Masih banyak orang menganggap SHM dan HGB adalah hal yang sama. Padahal kedua sertifikat ini sangatlah berbeda, lo Sahabat 99! Yuk, simak perbedaan SHM dan HGB di sini!
Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan merupakan salah satu sertifikat properti yang sering kamu dengar di Indonesia.
Keduanya merupakan bentuk legalitas seseorang mengenai lahan yang mereka gunakan.
Banyak orang masih kebingungan apa perbedaan dari SHM dan HGB serta jenis sertifikat mana yang memiliki kedudukan lebih tinggi.
Yuk, simak perbedaan SHM dan HGB dalam properti di bawah ini!
Pengertian SHM – Sertifikat Hak Milik
Sertifikat Hak Milik atau SHM merupakan sertifikat hak atas sebuah tanah yang tertinggi dan terkuat.
SHM merupakan jenis sertifikat yang memiliki arti pemegangnya memiliki kekuasaan penuh sebagai pemilik dari kawasan yang tercantum dalam surat dengan jangka waktu tidak terbatas.
Dengan demikian, orang yang tertulis dalam Sertifikat Hak Milik menjadi pemilik kawasan tersebut seutuhnya tanpa ada campur tangan dan kemungkinan kepemilikan orang lain.
SHM juga bersifat turun-temurun, tetap, dan berlaku seumur hidup, sehingga tanah tetap dapat menjadi milik keluarga setelah pemilik tanah meninggal.
Harga jual bangunan dengan SHM juga jauh lebih tinggi daripada tanpa SHM.
Pengertian HGB – Hak Guna Bangunan
Sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB merupakan kewenangan yang diberikan pemerintah untuk menggunakan suatu lahan dalam jangka waktu 30 tahun.
Umumnya HGB diberikan jika lahan tersebut bukanlah lahan milik orang tersebut dan HGB juga dapat diperpanjang dengan waktu maksimal 20 tahun.
Pemilik properti yang memiliki HGB hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanahnya masih milik pemerintah.
Lahan berstatus HGB biasanya digunakan oleh developer atau pengembang untuk membangun unit perumahan atau apartemen.
Perbedaan SHM dan HGB
Setelah paham mengenai pengertian Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan, kini kamu bisa mengetahui apa perbedaan antara keduanya.
Perbedaan HGB dan SHM ada pada tingkat kuasa dan jangka waktu kepemilikan properti.
Sertifikat Hak Milik dapat diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu kepemilikan, sedangkan Hak Guna Bangunan memiliki batasan waktu dan diperkenankan untuk diperpanjang masa penggunaannya.
Sertifikat Hak Milik juga bisa digunakan sebagai jaminan kepada lembaga keuangan untuk mengajukan kredit.
Hal ini berbeda jika kamu hanya memiliki sertifikat HGB.
Oleh karena itu, untuk tinggal di bangunan dan tanah dalam jangka waktu lama atau untuk investasi jangka panjang, sebaiknya membeli properti dengan status Sertifikat Hak Milik.
Selain itu, simak beragam perbedaan SHM dan HGB lain pada tabel di bawah ini:
SHM | HGB |
Kuasa penuh atas tanah dan bangunan | Kuasa pada bangunan saja tanpa lahan |
Memiliki nilai dan kedudukan yang paling tinggi dan lebih kuat | Harus diperpanjang dalam beberapa waktu tertentu |
SHM dapat dijadikan agunan atau jaminan | Berisiko menjadi Beban Hak Tanggungan |
Cocok dijadikan investasi jangka panjang | Cocok untuk investasi jangka pendek dan menengah |
Cara Mengubah Status HGB Menjadi SHM
Setelah mengetahui kelebihan SHM, lebih baik semua lahan HGB milikmu langsung kamu ubah menjadi SHM sekarang juga.
Cara mengubah status HGB menjadi SHM adalah:
- Mendatangi kantor BPN dan memberikan dokumen persyaratan mengubah HGB menjadi SHM.
- Mengisi formulir permohonan yang bertanda tangan di atas materai.
- Melakukan pembayaran dengan harga pendaftaran luas tanah maksimal 600m2 sebesar Rp50 ribu.
- Mengambil SHM lima hari kemudian di loket pelayanan.
Biaya Perpanjang Hak Guna Bangunan
Bagi kamu yang lebih memilih memilik HGB, jangan lupa untuk selalu memperpanjangnya, ya!
Berikut adalah biaya perpanjangan Hak Guna Bangunan di tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002:
(((jangka waktu perpanjangan/30 tahun) x 1%) x NPT) x 50%
Contohnya, jika kamu memiliki Nilai Perolehan Tanah (NPT) sebesar Rp1 miliar, maka biaya perpanjangan hak guna bangunannya adalah
((20/30 x 1%) x 1.000.000.000) x 50% = Rp3.333.333
Jadi biaya perpanjangan HGB yang harus kamu bayar adalah sebesar Rp3.333.333.
***
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sahabat 99!
Baca artikel menarik dan terbaru di Berita 99.co Indonesia.
Jika sedang mencari rumah nyaman seperti Kolmas Regency, kamu bisa mengunjungi 99.co/id dan rumah123.com, karena kami selalu #AdaBuatKamu.