Berita Berita Properti

Apakah AJB, PJB, dan PPJB adalah Surat Perjanjian yang Sama? Simak Perbedaan Ketiganya yuk!

2 menit

Jika kamu sering melakukan jual beli properti, kamu pasti pernah mendengar tentang PJB, AJB, dan PPJB. PJB, AJB, dan PPJB adalah istilah yang berkaitan dengan cara peralihan hak atas tanah dan bangunan. Apa ya perbedaan dari ketiganya?

PJB, AJB, dan PPJB adalah istilah yang harus kamu pahami ketika hendak melakukan transaksi jual beli properti.

Dengan memahami istilah tersebut, transaksi dapat berjalan dengan lancar dan kamu tidak perlu takut terkena penipuan.

Meskipun sama-sama berkaitan, ketiga istilah ini memiliki perbedaan baik dalam prosesnya maupun dalam hukumnya.

Apa ya perbedaan dari ketiga hal ini?

Yuk, cari tahu perbedaan antara PJB, AJB, dan PPJB di sini!

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah…

contoh ppjb adalah seperti ini

Sumber: miguelportas.net

PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah sebuah surat untuk mengikat pembeli dan penjual sebelum dibuatnya Akta Jual Beli (AJB) di Pejabat Pembuatan Akta Tanah atau PPAT.

PPJB adalah kesepakatan dari penjual untuk menjual rumah pada pembeli disertai dengan pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan.

PPJB biasanya dibuat ketika pembayaran belum dilunasi oleh pembeli.

Surat yang satu ini diatur berdasarkan dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 1995 dan merupakan salah satu kekuatan hukum sekaligus jaminan ketika membeli rumah.

Biasanya di dalam PPJB berisi beberapa faktor penting, yaitu:

  • Pihak yang melakukan kesepakatan;
  • Kewajiban penjual;
  • Uraian obyek pengikatan jual beli;
  • Jaminan penjual;
  • Waktu serah terima properti;
  • Pemeliharaan bangunan;
  • Penggunaan bangunan;
  • Pengalihan hak;
  • Pembatalan pengikatan; dan
  • Penyelesaian perselisihan.

Sebagai informasi, PPJB adalah perjanjian untuk mengikat penjual dan pembeli sebelum dibuatnya AJB, dengan demikian PPJB tidak boleh disamakan dengan AJB.

Pengikatan Jual Beli (PJB) adalah…

sertifikat tanahdan bangunan

Sumber: irmadevita.com

Sesuai dengan namanya, Pengikatan Jual Beli atau PJB adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual properti kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris.



PJB dapat dibuat karena alasan-alasan tertentu, seperti pembayaran yang belum lunas atau pajak-pajak jual beli yang belum dibayarkan.

PJB dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas.

PJB lunas dibuat ketika pembeli sudah membayar lunas properti tetapi AJB belum dapat dibuat karena pajak dan sertifikat yang masih dalam masa pengurusan.

PJB lunas harus mencantumkan kapan AJB dibuat dan kuasa dari penjual pada pembeli untuk menandatangani AJB, sehingga proses penandatanganan AJB tidak perlu dihadiri oleh penjual.

Sementara itu, PJB tidak lunas dibuat ketika pembeli baru membayar properti sebagian atau belum lunas membayar harga jual beli properti.

PJB tidak lunas harus mencantumkan jumlah uang muka yang dibayarkan saat penandatanganan akta PJB, termin pembayaran, kapan pelunasan dilakukan, dan sanksi bila salah satu pihak gagal mengikuti persyaratan.

Akta Jual Beli (AJB) adalah…

akta jual beli tanah dan bangunan

Sumber: kabarmanado.com

AJB adalah akta otentik yang dibuat langsung oleh PPAT untuk peralihan ha katas tanah dan bangunan.

Pembuatan AJB telah diatur oleh Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 tentang pendaftaran tanah.

Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak jual beli telah dibayarkan oleh pihak penjual dan pembeli sesuai dengan kewajibannya masing-masing.

Setelah mendapatkan AJB hal yang selanjutnya kamu lakukan adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau melakukan balik nama.

Ketika balik nama sertifikat sudah didapatkan maka hak yang melekat pada properti sudah berpindah dari penjual ke pembeli.

***

Semoga informasinya bermanfaat ya, Sahabat 99.

Pantau terus informasi penting seputar properti lewat Berita Properti 99.co Indonesia.

Cari properti idamanmu hanya di 99.co/id.

Kamu akan menemukan beragam pilihan menarik, seperti proyek Citra Garden City Malang, lo!



Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts