Pada prinsipnya, grace period adalah tenggang waktu pembayaran utang. Lalu, bagaimana metode ini bekerja dalam sistem kredit pemilikan rumah? Yuk, simak penjelasan di bawah ini!
KPR adalah salah satu metode yang bisa kita gunakan untuk membeli sebuah rumah.
Namun, jika memilih fasilitas ini, kita tentu dihadapkan pada utang dan tenggat waktu pembayaran.
Lalu, apa yang terjadi jika kita tidak membayar sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan?
Ketika itu terjadi, kita bisa menggunakan memanfaatkan waktu tambahan yang disebut dengan grace period.
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, grace period adalah hal yang bersangkutan dengan utang.
Lalu, bagaimana cara kerja dari masa tenggang ini?
Yuk, simak penjelasan mengenai grace period berikut ini!
Pengertian Grace Period Adalah…
Secara umum, grace period adalah tenggang waktu yang diberikan bank kepada nasabah untuk menunda kewajiban membayar setelah jatuh tempo.
Dalam masa tenggang, nasabah tidak perlu lagi membayar penalti atau denda.
Nasabah cukup membayar pokok utang dan bunga sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Biasanya, masa berlaku periode ini adalah selama 15 hari atau sesuai kebijakan masing-masing bank.
Fasilitas ini juga dapat dinikmati oleh nasabah dengan jenis pinjaman jangka panjang semisal KPR atau kontrak asuransi.
Jadi, misalkan kamu sedang mencicil KPR, kemudian saat jatuh tempo pembayaran, kamu tidak memiliki uang.
Nah, di saat seperti ini, bank bisa memberikan kamu sedikit kelonggaran untuk membayar cicilan KPR.
Mengenai durasi periode ini, setiap bank memiliki kebijakannya masing-masing.
Selain itu, kamu juga tidak perlu khawatir akan masuk blacklist.
Pasalnya, selama mengikuti aturan dan membayar utang dalam masa tenggang, kamu tidak akan dianggap sebagai nasabah yang bermasalah.
Namun, hal yang harus kamu perhatikan adalah tidak semua nasabah bisa menikmati fasilitas ini.
Bank akan sangat selektif memilih nasabah yang diberikan fasilitas grace period.
Ketentuan Grace Period
Perlu diketahui, masa tenggang tidak bisa diberikan ke sembarang nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK 03/2015 yang di dalamnya membahas mengenai ketentuan grace period.
Berdasarkan aturan tersebut, ketentuan masa tenggang yang dapat diterima nasabah adalah sebagai berikut:
- Setinggi-tingginya (berstatus) “Kurang Lancar” untuk kredit yang sebelum direstrukturisasi tergolong “Diragukan” atau “Kredit Macet“
- Kualitas tidak berubah untuk kredit yang sebelum direstrukturisasi tergolong “Lancar”, “Dalam Perhatian Khusus” atau “Kurang Lancar”
- Kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dapat:
- menjadi “Lancar”, apabila tidak terdapat tunggakan selama tiga kali periode pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga secara berturut-turut sesuai dengan perjanjian Restrukturisasi Kredit; atau
- kembali sesuai dengan kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit atau kualitas yang sebenarnya apabila terdapat tunggakan pembayaran bunga dalam 3 (tiga) kali periode pembayaran berturut-turut.
Selain itu, umumnya masa tenggang memang hanya diberlakukan selama 15 sampai 30 hari.
Namun, dalam kondisi khusus, masa tenggang bisa berlaku lebih lama dari itu.
Misalnya, beberapa waktu lalu BTN memberlakukan grace period kepada nasabahnya.
Melansir liputan6.com, BTN memberlakukan grace period dan penurunan suku bunga untuk membantu nasabah yang terkena dampak Covid-19.
Grace Period di Luar KPR
Selain pada pembayaran KPR, fasilitas grace period juga bisa ditemui pada tagihan-tagihan lain yang masih berhubungan dengan dunia properti.
Berikut adalah beberapa jenis tagihan yang memberlakukan masa tenggang:
1. PBB
Biasanya, Kantor Pajak akan memberikan tenggat waktu sekira 10 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
2. Asuransi Properti
Jika tidak bisa membayar angsuran, pihak asuransi juga akan memberikan waktu tenggat tambahan yang berbeda-beda.
Beberapa perusahaan asuransi memberikan tenggat waktu kurang dari 24 jam.
Namun, ada juga beberapa perusahaan asuransi yang memberikan waktu hingga 30 hari.
3. Sewa Rumah, Apartemen, dan Ruko
Jika persoalannya adalah keterlambatan pembayaran sewa properti, kamu bisa bernegosiasi dengan pemilik properti.
Buatlah kesepakatan mengenai tenggat waktu tambahan untuk pembayaran sewa tersebut.
Plus dan Minus Grace Period
Fasilitas yang diberikan pihak bank ini memang cukup menguntungkan bagi nasabah.
Meski begitu, nasabah juga memiliki beberapa kerugian saat menggunakan fasilitas ini.
Berikut adalah beberapa keuntungan dan kerugian grace period.
Keuntungan Pemberlakuan Masa Tenggang:
- Nasabah memiliki waktu tambahan untuk membayar utang.
- Nama baik nasabah tetap terjaga karena tidak masuk daftar hitam.
- Hubungan baik antara nasabah dan pihak bank tetap terjaga.
Kerugian Pemberlakuan Masa Tenggang:
Sebenarnya, tidak banyak kerugian dari sistem ini.
Satu-satunya kerugian adalah nasabah perlu menghitung kembali jumlah utang dan bunganya.
Penghitungan kembali ini diperlukan untuk memastikan bahwa tagihan tersebut sesuai dengan jumlah angsuran yang telah disepakati di awal.
***
Itulah penjelasan mengenai grace period dan ketentuannya.
Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sahabat 99, ya!
Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah di Semarang, bisa jadi Potala Semarang adalah jawabannya.
Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!