Ya, surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bisa kita gunakan untuk menagih janji para developer nakal yang menahan proses serah terima apartemen. Bagaimana caranya? Simak di bawah ini!
Di dalam dunia jual beli apartemen, ada dua jenis pembelian yang bisa kita lakukan.
Apartemen bisa kita beli dengan keadaan pre-project dan ready.
Apartemen pre-project adalah hunian yang masih berada dalam tahap pembangunan.
Sementara itu, apartemen ready sudah siap dihuni dan biasanya berisi furnitur lengkap.
Apapun jenisnya, apartemen tidak langsung pindah tangan kepemilikannya setelah dibeli.
Kamu perlu melalui beberapa proses, termasuk serah terima status kepemilikan.
Sayangnya, proses ini terkadang dimanfaatkan para developer bodong, menyebabkan pembelinya merugi.
Sebagai langkah antisipasi dan solusi, kamu bisa menggunakan surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Fungsi Surat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Saat kita membeli sebuah apartemen, ada beberapa dokumen legal yang akan kita terima.
Biasanya, penyerahan atau perubahan nama terdapat pada sertifikat kepemilikan apartemen (bangunan).
Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).
Setelah SKBG sudah dimiliki, baru nama kepemilikan bisa pindah kepada pembeli apartemen.
Nah, di saat inilah kejujuran dan ketelitian pengembang diuji.
Bagi para developer yang serius dan profesional, prosesnya biasanya cepat, tanpa ada halangan.
Namun, bagi kamu yang sial mendapatkan developer abal-abal, serah terima kepemilikan apartemen bisa molor.
Alhasil, waktu penyerahan bangunan jauh dari jatuh tempo dan kamu tidak bisa menghuni apartemen.
Apabila hal tersebut terjadi, kamu bisa mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Surat permohonan bisa kamu layangkan ke Pengadilan Niaga.
Hal ini tercatat pada Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU pada pasal 222 ayat (2).
Surat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang juga bisa digunakan untuk membuka restrukturisasi utang.
Cara Mengajukan Permohonan PKPU
Seperti yang sudah kita bahas di atas, surat permohonan PKPU bisa diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Namun, ada beberapa proses yang harus kamu lalui sebelum permohonan di terima.
Berikut adalah prosedur permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU):
- Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang wajib dilakukan sebelum permohonan pailit.
- Sebelum berlanjut, Pengadilan Niaga wajib mengabulkan PKPU Sementara.
- Setelah dikabulkan, Pengadilan Niaga akan memanggil kedua belah pihak (kreditur dan debitur) untuk datang menghadap sidang (paling lambat 45 hari sejak PKPU dikabulkan)
- Jika debitur ternyata tidak hadir saat sidang, Pengadilan Niaga mampu menyatakan debitur pailit, dan PKPU pun dinyatakan berakhir.
- Kabar keputusan PKPU Sementara diterima melalui Berita Negara Republik Indonesia, minimal melalui 2 surat kabar harian yang sudah ditunjuk oleh hakim.
- Apabila terdapat rencana perdamaian yang dilampirkan pada permohonan PKPU Sementara, Pengadilan Negara kemudian harus mengadakan pemungutan suara.
- Jika kreditur tidak sanggup memberikan opini rencana perdamaian, kreditur wajib menentukan pemberian (PKPU Tetap) atas permintaan debitur.
- Keputusan PKPU tetap berlangsung selama 34 hari sebelum debitur dinyatakan pailit.
- Akan tetapi, apabila keputusan sudah disetujui, penundaan atau perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari setelah keputusan sidang PKPU Sementara.
- Setelah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dikabulkan, kemungkinan yang akan terjadi adalah restrukturisasi kewajiban atau perdamaian antara debitur dan kreditur.
Artinya, jika perdamaian disepakati, pengembang bisa mengembalikan pembayaran ke pembeli atau restrukturisasi kewajiban.
Namun, jika tidak bisa berdamai, pengembang akan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
***
Semoga ulasan di atas bermanfaat ya, Sahabat 99…
Jangan lupa untuk pantau terus informasi terkini dan menarik seputar properti lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Jika kamu sedang mencari apartemen siap huni seperti The Loyal Paradise, langsung saja kunjungi 99.co/id, ya!