Hukum

Memahami Aturan Hukum dalam Perjanjian Sewa Rumah, Sudah Tahu?

2 menit

Sahabat 99 sedang mencari tempat tinggal? Belum memiliki cukup uang, sehingga memutuskan untuk menyewa? Jika iya, perhatikan aturan dan segala hal terkait perjanjian sewa rumah dalam artikel ini. Mudah dan gampang untuk dipraktikkan kok! Sayangnya, masih banyak yang salah kaprah…

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa urusan sewa menyewa rumah sudah tercantum secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994…

Tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa penyewaan rumah harus memiliki perjanjian tertulis antara sang pemilik dengan penyewa.

Perjanjian sewa rumah nantinya akan memuat penjelasan mengenai hak dan kewajiban, jangka waktu, hingga harga sewa rumah yang telah disepakati antar kedua belah pihak.

Berikut ayat 1 dan 2 dari pasal 4 PP No.44 tahun 1994 yang mencantumkan perjanjian sewa rumah:

(1) Penghunian rumah dengan cara sewa menyewa didasarkan kepada suatu perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa.

(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban, jangka waktu sewa, dan besarnya harga sewa rumah.

Kewajiban dalam Perjanjian Sewa Rumah

perjanjian sewa rumah

Sebagai seorang penyewa rumah, Sahabat 99 harus mengetahui apa saja kewajiban yang harus dipenuhi.

Hal ini tersebut amatlah penting karena ternyata, ia tercantum pula dalam PP No.44 tahun 1994.

Pertama, Sahabat 99 harus menganggap rumah sewaan sebagai rumah sendiri.

Artinya, Anda berkewajiban untuk memelihara rumah sewaan dengan sebaik-baiknya.

Selanjutnya adalah memenuhi sendiri semua hal yang berkaitan dengan penggunaan rumah.



Nah, ketika jangka waktu sewa sudah habis, maka rumah harus dikembalikan kepada sang pemilik seperti keadaan semula.

Maksudnya, rumah harus dalam kondisi kosong dan kita mesti membawa semua barang pribadi di dalamnya.

Semua aturan tersebut tercantum dalam pasal 8 PP No.44 tahun 1994 yang isinya sebagai berikut:

(1) Penyewa wajib menggunakan dan memelihara rumah yang disewa dengan sebaik-baiknya.

(2) Penyewa wajib memenuhi segala kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan rumah sesuai dengan perjanjian.

(3) Apabila jangka waktu sewa menyewa telah berakhir, penyewa wajib mengembalikan rumah kepada pemilik dalam keadaan baik dan kosong dari penghunian.

Larangan Sewa Rumah yang Harus Dihindari

Masih dalam PP yang sama, yaitu pasal 9 PP No.44 tahun 1994, dijelaskan pula mengenai hal-hal apa saja yang dilarang dilakukan oleh penyewa. Berikut isi pasalnya:

(1)   Penyewa dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik.

(2)   Penyewa dilarang mengubah bentuk bangunan rumah tanpa izin tertulis dari pemilik.

Berdasarkan isi pasal tersebut, Sahabat 99 tidak boleh menyewakan kembali pada orang lain tanpa persetujuan dari sang pemilik.

Persetujuannya pun tidak boleh dilakukan dengan cara lisan, melainkan harus tertulis.

Pada ayat kedua pun dijelaskan bahwa jika seseorang menyewa sebuah rumah, maka bentuk bangunannya tidak boleh diubah sesuka hati.

Pengubahan bentuk bangunan akan bisa dilakukan apabila sangat diperlukan dan kita sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari pemilik.

Ternyata banyak juga ya, hal yang harus diperhatikan oleh sang penyewa rumah!

Bagi Sahabat 99 yang hendak menyewa rumah, pahami aturan di atas.

Hal ini juga berlaku jika dirimu ada dalam posisi penyewa.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi lainnya terkait hukum properti di Berita 99.co Indonesia.

Ingin menjual, beli atau sewa rumah? Mudah, cukup akses 99.co/id dari sekarang!



Bobby Agung Prasetyo

Bobby Agung Prasetyo adalah Senior Content Editor di 99 Group yang fokus menggarap konten artikel seputar properti, bisnis, serta gaya hidup. Lulusan Ilmu Komunikasi Unisba ini gemar menonton film, gaming, dan bermusik.

Related Posts