Memiliki rumah dengan lingkungan nyaman tentu menjadi impian banyak orang. Bagaimana jika lingkungan perumahan banjir, padahal pengembang menjanjikan area yang bebas bencana tersebut? Ternyata, para penghuninya bisa mengajukan ini!
Sebelum mengajukan tuntutan, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mempelajari semua dokumen terlebih dahulu.
Untuk itu, simak kiat-kiatnya pada penjelasan di bawah ini!
Pelajari Semua Dokumen
Sebenarnya, hal ini adalah langkah awal yang perlu dilakukan ketika membeli sebuah hunian.
Jangan hanya mendengar promosi lisan dari pengembang, kamu juga harus memperhatikan berkas promosi hingga dokumen jual-belinya.
Beberapa berkas tersebut meliputi
- brosur,
- surat pemesanan,
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan
- lain-lain.
Kenapa semua berkas tersebut harus dicek?
Apabila di dalam berkas-berkas tersebut terdapat janji yang menyatakan bahwa perumahan tersebut bebas banjir, hal ini menunjukkan bahwa pengembang sudah melanggar hukum.
Pengembang Melanggar Ini!
Terkait janji yang tidak sesuai dengan kenyataan, pengembang tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), tepatnya Huruf f Pasal 8.
Tertulis bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang, “tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.
Oleh karena itu, di poin sebelumnya ditegaskan bahwa perlu dilakukan pengecekan beberapa berkas.
Pada pasal di atas, dengan jelas bahwa barang yang dipasarkan (dalam hal ini adalah rumah) harus sesuai dengan keterangan, iklan, atau promosi yang dilakukan.
Hal-Hal yang Bisa Dituntut Pemilik Rumah
Ketika perumahan banjir terus-menerus, tentu para pemilik yang juga penghuni rumah akan merasa sangat dirugikan.
Berdasarkan hal ini, pemilik rumah yang merupakan konsumen dari pengembang bisa mengajukan tuntutan ganti rugi.
Selain itu, dapat juga melakukan gugatan kepada pengembang.
Memang pihak pengembang bisa dikenakan hukuman apa?
Nah, berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, pihak pengembang akan mendapatkan hukuman sesuai dengan Ayat 1 Pasal 62.
Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
Pada intinya, kamu sebagai konsumen tentu harus cermat dengan promo yang diberikan oleh pengembang dan kamu juga berhak menuntut hak yang sudah dijanjikan.
***
Yuk, baca artikel hukum seputar properti lainnya hanya di www.99updates.id.
Ikuti pula Google News Berita 99.co Indonesia supaya tidak ketinggalan informasi terbaru, ya
Jika kamu sedang mencari rumah murah di sekitar Bekasi, bisa jadi Grand Al Ihsan Premiere adalah pilihan terbaik.
Cek rekomendasi terbaik hunian masa kini lewat laman www.99.co/id dan Rumah123.com.
Dapatkan beragam kemudahan dan ragam promo menggiurkan karena kami selalu #AdaBuatKamu.