Berita Berita Properti

Demi Mempercepat Penyediaan Rumah MBR, Jokowi Langsung Bentuk BP3

2 menit

Program rumah MBR sedang digenjot agar berjalan lebih cepat. Untuk mempercepat proses, Jokowi membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Berikut berita selengkapnya!

BP3 dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan.

Keputusannya merupakan tindakan lanjut dari ketentuan Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Program rumah MBR, atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebenarnya sudah berjalan mulai dari tahun lalu.

Dengan adanya BP3, Jokowi berharap masyarakat kalangan menengah ke bawah bisa mendapatkan rumah subsidi dengan cepat.

Berikut berita selengkapnya.

Program Rumah MBR Terus Digenjot, Akhirnya Dibantu dengan BP3

bantuan subsidi perumahan

Seperti yang sudah dibahas di atas, pembentukan BP3 berjalan di bawah Pasal 50 dan Pasal 185 huruf b yang berisi,

“BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga non struktural untuk mendukung percepatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman.”

Tidak hanya untuk mempercepat pembangunan, BP3 juga bertugas untuk memastikan kepemilikan rumah hanya dihuni oleh MBR.

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas terjaminnya pencapaian asas manfaat rumah umum dan rumah subsidi.

Pada pasal tersebut, melaksanakan kebijakan di bidang rumah umum dan khusus juga merupakan tugas BP3.

Lebih jelasnya lagi, berikut adalah tugas BP3 dalam program rumah MBR seperti dikutip dari Kompas:



  • Melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan.
  • Melaksanakan pengelolaan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan.
  • Menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
  • Melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang Rumah Susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
  • Melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian.
  • Melaksanakan pengalihan kepemilikan Rumah Umum dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.
  • Melaksanakan pengelolaan Dana Konversi dan pembangunan Rumah sederhana serta Rumah Susun Umum.
  • Melaksanakan penyediaan tanah bagi Perumahan.

Unsur-Unsur BP3

jokowi

Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) akan memiliki 3 unsur, yakni pelaksana, pembina, dan pengawas.

Pembina akan terdiri dari 4 orang dengan posisi 1 orang ketua dan 3 anggota.

Secara struktural, BP3 akan diwakilkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tiga anggota yang akan bekerja sama dengan Menteri PUPR adalah Menteri Agraria (ATR/BPN), Keuangan, dan Dalam Negeri.

Sementara itu, peran pelaksana akan diambil oleh Kepala Badan Pelaksana dengan anggota 4 orang direktur.

Selanjutnya, dewan pengawas terdiri dai kementerian akademisi, pengembang perumahan, masyarakat, dan asosiasi profesi.

***

Semoga berita di atas bermanfaat ya, Sahabat 99…

Jangan lupa untuk pantau terus informasi terkini dan menarik seputar properti lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.

Untuk kamu yang sedang mencari rumah dengan harga ramah di kantong seperti Golden Park 2, langsung saja kunjungi 99.co/id, ya!



Samala Mahadi

Editor 99 Group
Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts