Sahabat 99, kamu sedang bingung memilih jenis bank untuk menabung dan investasi? Sebagai pertimbangan, simak apa saja perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah di artikel ini, ya!
Dalam dunia perbankan di Indonesia, secara umum terdapat dua jenis bank yakni bank syariah dan konvensional.
Meski kedua jenis bank tersebut sudah tidak asing lagi, masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai perbedaan dari dua bank tersebut.
Sebenarnya, keduanya memiliki banyak perbedaan yang signifikan.
Dengan mengetahui perbedaannya, kamu dapat menjadikannya sebagai bahan pertimbangan untuk memilih salah satu bank yang paling cocok untuk digunakan menabung atau meminjam uang.
Untuk membantumu, berikut ini beberapa perbedaan bank konvensional dan syariah.
6 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
1. Cara Mengelola Dana
Pengelolaan dana di bank konvensional bisa berlangsung pada berbagai lini bisnis yang dianggap aman dan menguntungkan.
Selama pengelolaan dana ini tidak menyalahi aturan dan hukum yang berlaku maka pihak bank memiliki kebebasan untuk menjalankan dan mengelola dana tersebut.
Bank juga memiliki sejumlah kewajiban kepada nasabahnya terkait dengan dana simpanan dan investasi yang masuk ke bank yang bersangkutan.
Dalam bank syariah, dana nasabah yang masuk dalam bentuk titipan atau investasi pengelolaannya tidak bisa pada semua lini bisnis secara sembarangan.
Pengelolaan dan investasi oleh bank syariah harus berdasarkan syariat Islam, di mana lini bisnis yang menjadi pilihan harus yang memenuhi aturan syariat Islam.
2. Sistem Operasional
Bank konvensional berjalan berdasarkan standar operasional perbankan yang ketetapannya berasal dari pemerintah dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah telah mengaturnya melalui lembaga keuangan dan pihak lainnya yang berkepentingan dengan masalah tersebut.
Sementara bank syariah tentunya mengikuti aturan syariat Islam.
Semua kegiatan operasional yang dijalankan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah dikeluarkan melalui fatwa MUI yang diambil berdasarkan ketentuan syariat Islam.
3. Cara Mendapatkan Keuntungan
Dalam kegiatan operasionalnya, baik bank konvensional maupun syariah sama-sama membutuhkan dan memberikan keuntungan kepada nasabah atas usaha yang dijalankan.
Meski demikian, kedua bank ini menerapkan perhitungan yang berbeda dalam hal keuntungan bisnis usaha.
Bank konvensional menjalankan usahanya dengan memberikan keuntungan dalam jumlah tertentu dalam bentuk suku bunga bagi nasabahnya.
Suku bunga ini akan diatur berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah melalui lembaga keuangan dan perbankan di mana besaran suku bunga harus menguntungkan pihak bank.
Sementara itu, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga pada layanan mereka.
Bank ini dijalankan berdasarkan syariat Islam, sebab bunga dilarang karena dianggap tidak sesuai syariat.
Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil dan mendapatkan sejumlah keuntungan dari sistem tersebut.
4. Metode Transaksi
Seluruh aturan serta kebijakan transaksi yang kamu temui dalam bank konvensional aturan dan sistemnya berdasarkan pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara pada bank syariah, secara khusus beberapa transaksi aturannya berdasarkan fatwa MUI, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Akad al-Mudharabah (bagi hasil)
- Al-Musyarakah (perkongsian)
- Al-Musaqat (kerja sama tani)
- Al-Ba’i (bagi hasil)
- Al-Ijarah (sewa-menyewa)
- Al-Wakalah (keagenan)
5. Denda Keterlambatan
Ada beban uang tambahan atau bunga pada nasabah bank konvensional apabila terlambat melakukan pembayaran.
Besaran bunga ini akan makin bertambah, jika nasabah tidak mampu membayar pada periode berikutnya.
Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah tidak memiliki ketentuan beban uang tambahan bagi nasabah yang melakukan keterlambatan pembayaran.
Namun, terdapat ketentuan sanksi bagi nasabah yang mampu membayar tetapi sengaja menunda pembayaran.
Sanksi dapat berupa uang dengan jumlah sesuai dengan akad yang sudah disetujui dan ditandatangani.
6. Proses Perjanjian
Pada proses perjanjian atau akad bank konvensional, nasabah cukup melakukan perjanjian dengan hukum.
Sementara pada bank syariah, akad harus sesuai dengan hukum Islam.
Dalam bank syariah, akad harus menyertai rukun, seperti adanya
- penjual,
- pembeli,
- barang,
- harga, serta
- ijab dan kabul.
Selain itu, syarat yang termasuk dalam kategori barang dan jasa harus halal, harga barang dan jasa pun harus jelas, begitu juga dengan tempat penyerahannya.
Barang yang terlibat transaksi juga harus dalam kepemilikan penjual.
***
Demikian sejumlah perbedaan bank konvensional dan bank syariah.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan impian di Bekasi?
Kunjungi 99.co/id dan Rumah123.com untuk temukan beragam pilihan perumahan seperti di Grand Al Ihsan Premiere.