Finansial Keuangan

Mengenal Instrumen Utang Hipotek dan Perbedaannya dengan Gadai | Jarang Ada yang Tahu, nih!

3 menit

Sahabat 99 pernah mendengar istilah hipotek? Meski merupakan salah satu solusi instrumen utang, saat ini masih jarang sekali orang yang mengetahuinya. Kenali informasi selengkapnya di sini!

Hipotek atau mortgage merupakan sebuah instrumen utang, di mana peminjam akan menjaminkan properti menjadi jaminan utangnya.

Utang tersebut harus dilunasi oleh peminjam dengan aturan pembayaran yang telah ditentukan sebelumnya.

Mengenal Istilah Hipotek

hipotek

Secara umum, hipotek merupakan skema pinjaman atau kredit berjangka panjang.

Pemberian kredit digunakan untuk pembiayaan properti (harta tidak bergerak) yang umumnya berbiaya besar dan tidak dapat dilakukan secara tunai.

Selama periode tertentu, peminjam dapat membayar kembali pinjaman tersebut dengan cara mengangsur, berikut dengan bunga sampai lunas.

Pada akhirnya, peminjam bisa memiliki properti itu sepenuhnya.

Tak heran jika istilah ini juga dikenal sebagai “hak atas properti” atau “klaim atas properti”.

Jika peminjam berhenti atau gagal membayar sebelum jatuh tempo, pemberi pinjaman dapat menyita hak kepemilikan atas properti tersebut dari peminjam.

Hipotek dalam Properti

kelonggaran cicilan kpr

Dalam pembelian properti, istilah hipotek di masa kini mungkin jauh lebih dikenal dengan format Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

KPR dicetuskan sebagai nama sebuah program pembiayaan rumah dengan sistem hipotek yang diselenggarakan oleh Bank Tabungan Negara (BTN).

Program ini dirancang untuk membantu pembiayaan pembelian rumah bagi rakyat Indonesia dan BTN adalah bank pelopor yang sukses mempopulerkan sistem ini kepada masyarakat luas.

Seiring berjalannya waktu, kesuksesan BTN dengan program KPR-nya ini mulai diadopsi oleh bank-bank lain hingga saat ini.

Fasilitas kredit dari perbankan ini tentunya sangat membantu nasabah untuk pembelian properti dengan jaminan berupa sertifikat rumah tersebut.

Apa Bedanya Hipotek dengan Gadai?

Hipotek dan gadai merupakan instrumen utang yang sama-sama membutuhkan aset atau benda sebagai jaminan.

Meski sekilas keduanya sama, ternyata terdapat perbedaan yang cukup signifikan.

1. Ketentuan Hipotek & Gadai

Ketentuan hipotek diatur dalam KUH Perdata pasal 1162-1232.

Gadai diatur dalam KUH Perdata pasa 1150-1161.

Baca Juga:

Butuh Uang? Ini 7 Aplikasi Pinjaman Online Terbaik yang Aman, Legal, dan Diawasi OJK

2. Objek yang Menjadi Jaminan

over kredit rumah

Objek yang menjadi jaminan dalam merupakan aset atau benda yang tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, rumah dan apartemen.



Objek yang menjadi jaminan gadai merupakan aset atau benda bergerak, baik berwujud dan tidak berwujud, seperti kendaraan bermotor, perhiasan, dan elektronik.

3. Perjanjian Resmi

Dalam hipotek, mewajibkan adanya perjanjian resmi dan tertulis serta dilakukannya di hadapan notaris.

Sementara dalam gadai, belum tentu menggunakan pernjanjian resmi secara tertulis yag melibatkan notaris/PPAT, sehingga bisa saja dilakukan bawah tangan.

4. Isi Perjanjian

perjanjian

Isi perjanjian tertulis dalam hipotek hanya berisi tentang perjanjian kredit dan lebih menekankan pelunasan utang tanpa mengandung hak atau memiliki benda.

Sementara itu, isi perjanjian gadai berisi tentang pendanaan serta pemindahan kekuasaan atas benda yang dijaminkan hingga debitur mampu mengembalikan utangnya.

5. Pernyataan Kekuasaan

Hipotek tidak harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang dijaminkan.

Semntara itu, gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan.

6. Hak Kepemilikan Objek

Debitur atau pemberi hipotek masih memiliki hak untuk menempati atau menggunakan objek yang menjadi jaminan.

Hal ini berbeda dengan pemberi gadai yang harus melepaskan hak kepemilikan atas objek jaminan yang menjadi jaminan kepada kreditur atau pemegang gadai.

7. Kedudukan Objek

Kedudukan objek jaminan dalam hipotek hanya dapat diletakkan atau dipasang oleh orang yang dapat memindah tangankan objek jaminan.

Dalam gadai, secara fisik kedudukan objek jaminan berada di bawah penguasaan kreditur atau pihak ketiga yang telah disetujui kedua belah pihak

8. Cara Pembuktian

Hipotek hanya dapat dibuktikan dengan adanya akta autentik.

Gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok.

9. Status Hak

Status hak tidak dihapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, tetapi tetap mengikuti bendanya.

Dalam gadai, status hak jadi terhapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain.

Baca Juga:

7 Cara Cepat Melunasi Hutang yang Bisa Dilakukan | Hidup Tenang Tanpa Beban!

10. Praktik Hipotek & Gadai

cara menabung di bank

Praktik hipotek banyak dilakukan lembaga keuangan perbankan dalam bentuk KPR atau KPA.

Sementara itu, praktik gadai hanya dilakukan oleh lembaga gadai atau lembaga non bank, salah satunya Pegadaian.

***

Semoga informasi ini bermanfaat ya!

Baca juga artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Sedang mencari perumahan di Jakarta Selatan, Bandung, Bali dan lokasi lainnya?

Kunjungi 99.co/id dan temukan properti impianmu!



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts