Berita Ragam

Prinsip Hak Asasi Manusia yang Wajib Diketahui. Apa Saja?

2 menit

Sudahkah kamu tahu apa saja prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM)? Kalau belum, berikut ini penjelasan mengenai prinsip hak asasi manusia yang wajib kamu ketahui!

Menurut Rhona K. M. Smith dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia, ada beberapa prinsip yang telah menjiwai hak-hak asasi manusia internasional.

Prinsip-prinsip tersebut hampir terdapat di setiap perjanjian internasional dan diaplikasikan dalam hak-hak yang lebih luas.

Prinsip hak asasi manusia adalah prinsip kesetaraan, prinsip diskriminasi, dan kewajiban positif untuk melindungi hak-hak tertentu.

Lebih lengkapnya, simak penjelasan mengenai prinsip hak asasi manusia tersebut di bawah ini, ya!

Prinsip Hak Asasi Manusia

prinsip hak asasi manusia

1. Prinsip Kesetaraan

Prinsip hak asasi manusia yang pertama adalah prinsip kesetaraan.

Prinsip kesetaraan ini merupakan perihal yang sangat fundamental dari HAM kontemporer karena menempatkan setiap orang terlahir bebas serta memiliki kesetaraan dalam HAM.

Kesetaraan menysaratkan terdapatnya perlakuan yang sama, di mana pada situasi sama harus diperlakukan dengan sama; dan dengan perdebatan, di mana pada situasi yang berbeda diperlakukan dengan berbeda pula.

Namun, dalam hal ini terdapat tindakan afirmatif atau diskriminasi positif yang muncul ketika seorang berasal dari posisi berbeda tetapi diperlakukan secara sama.

Jika perlakuan ini terus diberikan, tentu saja perbedaan ini akan terjadi terus-menerus walaupun standar hak asasi manusia telah ditingkatkan.

Oleh karena itu, penting untuk mengambil langkah selanjutnya guna mencapai kesetaraan.

Tindakan afirmatif mengizinkan negara untuk memperlakukan secara lebih kepada kelompok tertentu yang tidak mewakili.

Sebagai contoh, jika seorang laki-laki dan perempuan dengan kualifikasi serta pengalaman yang sama melamar untuk pekerjaan yang sama, tindakan afirmatif dapat dilakukan dengan mengizinkan perempuan untuk diterima.

Alasannya karena lebih banyak laki-laki yang melamar di lowongan pekerjaan tersebut daripada perempuan.

2. Prinsip Diskriminasi

Prinsip hak asasi manusia yang kedua adalah prinsip diskriminasi.

Prinsip diskriminasi adalah salah satu bagian penting dari prinsip kesetaraan.

Apabila semua orang setara, seharusnya tidak ada perlakuan yang diskriminatif (selain tindakan afirmatif yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan).

Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan diskriminasi?

Diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan dari perlakuan yang seharusnya setara.

Terdapat dua jenis diskriminasi, yakni diskriminasi langsung dan tidak langsung.

Diskriminasi langsung terjadi ketika seseorang, baik langsung maupun tidak, diperlakukan berbeda daripada lainnya.

Diskriminasi tidak langsung muncul ketika dampak dari hukum atau dalam praktik hukum merupakan bentuk diskriminasi, meskipun hal tersebut tidak ditujukan untuk tujuan diskriminasi.



Sebagai contoh, adanya pembatasan pada hak kehamilan jelas akan berpengaruh lebih besar kepada perempuan dibandingkan dengan laki-laki.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyebutkan beberapa alasan adanya diskriminasi, yakni:

  • Ras
  • Warna kulit
  • Jenis kelamin
  • Bahasa
  • Agama
  • Pendapat politik atau opini lainnya
  • Nasional atau kebangsaan
  • Kepemilikan terhadap suatu benda

Hal-hal tersebut merupakan alasan yang tidak terbatas dengan semakin banyaknya instrumen yang memperluas alasan diskriminasi, termasuk orientasi seksual, umur, dan cacat tubuh.

3. Kewajiban Positif untuk Melindungi Hak-Hak tertentu

Berdasarkan hukum hak asasi manusia internasional, suatu negara tidak boleh secara sengaja mengabaikan hak-hak dan kebebasan-kebebasan.

Sebaliknya, negara diasumsikan memiliki kewajiban positif untuk melindungi secara aktif dan memastikan terpenuhinya hak-hak dan kebebasan-kebebasan.

Dalam hal kebebasan berekspresi, sebuah negara dapat memberikan kebebasan, tetapi dengan pembatasan tertentu.

Dalam mengatur hak untuk hidup negara tidak boleh berlaku pasif.

Negara wajib untuk melindungi hak dan kebebasan secara positif sehingga negara wajib membuat aturan hukum yang melarang pembunuhan dan mencegah aktor non-negara untuk melanggar hak untuk hidup.

Negara pun harus proaktif menghormati hak untuk hidup warga negaranya.

Contoh paling umum terkait hal ini adalah hak untuk hidup dan pelarangan penyiksaan.

Negara tidak boleh mengikuti kesalahan negara lain yang melanggar ketentuan hak untuk hidup atau melanggar larangan penyiksaan.

***

Itulah prinsip hak asasi manusia yang penting untuk diketahui.

Baca artikel informatif lainnya hanya di www.99updates.id.

Ikuti Berita 99.co di Google News agar tidak ketinggalan update terbaru.

Kalau sedang mencari hunian, cek rekomendasi terbaiknya di www.99.co/id.

Menemukan hunian yang sesuai kriteria kini #SegampangItu!

Referensi

  • Smith, Rhona K. M. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia

**gambar cover: unsplash



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts