Sama-sama berbentuk dokumen, inilah perbedaan AJB dan SHM dari segi fungsi hingga masa berlaku yang penting untuk dipahami!
Pada saat membeli properti, baik itu tanah maupun bangunan, penting bagi kamu untuk memiliki pemahaman menyeluruh mengenai hak kepemilikan.Â
Menurut buku Panduan Mengurus Sertifikat Tanah karya Jimmy Joses Sembiring, SH,M.Hum, merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat selaku pemegang hak atas tanah untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas haknya.Â
Hal tersebut tak hanya berlaku untuk tanah saja, melainkan juga properti jenis lain.Â
Di Indonesia, terdapat dua dokumen penting yang berkaitan dengan hak kepemilikan properti, yakni Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).Â
Keduanya, memang merupakan dokumen yang berkaitan dengan proses jual beli properti.Â
Namun, baik AJB dan SHM memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi fungsi, masa berlaku, hingga lembaga yang mengeluarkannya.Â
Lalu, apa perbedaan AJB dan SHM?
Pengertian AJB dan SHM
Sebelum mengetahui perbedaan AJB dan SHM, sebaiknya ketahui terlebih dahulu pengertian dari kedua dokumen ini.Â
AJB adalah sebuah dokumen yang dapat menjadi bukti autentik kegiatan jual beli serta bukti peralihan hak atas suatu bangunan ataupun tanah.Â
Sementara SHM adalah sertifikat resmi yang menjadi bukti kepemilikan tertinggi atas tanah atau bangunan yang dimiliki oleh perorangan.Â
Dengan demikian, seseorang yang memiliki SHM menjadikan ia mempunyai hak penuh untuk mengelola lahan pribadi karena kekuatan hukumnya sangat kuat.Â
Perbedaan AJB dan SHM
Jika dilihat dari pengertiannya, mungkin sulit untuk menemukan perbedaan antara AJB dan SHM.Â
Agar kamu bisa lebih memahaminya, simak ulasannya di bawah ini, ya.
1. Pihak yang Mengeluarkan
AJB adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuka Akta Tanah (PPAT). Sementara SHM biasanya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
2. Bentuk Dokumen
Apabila dilihat dari bentuk fisiknya, baik akta jual beli dan sertifikat hak milik memiliki perbedaan jelas.Â
AJB adalah dokumen yang berbentuk perjanjian jual beli.Â
Sementara SHM, sesuai dengan namanya, berbentuk seperti sertifikat kepemilikan properti.Â
3. Masa Berlaku
Masa berlaku antara AJB dan SHM juga berbeda, Property People.Â
Biasanya, masa berlaku akta jual beli ditentukan oleh kesepakatan antara kedua belah pihak yang saling terkait.Â
Di sisi lain, dokumen sertifikat tanah atau bangunan SHM tidak memiliki batas waktu alias bisa digunakan seumur hidup.
Itulah yang menjadi alasan mengapa SHM bisa diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.Â
4. Pembuatan
Selain sejumlah faktor di atas, kamu juga bisa mengetahui perbedaan AJB dan SHM berdasarkan proses pembuatannya.Â
Secara umum, proses pembuatan akta jual beli membutuhkan waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan dokumen sertifikat hak milik.Â
5. FungsiÂ
AJB merupakan bukti tertulis terjadinya proses jual beli tanah atau properti lain antara penjual dan pembeli. Dokumen ini berfokus pada transaksi jual beli dan pemindahan kepemilikan.
Di satu sisi, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah. Dokumen ini berfokus pada pemilikan properti dan hak yang menyertainya.
***
Itulah informasi lengkap seputar perbedaan AJB dan SHM.
Semoga membantu ya, Property People!
Baca juga ulasan lain mengenai kabar properti hanya di Berita.99.co.
Untuk mendapatkan berita terbaru, ikuti terus Google News kami, ya.Â
Kamu sedang mencari hunian nyaman berwawasan lingkungan? Cek selengkapnya dalam laman www.99.co/id.Â
Jangan lewatkan berbagai kemudahan untuk mendapatkan rumah idaman di wilayah strategis bersama kami karena semuanya #segampangitu.