik di antaranya adalah pembangunan taman, pohon, jalan raya, pipa saluran air kotor, dan lain-lain.
2. Perencanaan Lingkungan
Selain pembangunan fisik, hal penting yang harus diperhatikan dalam urban planning adalah memperhatikan kondisi lingkungan.
Tujuannya adalah menciptakan lingkungan permukiman yang menyatu dengan alam dan membuat masyarakat semakin sehat.
Untuk itu, tidak jarang arsitek dan ahli teknik sipil bekerja sama dengan ahli lingkungan dan ahli biologi untuk menciptakan hal tersebut.
3. Tata Guna Lahan
Selanjutnya, yang harus diperhatikan dalam urban planning adalah tata guna lahan.
Sebelum membangun, kita harus mengetahui peruntukkan sebuah lahan.
Sebagai contoh, lahan yang sudah diperuntukkan sebagai lahan pertanian, tidak boleh dijadikan lahan untuk membangun permukiman.
Jika hal tersebut dilakukan, tentu akan mengganggu keseimbangan lingkungan.
4. Transportasi
Agar masyarakat dapat hidup secara nyaman menjalankan semua rutinitasnya, pemangku kebijakan harus merencanakan akses.
Ia juga harus merencanakan jalur transportasi secara baik.
Perencanaan transportasi ini menyangkut akses jalan raya, jalan tol, jalur kereta api, pelabuhan, bandara, jalur kendaraan umum, dan lain-lain.
5. Fasilitas Umum
Selain memiliki visual yang bagus, sebuah kota juga harus memiliki fasilitas umum yang baik.
Maka dari itu, semua hal terkait desain saluran air, listrik, telepon, pembuangan air kotor, kantor polisi, tempat pembuangan sampah, dan lain-lain, harus benar-benar dipikirkan.
Selain itu, pemangku kebijakan juga harus memastikan bahwa semua warganya memiliki akses terhadap fasilitas umum tersebut.
6. Permukiman
Salah satu hal terpenting dalam urban planning adalah merencanakan desain permukiman yang baik.
Permukiman yang baik harus dapat menjamin kesehatan dan keamanan penghuninya.
7. Melestarikan Bangunan Bersejarah
Bangunan bersejarah adalah aset penting dalam sebuah kota.
Maka dari itu, perencana tata kota harus memastikan bahwa aset tersebut tidak hilang meski nantinya banyak pembangunan infrastruktur baru.
***
Itulah seluk-beluk mengenai urban planning.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Cimahi, bisa jadi Royal Clove Kolonel Masturi adalah jawabannya.
Cek saja 99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan rumah idamanmu!