Saat membeli apartemen, kamu harus memiliki dokumen legalitas untuk menandakan peralihan hak atas kepemilikan properti. Nah, dokumen tersebut merupakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB apartemen.
Tak dipungkiri, membeli apartemen memang kerap berkaitan dengan pengurusan legalitas.
Di antara banyaknya jenis dokumen legalitas itu, terdapat sertifikat PPJB apartemen yang biasanya harus dipersiapkan di awal.
Nah, umumnya, PPJB akan pembeli dapatkan saat membeli apartemen yang masih dalam proses pembangunan.
Seberapa pentingnya sih PPJB dan apa saja yang harus diketahui mengenai dokumen tersebut?
Yuk, cari tahu jawabannya pada ulasan berikut ini!
Apa Itu PPJB Apartemen?
PPJB apartemen adalah sertifikat yang dibuat oleh penjual dan pembeli sebagai pengikat kedua belah pihak.
PPJB ini dibutuhkan guna menjamin hak dan kewajiban penjual dan pembeli.
Status dokumen ini sementara, tetapi sifatnya penting.
Dokumen tersebut bisa menjadi dasar pengambilan keputusan apabila selama periode kredit terjadi perselisihan.
Kekuatan Hukum PPJB Apartemen
Pada saat jual-beli apartemen dan melakukan serah terima secara sah, pembeli harus mengecek status hak milik ke developer.
Pada saat memproses dokumen PPJB, penjual pun bisa meminta uang muka atau uang tanda jadi kepada pembeli sebagai pengikat.
Hal ini tentu dapat dijadikan sebagai bentuk keseriusan dalam proses transaksi.
PPJB sendiri pada dasarnya bersifat “bawah tangan,” tapi pembuatan surat tersebut tidak boleh asal atau sembarangan.
Pembuatan PPJB harus mengikuti kaidah yang ditentukan dalam Undang-Undang Hukum Pasal 320 KUH Perdata.
Ketentuan PPJB apartemen pun telah diatur oleh Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS Tahun 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Rumah Susun.
Berdasarkan peraturan tersebut, orang yang membeli apartemen tidak diperbolehkan tanpa izin tertulis dari pihak penjual melakukan pindah tangan apartemen kepada pihak ketiga.
Dengan begitu, pihak pembeli pun tidak boleh sewenang-wenang melakukan pengalihan tanpa sepengetahuan pihak penjual.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat pembuatan PPJB agar perjanjian tidak menimbulkan kesalahpahaman, seperti
- perizinan;
- status dan informasi lengkap apartemen (tanah dan bangunan); dan
- kepemilikan sertifikat yang asli dan sah di mata hukum.
Susunan Dokumen Perjanjian
Dalam membuat PPJB apartemen, Sahabat 99 perlu menyediakan beberapa hal berikut ini.
1. Kepala
Kop atau kepala merupakan bagian esensial yang harus dihadirkan pada PPJB.
Kop ini harus memuat
- judul;
- nomor;
- jam;
- hari;
- bulan;
- tahun pembuatan; dan
- identitas notaris.
2. Identitas
Bagian ini berisi identitas dari pihak penjual dan pembeli.
Data yang dicantumkan, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan dan alamat.
3. Objek yang Diperjualbelikan
Bagian ini adalah penjelasan terkait objek berupa apartemen.
Dengan begitu, bagian yang satu ini harus mendeskripsikan data fisik apartemen serta alamat hunian.
4. Harga dan Skema Pembayaran
Kemudian, kamu juga harus memasukkan informasi mengenai harga dan skema pembayaran.
Jangan lupa perjelas nominalnya dengan menulis terbilang, semisal, delapan ratus sebelas juta empat ratus ribu rupiah.
5. Jaminan
Isi PPJB yang tak kalah penting selanjutnya adalah jaminan.
Bagian ini perlu dijelaskan bahwa penjual memberikan jaminan legalitas pada objek yang diperjualbelikan.
***
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Apakah kamu sedang mencari hunian impian seperti di Apartemen Emerald Bintaro?
Temukan beragam pilihan perumahan hanya di 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami memang #AdaBuatKamu.