Finansial Keuangan

PKP adalah Pengusaha Kena Pajak yang Memungut PPN. Apa Perbedaan PKP dan Non PKP?

2 menit

Ada dua jenis pengusaha di Indonesia, yakni PKP dan Non PKP. Apa sih perbedaan kedua istilah ini? Simak perbedaan PKP dan Non PKP di sini!

Dalam dunia usaha dan bisnis, terdapat banyak sekali istilah yang harus diketahui oleh pebisnis.

Salah satu dari istilah tersebut adalah PKP dan non-PKP.

PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang dikenakan pajak atau menyerahkan barang kena pajak yang telah tertulis di UU PPN tahun 1984.

Lantas apa perbedaan PKP dan non-PKP?

Simak saja perbedaan dari kedua istilah ini di bawah ini!

Pengertian PKP atau Pengusaha Kena Pajak

pengertian pkp dan non pkp

PKP atau Pengusaha Kena Pajak merupakan badan atau seorang pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang ditulis di Undang-Undang.

PKP ditulis di UU Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Umumnya pengusaha kecil tidak termasuk sebagai PKP, kecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dianggap sebagai PKP.

Pengusaha kecil wajib menjadi PKP ketika usaha miliknya mendapatkan omzet sebesar lebih dari Rp4,8 miliar setahun.

Setelah mendapatkan omzet tersebut, pengusaha dapat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPWP dan NPPKP.

Pengertian Non-PKP

pengertian pengusaha kecil

Sementara itu, non-PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP.

Umumnya non-PKP adalah pengusaha kecil yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar.

Karena omzet yang didapatkan belum terlalu besar, pengusaha non-PKP tidak diwajibkan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Namun, non-PKP tetap diwajibkan untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak.



Perbedaan PKP dan Non-PKP

perbedaan pkp dan non pkp

Perbedaan PKP dan non-PKP berada dalam kewajiban dan hak yang mereka miliki.

Berikut adalah hak dan kewajiban yang dimiliki oleh PKP dan non-PKP:

1. Hak dan Kewajiban PKP

Terdapat beberapa peraturan yang wajib diikuti oleh PKP, peraturan tersebut adalah:

  • PKP wajib memungut PPN dan PPnBM terutang;
  • PKP wajib menyetorkan PPN dan PPnBM terutang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) jika pajak keluaran lebih besar dibandingkan pajak masukan;
  • PKP yang telah menyetorkan PPN dan PPnBM wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN atau PPnBM yang terutang paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

Selain kewajiban, PKP juga memiliki hak yang wajib diterima oleh perusahaan, seperti:

  • Dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atau pembelian atas perolehan Barang atau Jasa Kena Pajak; dan
  • PKP dapat memohon restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN.

2. Hak dan Kewajiban Non-PKP

Pengusaha non-PKP tidak diwajibkan untuk membayar pajak atau mengerjakan kewajiban PKP seperti Pengusaha Kena Pajak.

Namun hal ini berarti non-PKP tidak mendapatkan hak yang sama seperti PKP.

Jika non-PKP memungut PPN atau menerbitkan faktur pajak, pengusaha tersebut dapat dikenai denda atau bahkan dipenjara.

Kewajiban non-PKP jauh lebih mudah dibandingkan PKP karena tidak diharuskan untuk melapor Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.

Namun, pemerintah masih berharap perusahaan non-PKP atau perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap melakukan pajak dan berkontribusi dalam perpajakan dengan skema Pajak Penghasilan (PPh) final.

PPh final merupakan sistem membayar pajak secara langsung yang dibayar secara utuh ketika penghasilan diterima.

Proses ini cukup sederhana, sehingga dapat mengurangi beban administrasi Wajib Pajak.

Hingga saat ini pemerintah telah menetapkan tarif PPh final sebesar 0.5% dari omzet selama satu tahun pajak.

***

Itulah perbedaan antara PKP dan non-PKP yang telah disusun oleh 99.co Indonesia.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu.

Kamu sedang mencari rumah di Bandung?

Bisa jadi Dago Village adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!



Shafira Chairunnisa

Lulusan Hubungan Internasional di Universitas Katolik Parahyangan dan pernah bekerja sebagai jurnalis di media nasional. Sekarang fokus menulis tentang properti, gaya hidup, desain, dan politik luar negeri. Senang bermain game di waktu senggang.
Follow Me:

Related Posts