Berita Ragam

14 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam, Termasuk Beda Agama dan Poligami Lebih dari Empat Perempuan!

3 menit

Pernikahan dalam Islam bagi seseorang yang telah mampu baik secara fisik maupun mental adalah sebuah ibadah. Namun, tahukah kamu bahwa ada pernikahan yang dilarang dalam Islam. Apa saja?

Tidak hanya menurut negara, ternyata pernikahan juga harus sah secara agama tak terkecuali dalam Islam.

Menurut agama Islam, pernikahan harus sesuai dengan syariat dan rukun nikah.

Namun, Islam juga ternyata melarang sejumlah jenis pernikahan jika tidak sesuai dengan keduanya.

Melansir nu.or.id, pernikahan dapat dikatakan batal atau rusak apabila tidak memenuhi ketentuan dalam agama Islam tersebut.

Pernikahan yang dilarang dalam Islam adalah syighar, mut’ah, ihram, dan perempuan yang tengah iddah.

Namun, ada juga jenis nikah yang dilarang dalam Islam lainnya seperti melansir idntimes.com, nu.or.id, dan sumber lain.

Simak selengkapnya di bawah ini!

14 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

1. Pernikahan Syighar

pernikahan yang dilarang dalam islam

Sumber: muslimvillage.com

Pernikahan yang dilarang dalam Islam adalah pernikahan syighar.

Dalam HR Muslim, nikah syighar adalah seseorang yang berkata kepada orang lain, ‘Nikahkanlah aku dengan puterimu, maka aku akan nikahkan puteriku dengan dirimu.

Atau berkata, “Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu, maka aku akan nikahkan saudara perempuanku dengan dirimu.”

Pernikahan ini tidak sah karena ada gabungan dua akad dan menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya.

2. Pernikahan Orang Ihram

Pernikahan yang dilarang Islam adalah pernikahan orang ihram.

Artinya, pernikahan tidak sah apabila orang tersebut sedang ihram baik haji atau umrah.

Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw. yaitu orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau melamar.

3. Pernikahan Beberapa Akad

Pernikahan dengan beberapa akad juga dilarang dalam Islam.

Melansir nu.or.id, hal ini apabila dua orang wali menikahkan satu orang perempuan dengan dua orang laki-laki.

Hanya saja, pernikahan dianggap sah apabila diketahui akad yang dilakukan lebih dulu.

4. Pernikahan Perempuan Iddah

pernikahan yang dilarang islam

Sumber: muslim.sg

Menikah dengan perempuan yang tengah iddah juga ternyata dilarang dalam Islam.

Hal ini berdasarkan Al-Baqarah: 235 yang menjelaskan, “Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya.”

Misalnya suami meninggal, meninggal saat istri hami, bercerai atau ditalak suami saat istri hamil.



5. Pernikahan dengan Perempuan yang Ragu akan Kehamilan Sebelum Habis Masa Iddah

Pernikahan yang dilarang dalam Islam yaitu menikah dengan perempuan yang belum habis masa iddah, namun ragu akan kehamilannya.

Meskipun, masa iddah dengan 3 kali quru (masa suci) telah habis.

6. Pernikahan Mut’ah

Pernikahan mut‘ah adalah pernikahan yang dibatasi oleh waktu tertentu.

Jenis pernikahan ini dilarang, misalnya, saat laki-laki menikahi perempuan dengan ungkapan waktu hanya satu bulan.

7. Pernikahan Beda Agama

nikah beda agama

Sumber: verywellmind.com

Pernikahan beda agama dalam Islam sering menjadi kontroversi.

Menurut para ulama, nikah beda agama dilarang dalam agama Islam.

Misalnya penikahan antara laki-laki muslim dengan perempuan nonmuslim.

Hanya saja, laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan Yahudi dan Nasrani berdasarkan Kitabiyah atau ahli kitab.

Namun, ketentuan tersebut masih diperdebatkan dan MUI telah mengharamkan nikah beda agama.

8. Pernikahan dengan Perempuan Pindah Agama

Jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam adalah menikah dengan perempuan yang pindah agama.

Hal ini sesuai dengan Al-Baqarah ayat 221.

9. Pernikahan dengan Laki-laki Murtad

Pernikahan lain yang dilarang adalah ketika seorang muslimah menikah dengan laki-laki murtad.

Hal ini juga berdasarkan surat Al-Baqarah.

10. Pernikahan Sepersusuan

Dalam Islam, pernikahan dengan saudara sepersusuan (radla’) adalah dilarang.

Misalnya menikahi ibu, anak perempuan, saudara perempuan ayah dan ibu, hingga anak perempuan dari saudara perempuan.

11. Pernikahan yang Menghimpun Perempuan dengan Bibinya

Pernikahan yang dilarang lainnya adalah nikah yang menghimpun wanita dengan bibinya.

Hal ini baik dari pihak ayahnya maupun dari pihak ibunya sesuai HR Bukhari, Muslim, dan at-Tirmidzi.

12. Pernikahan dengan Lebih Empat Perempuan

Melansir orami, menikah dengan lebih dari empat perempuan juga dilarang.

Meskipun, poligami tidak dilarang dalam Islam dengan batas sampai empat orang.

Hal ini sesuai dengan surat An-Nisa ayat 3.

13. Pernikahan dengan Perempuan yang Bersuami

Pernikahan yang dilarang dalam Islam adalah ketika laki-laki menikahi perempuan yang masih bersuami.

Hal tersebut berdasarkan surat An-Nisa ayat 24.

14. Pernikahan dengan Istri yang Ditalak Tiga

Pernikahan lain yang dilarang adalah saat perempuan sudah ditalak tiga oleh suami.

Supaya sah, maka perempuan tersebut harus menikah dengan orang lain namun bukan nikah tahlil, lalu bercerai.

***

Semoga bermanfaat, Sahabat 99.

Ikuti informasi lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Bagi kamu yang sedang cari rumah, cek selengkapnya di www.99.co/id!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts