Berita Berita Properti

Mengenal Perbedaan Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan. Jangan Salah Paham!

3 menit

Ada beberapa jenis sertifikat tanah di Indonesia yang harus kamu pahami, di antaranya sertifikat hak pakai, hak guna bangunan, dan hak milik. Sudahkah kamu tahu masing-masing fungsi dari sertifikat tersebut?

Setiap jenis sertifikat tersebut memiliki fungsi dengan landasan hukumnya masing-masing.

Di samping itu, masing-masingnya juga memiliki ketentuan yang berbeda-beda.

Masih banyak orang yang belum paham betul tentang perbedaan antara hak pakai dan hak milik.

Baik hak pakai maupun hak milik adalah dua hal yang berbeda dari segi hukum dan subjeknya.

Apabila kamu masih bingung dengan perbedaan kedua hak ini, simak penjelasan lengkap terkait sertifikat hak pakai dan hak guna bangunan, yuk!

Apa Itu Sertifikat Hak Pakai?

sertifikat hak pakai

sumber: rumah123.com

1. Hak Pakai

Sertifikat hak pakai adalah hak untuk mempergunakan tanah kepada orang atau pihak lain untuk dikembangkan.

Pengembangan dalam hal ini bisa untuk dibangun properti atau lainnya yang sebelumnya bestatus tanah milik orang atau milik negara.

Sebagai catatan, pemberian hak pakai ini tidak boleh didasarai oleh unsur pemerasan atau sebagainnya.

Hak pakai memiliki batasan waktu, tapi bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Dasar Hukum Hak Pakai

Perihal sertifikat hak pakai diatur dalam Pasal 41-43 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria yang kemudian disebut sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Ketentuan dalam UUPA dirinci dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 (PP 40/1996) tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

3. Subyek Hak Pakai

Hak pakai memiliki keistimewahan dalam hal subjek yang lebih beragam jika dibandingkan dengan hak guna usaha, hak guna bangunan, maupun hak milik.

Dalam Pasal 42 UUPA, disebutkan bahwa subjek hak pakai meliputi:

Pasal 42 UUPA menentukan bahwa subjek hak pakai adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Warga negara asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berdiri di Indonesia
  • Badan hukum asing yang punya perwakilan di Indonesia
  • Pemerintah daerah, departemen, dan lembaga pemerintah non departemen
  • Badan-badan keagamaan dan sosial
  • Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional

4. Terjadinya Hak Pakai

Menurut Pasal 41 PP 40/1996, hak pakai bisa diberikan kepada tiga jenis tanah sebagai berikut:

5. Jangka Waktu Hak Pakai

Hak pakai memiliki jangka waktu paling lama 25 tahun yang kemudian dapat diperpanjang selama tanah tersebut digunakan untuk keperluan sebagai berikut:

  • Pemerintah daerah, departemen, dan lembaga pemerintah non departemen
  • Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional
  • Badan keagamaan dan sosiak

6. Beralihnya Hak Pakai

Ada beberapa hal yang bisa mengalihkan hak pakai atas tanah, yakni:

  • Jual beli
  • Tukar menukar
  • Penyertaan dalam modal
  • Hibah
  • Pewarisan

7. Cara Mengubah Hak Pakai Menjadi Hak Milik

Apabila kamu ingin mengubah hak pakai menjadi hak milik, terlebih dahulu pastikan properti yang kamu miliki statusnya bisa diubah.

Pengubahan status hak pakai menjadi hak milik ini bisa diajukan ke Kantor Pertanahan tingkat kabupaten atau Kotamadya.

Berikut adalah syarat-syaratnya:



  • Sertifikat properti yang bersangkutan
  • Bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal
  • Fotokopi IMB (jika belum ada, sertakan surat keterangan dari kepala desa/kelurahan setempat)
  • Fotokopi SPPT PBB (tanah seluas 200 m2 atau lebih)
  • Bukti identitas berupa KTP dan KK
  • Pernyataan atas status Hak Milik properti yang tidak lebih dari lima bidang tanah secara total dengan luas maksimal 5.000 m2
  • Akta waris (jika properti tersebut berupa warisan)
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

Apa Itu Sertifikat Hak Guna Bangunan?

sertifikat hak guna bangunan

sumber: rumah123.com

1. Hak Guna Bangunan

Sertifikat hak guna bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat yang memperbolehkan pemegangnya untuk membangun berbagai jenis properti di atas tanah yang bukan miliknya.

Seperti halnya hak pakai, hak guna bangunan juga terikat batasan waktu yang bisa diperpanjang menurut ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sertifikat hak guna bangunan juga bisa digadaikan untuk proses pengajuan kredit ke lembaga keuangan.

2. Dasar Hukum Hak Guna Bangunan

Hal-hal terkait ketentuan hak guna bangunan diatur dalam Pasal 35-40 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA).

Sama seperti hak pakai, peraturan lebih lanjutnya juga diatur dalam PP 40/1996.

3. Subyek Hak Guna Bangunan

Subyek hak guna bangunan diatur dalam Pasal 36 Ayat (1), yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan bertempat di Indonesia

4. Terjadinya Hak Guna Bangunan

Hak guna bangunan bisa diberikan kepada jenis-jenis tanah sebagai berikut:

  • Tanah negara
  • Tanah hak pengelolaan
  • Tanah hak milik

5. Jangka Waktu Hak Guna Bangunan

Masa berlaku hak guna bangunan paling lama adalah 30 tahun, lalu dapat diperpanjang selama 20 tahun.

Persyaratan untuk perpanjangan dan pembaruannya adalah:

  • Tanahnya masih dipergunakan dengan baik sesuai dengan ketentuan pemberian hak
  • Pemegang hak memenuhi syarat-syarat pemberian hak
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat yang berlaku
  • Tanah terkait masih sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
  • Hak bangunan yang berasal dari tanah hak pengelolaan diharuskan memiliki persetujuan dari pemegang hak pengelolaan

6. Beralihnya Hak Guna Bangunan

Ada beberapa cara mengalihkan hak guna bangunan kepada pihak lain, yakni:

  • Jual beli
  • Tukar menukar
  • Penyertaan dalam modal
  • Hibah
  • Pewarisan

Perbedaan Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan

Perbedaan antara sertifikat hak pakai dan hak guna bangunan bisa dilihat dari subjek atau pihak yang menerima.

Sertifikat hak pakai bisa diberikan kepada WNA, baik itu berstatus perorangan maupun badan hukum; sedangkan sertifikat hak guna bangunan tidak.

Di samping itu, perbedaannya antara keduanya juga bisa dilihat dari masa berlakunya.

Sertifikat hak pakai yang statusnya sudah diubah menjadi sertifikat hak miliki dapat diperpanjang maksimal 80 tahun, sedangkan hak guna bangunan hanya 50 tahun.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Griya Reja Residence!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts