Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 2 penipuan rumah syariah yang terjadi dalam 2 bulan terakhir.
Dua kasus penipuan yang memakan total korban sebanyak 3.950 orang ini terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Seperti dilansir dari megapolitan.kompas.com, pelaku menggunakan modus yang serupa, yakni penjualan rumah dengan spesifikasi sebagai berikut:
- tanpa pengecekan Bank Indonesia,
- tanpa riba,
- tanpa bunga kredit, dan
- harga rumah yang murah.
Penipuan Rumah Syariah Pertama
Kasus pertama yang diungkap terjadi pada bulan November 2019.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono, menyebutkan bahwa penipuan rumah syariah sudah terjadi sejak 2015 hingga 2019.
Tersangka yang sudah diamankan polisi berinisial AD, MAA, MMD, dan SM.
Meskipun total korbannya adalah 270 orang, ternyata hanya 41 orang saja yang melaporkan kasus dengan kerugian mencapai Rp23 miliar ini.
“Bayangkan tidak ada riba, kamu tidak checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti sangat menarik. Tapi sampai sekarang pembangunan (perumahan syariah) belum ada, sehingga masyarakat ini menjadi korban,” ungkap Gatot seperti dilansir dari megapolitan.kompas.com.
Perumahan syariah ini dijanjikan kepada para korban akan dibangun di 5 lokasi, yakni
- 2 perumahan di kawasan Bogor
- 1 di Bekasi,
- 1 di Bandung, dan
- 1 perumahan di Lampung.
Namun, perumahan yang sudah dijanjikan tersebut belum dibangun hingga November 2019.
Para tersangka ternyata malah lari bersama uang yang ditransfer melalui bank syariah oleh para korban.
Baca Juga:
Inilah Alasan Mengapa Benih Lobster “Haram” Diekspor ke Luar Negeri
Penipuan Rumah Syariah Kedua
Penipuan yang kedua dilakukan oleh empat tersangka berinisial MA, SW, CB, dan S.
Menurut laporan, sindikat penipu kasus ini berhasil menipu 3.680 korban dengan kerugian yang mencapai Rp40 miliar.
“(Para tersangka) menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perumahan syariah: harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik,” jelas Gatot di Mapolda Metro Jaya, seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Gatot mengungkapkan bahwa para tersangka menjanjikan akan membangun rumah di wilayah Tangerang Selatan dan Banten.
Rumah tersebut juga dijanjikan akan selesai pada Desember 2018.
Para tersangka mengaku kepada penyidik bahwa uang para korban digunakan untuk membebaskan lahan dan menggaji karyawan.
Namun, pernyataan tersebut masih harus ditelaah karena rumah tersebut masih belum dibangun.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana di atas 20 tahun penjara.
Baca Juga:
Kecelakaan Harley Davidson Tewaskan Seorang Nenek, Suami Korban Malah Dibentak Polisi
***
Nantikan berita dan informasi terbaru di Blog 99.co Indonesia.
Tak lupa, kunjungi 99.co/id untuk menemukan rumah impianmu!