Berita Berita Properti

6 Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik & Konvensional. Benarkah Lebih Aman?

2 menit

Pemerintah kini mulai merealisasikan peralihan sertifikat tanah konvensioal menjadi sertifikat tanat elektronik atau el-sertifikat. Yuk, pahami perbedaan keduanya, Sahabat 99.

Sertifikat tanah sebelumnya diberikan dalam bentuk kertas atau buku.

Namun kini, pemerintah berencana mengubahnya menjadi sertifikat elektronik.

Salah satu alasan peralihan ini adalah fakor keamanan el-sertifikat yang diklaim lebih baik.

Agar tidak bingung, yuk pahami perbedaan sertifikat tanah elektronik dan konvensional berikut ini!

6 Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik & Konvensional

bentuk sertifikat tanah elektronik

Sumber: kontan.co.id

1. Kode Dokumen

Pada sertifikat tanah elektronik, kode dokuman yang digunakan merupakan hashcode.

Ini merupakan kode unik dokumen elektronik yang dihasilkan oleh sistem.

Sementara sertifikat konvensional hanya menggunakan kode gabungan huruf dan angka.

2. Scan QR Code

Pada el-sertifikat, ada sistem QR Code yang akan memudahkanmu.

Kamu hanya perlu memindainya untuk membuka tautan yang berisi dokumen elektronik.

Namun pada sertifikat konvensional, sistem ini tidak ada.

3. Nomor Identitas

Hanya ada satu nomor identitias dalam el-sertifikat, yakni Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang berfungsi sebagai identitas tunggal.

Namun pada sertifikat konvensional, kurang lebih ada empat nomor identitas.

Ini meliputi Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, serta Nomor Peta Bidang.

4. Kewajiban dan Larangan

Informasi kewajiban dan larangan pada el-sertifikat tercantum seragam dalam pernyataan hak (rright), larangan (restriction), dan tanggung jawab (responsibility).

Berbeda dengan sertifikat konvensional yang informasinya tercantum dalam kolom petunjuk.

Isinya pun cenderung tak sama karena bergantung pada Kantor Pertanahan tiap daerah.



5. Tanda Tangan

Tanda tangan pada el-sertifikat dilakukan secara digital.

Oleh sebab itu, tanda tangan ini konon tidak dapat seseorang palsukan.

Lain halnya dengan sertifikat kertas yang tanda tangannya manual sehingga rentan pemalsuan.

6. Bentuk Dokumen

Tentu saja, dari segi bentuk pun keduanya berbeda, Sahabat 99.

El-sertifikat merupakan dokumen digital yang berisi informasi pasat dan ringkas mengenai tanah.

Sementara sertifikat konvensional bentuknya berupa blanko atau kertas.

Isinya pun bisa berlembar-lembar karena informasinya cenderung bertele-tele.

Benarkah Sertifikat Tanah Elektronik Lebih Aman?

Peralihan bentuk sertifikat ini tentu membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai keamanannya.

Pasalnya, penyimpanan data digital bisa saja mengalami pembobolan oleh oknum tak bertanggung jawab.

Namun beberapa orang memandang terobosan ini menarik dan cenderung lebih aman.

Kamu tak perlu lagi khawatir akan risiko sertifikat rusak oleh rayap atau hilang.

Tak hanya itu, tanda tangan yang ada di atasnya konon aman dari pemalsuan karena kamu bubuhkan secara digital.

***

Itu dia ulasan mengenai perbedaan sertifikat tanah elektronik dan konvensional.

Simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi 99.co/id serta Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu untuk menemukan hunian impian!

Ada banyak pilihan properti menarik, seperti kawasan Gallery West Residence.



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts