Bingung menghadapi masalah sengketa tanah yang baru kamu beli? Temukan jawaban penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat pada artikel di bawah ini, yuk!
Hal yang paling tidak diinginkan ketika melakukan jual beli tanah adalah adanya kasus sengketa tanah tak bersertifikat.
Terlebih, permasalahan ini termasuk salah satu kasus yang sering terjadi di Indonesia.
Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan pengecekan sertifikat dan kepemilikan tanah yang akan dibeli terlebih dahulu.
Namun, apa jadinya jika kamu sudah terlanjur membeli tanah bersengketa dan tidak memiliki sertifikat?
Untuk mengetahui langkah yang harus kamu lakukan, intip penjelasan lengkap seputar penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat berikut!
Kedudukan Tanah Belum Bersertifikat
Indonesia menganut sistem pendaftaran tanah, yang artinya, kepemilikan dan hak atas tanah yang paling kuat dibuktikan dengan sertifikat.
Hal itu pun diperkuat lewat Pasal 1 Ayat (20) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997), yang menyatakan
“Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (2) Huruf (c) UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.”
Lalu, bagaimana kedudukan tanah yang belum bersertifikat?
Melansir dari Pengetahuan Hukum: Perbedaan Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) yang ditulis Herlindah, tanah belum bersertifikat tetap diakui kepemilikannya, tapi kekuatan pembuktiannya lebih lemah dibanding tanah bersertifikat.
Contohnya saja tanah yang masih berstatus HGB, kedudukannya hanya berupa hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara atau milik orang lain dalam kurun waktu tertentu.
Status kepemilikannya juga lebih rendah dibandingkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hak atas tanahnya berkedudukan paling kuat dan lengkap.
Cara Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat
Banyak orang menyelesaikan sengketa tanah tanpa sertifikat di pengadilan, padahal lebih baik melaporkannya ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pasalnya, Pemerintah memiliki regulasi terkait sengketa tanah yang diatur dalam peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional.
Adapun Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Tahun 2016 menjadi dasar hukum penanganan sengketa tanah.
Sengketa, konflik, atau permasalahan pertanahan ini melibatkan individu, badan hukum, dan lembaga, dan tidak berdampak luas.
Setelah memahami regulasinya, berikut Berita 99.co Indonesia hadirkan informasi cara menyelesaikan sengketa tanah tanpa sertifikat pada uraian di bawah ini.
Setelah mengetahui cara penyelesaiannya, kamu wajib mengetahui prosedur yang harus kamu lakukan.
Melansir laman blog.justika.com, berikut langkah penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat.
1. Lakukan Pengajuan ke Kantor Pertanahan
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memberikan laporan terlebih dahulu ke kantor Badan Pertahanan terdekat dengan kejadian sengketa.
Selain itu, kamu juga bisa melaporkan sengketa melalui laman resmi yang sediakan Badan Pertahanan Nasional.
Dalam laporannya, kamu harus menyertakan identitas pengadu dan penjelasan kasus sengketa dengan singkat dan jelas.
2. Lengkapi Berkas Aduan
Apabila telah mengajukan aduan, lengkapi berkas yang diperlukan.
Kamu harus melampirkan berkat identitas pengadu dan bukti laporan.
Jika keduanya tidak ada, laporanmu tidak akan diproses lebih lanjut lagi.
Sementara, jika telah memenuhi syarat, pengadu akan mendapatkan surat tanda terima pengaduan dari Badan Pertanahan.
3. Kumpulkan Bukti Autentik
Jika berkas sudah diserahkan, petugas dari Badan Pertanahan Nasional akan melakukan pengumpulan berbagai data seputar sengketa.
Pengumpulan data ini dilakukan nantinya dilakukan secara yuridis untuk menjadi data pendukung.
4. Melakukan Mediasi
Setelah dilakukan pengumpulan data yang lebih autentik, pihak yang bersengketa akan dipertemukan untuk mediasi.
Mediasi ini dilakukan agar upaya penyelesaian bisa ditempuh secara kekeluargaan.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, barulah aduan akan dilanjutkan berdasarkan data dan bukti yang sudah dikumpulkan Badan Pertanahan.
5. Perubahan Data dan Pembatalan
Dari bukti yang dikumpulkan, data sengketa tanah akan mendapatkan perubahan atau pembatalan.
Nantinya, data tersebut akan diganti dengan yang terbaru.
Data terbaru ini yang akan dianggap valid sehingga tidak akan ada perkara sengketa di masa yang akan datang berkaitan dengan objek tersebut.
6. Penyerahan Data Baru ke Badan Pertanahan
Setelah data yang baru sudah ada, berkas ini harus diserahkan ke Badan Pertanahan.
Namun, penyerahannya harus disertai dengan imbauan yang berasal dari Badan Pertahanan, yakni paling lama lima hari kerja setelah perubahan atau pembatalan data sengketa diputuskan.
Biasanya, pihak terkait harus menyerahkan data hak lama selambat-lambatnya 30 hari kerja dari Badan Pertanahan memberikan pemberitahuan.
7. Keluarnya Kekuatan Hukum
Apabila hak lama sudah diserahkan, barulah Badan Pertanahan bisa melanjutkan proses penyelesaiannya.
Nantinya, pihak pengadilan akan memberikan keputusan dari hasil yang berkekuatan hukum.
Keputusan ini harus diikuti oleh pihak terkait yang sedang mengalami sengketa tanah.
Tips Menghindari Sengketa Tanah
Agar terhindar dari kasus sengketa tanah, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan.
Berikut sejumlah tips yang kami hadirkan untuk Property People:
- Pastikan asal usul kepemilikan lahan.
- Cek keabsahan sertifikat tanah.
- Pastikan penjual memiliki kredibilitas yang bisa dipercaya.
***
Semoga pembahasan penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat di atas dapat bermanfaat bagi Property People!
Simak artikel informatif lainnya di www.99updates.id dan Google News.
Kalau sedang mencari properti, dapatkan rekomendasi terbaik melalui www.99.co/id.
Tak perlu pusing memilih properti, bersama 99.co semua bisa #SegampangItu!