Pemkot Bandung baru saja memenangkan gugatan yang sebelumnya dilayangkan oleh warga di Mahkamah Agung. Putusan tentang penggusuran Tamansari pun akhirnya sudah inkrah.
Oleh karena itu, SK Kepala DPKP3 Nomor 538.2/1325A/DPKP3/2017 tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Tamansari sudah sah.
Kendarti demikian, Dadang Dermawan selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukimam Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, memastikan penggusuran Tamansari tetap berlangsung.
Sudah Direncanakan sejak 2017
Pembangunan rumah deret di RW 11 Kelurahan Taman Sari ini ternyata sudah direncanakan sejak tahun 2017 saat Bandung masih dipimpin oleh Ridwan Kamil.
Selain itu, pembangunan ini disebut sebagai upaya untuk menangani kawasan kumuh.
Dadang mengklaim bahwa sebanyak 176 warga sudah lama sekali menunggu pembangunan dari rumah deret tersebut.
“Setelah penertiban ini, kita lakukan pemagaran di batas-batas yang menjadi milik Pemkot Bandung. Kemudian sebelum dilakukan pembangunan harus ada pematangan lahan dulu. Setelah itu baru siap dilakukan pembangunan rumah deret,” jelas Dadang seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Tidak Semua Warga Bersedia Direlokasi
Dadang menjelaskan bahwa sebagian warga RW 11 sudah bersedia untuk direlokasi ke Rusunawa Rancali untuk sementara.
Sebagian lainnya ternyata masih memilih untuk bertahan dan menjalani proses hukum.
“Jadi ada 6 KK (Kepala Keluarga) yang menolak, ada juga 7-8 KK yang setuju, tapi belum sepakat mengenai uang kerohiman dengan kontraktor. Saya kira yang tidak setuju ini komunikasinya di pengadilan, jadi tidak ada pembicaraan bagaimana uang kerohimannya,” tuturnya.
Baca Juga:
Raih Emas, kok Atlet Sea Games Ini Malah Pulang Naik Mobil Umum?
Penggusuran Tamansari Dinilai Warga Menyalahi Aturan
Pendamping hukum warga RW 11, Rifki Zulgikar, menyebut penggusuran Tamansari menyalahi aturan hukum.
Pasalnya, penggusuran sudah dilakukan meskipun proses hukum mengenai izin lingkungan proyek rumah deret masih berlangsung.
Izin lingkungannya masih diuji tapi ternyata tindakan-tindakan pengosongan ini sudah dilakukan tanpa ada pemberitahuan yang lebih layak,” ujar Rifki.
Tindakan Satpol PP yang melakukan penertiban mengakibatkan warga harus mengosongkan barang-barang.
Selain itu, Rifki mengeluhkan bahwa pembongkaran ini sangat merugikan warga karena tidak ada yang tahu prosedur ini akan berlangsung sejauh mana.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyebutkan bahwa penertiban dan pengamanan aset yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur.
Namun, Rifki mengeluhkan bahwa pemberitahuan surat peringatan ketiga baru diterima pada hari Rabu (11/12/2019).
“Menurut keterangan warga, mereka baru mendapatkan surat kemarin jam setengah 5 sore. Pemberitahuannya tidak berjarak. Satpol PP ini menganggap surat peringatan ketiga ini lanjutan dari SP2 yang dikirimkan tahun 2018,” lanjutnya.
***
Baca Juga:
Tersangka Pembunuhan TKI Ilyas Ternyata Sesama WNI, Motifnya Sangat Sepele
Simak informasi dan berita terbaru lainnya di Blog 99.co Indonesia.
Sedang mencari rumah impian? Kunjungi saja 99.co/id!