Berita Ragam

Dulu Narapidana Kasus Korupsi, Kini Raden Brotoseno Kembali Aktif Jadi Staf TIK di Polri. Kok Bisa, ya?

2 menit

Mantan narapidana kasus korupsi, AKBP Raden Brotoseno, dikabarkan kembali aktif menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kini, ia menjabat sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) Polri. Kok, bisa?

Nama Raden Brotoseno belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia.

Pasalnya, dahulu ia pernah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar.

Kasus korupsi tersebut diketahui berasal dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Namun kini, pria yang akrab disapa Brotoseno ini diketahui kembali aktif menjadi anggota Polri dan menjabat sebagai staf TIK Polri.

Untuk lebih jelasnya, simak ulasan selengkapnya di bawah ini!

Dulu Narapidana Kini Jadi Staf di Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengonfirmasi Brotoseno saat ini bertugas sebagai staf di Divisi TIK Polri, bukan sebagai penyidik.

“Dia (Brotoseno) sekarang diperbantukan di Div. TIK Polri,” ungkap Ramadhan yang dilansir dari laman era.id.

Ramadhan menambahkan Brotoseno tidak lagi memangku jabatan tertentu, melainkan hanya sebagai staf biasa di Divisi TIK Polri.

“Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan,” katanya.

Namun demikian, Ramadhan belum memastikan sejak kapan Brotoseno aktif bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi.

“Sejak kapan belum tahu, nanti dicek biar tidak salah,” imbuhnya.

Siapakah Raden Brotoseno?

raden brotoseno

sumber: Instagram.com/tatajanetaofficial dan angelinasondakh09

Raden Brotoseno sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP).



Namun, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Hakim pengadilan memvonis ia selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

Mantan suami eks terpidana korupsi Angelina Sondakh itu dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi.

Suami Tata Janeeta ini juga mendapatkan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno dapat kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan dia tidak dipecat dari Polri.

Masyarakat pun bertanya-tanya mengapa Brotoseno tidak dipecat?

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brotoseno tidak dipecat karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.

Ia diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

Hmm, bagaimana menurutmu Sahabat 99, mengenai kembali aktifnya sang koruptor ke Polri?

***

Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99!

Baca artikel menarik dan terbaru lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Ingin miliki hunian masa depan seperti di Apartemen Emerald Bintaro?

Temukan beragam pilihan rumah hanya di situs properti terpercaya 99.co dan Rumah123.com yang selalu #AdaBuatKamu.



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts