Korban sindikat pemalsu sertifikat tanah di Indonesia terus berjatuhan dari tahun ke tahun. Padahal, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memberantas sindikat ini. Agar kamu tak jadi korban, kenali beberapa modus mafia tanah berikut ini, yuk!
Sistem hukum pertanahan dan sosialisasinya tampaknya masih memiliki banyak celah.
Pasalnya, masih sering terdengar kasus sengketa tanah yang melibatkan penipuan di Indonesia.
Entah terkait lahan kosong atau bahkan lahan yang sudah memiliki hunian di atasnya.
Bahkan setiap tahunnya, kerugian akibat pemalsu sertifikat tanah ini bisa mencapai puluhan miliar.
Sebagai antisipasi, berikut beberapa modus mafia tanah yang perlu kamu pahami.
4 Ragam Modus Mafia Tanah yang Perlu Diwaspadai
1. Berpura-Pura sebagai Pembeli
Beberapa sindikat mafia tanah sering kali mengincar penjual properti pribadi, Sahabat 99.
Caranya, mereka akan berpura-pura tertarik untuk membeli aset properti milikmu.
Kemudian rekannya akan berperan sebagai notaris atau mungkin PPAT fiktif.
Ini dilakukan untuk mendapatkan salinan Sertifikat Hak Milik milikmu.
Jika sudah mendapatkannya, mereka kemudian akan mengkombinasikannya dengan e-KTP palsu.
Lalu menggunakannya sebagai agunan untuk mendapat pinjaman hingga miliaran rupiah.
Oleh sebab itu, pastikan memasarkan properti di situs terpercaya seperti seperti 99.co atau rumah123.com.
2. Pemalsuan Hak Tanah Girik oleh Mafia Tanah
Di Indonesia, ada lahan yang dikenal sebagai tanah girik atau tanah milik adat.
Lahan dengan status seperti ini biasanya konversi haknya ke negara belum terdaftar di kantor pertanahan.
Situasi seperti inilah yang kerap dijadikan celah oleh para mafia untuk beraksi.
Biasanya oknum akan menggunakan blanko girik yang masih kosong untuk berburu mangsa.
Sebagai catatan, nyatanya di pasar gelap Indonesia memang ada oknum yang memasarkan blanko girik kosong, Sahabat 99.
Nah, kembali ke mafia tanah, ketika melihat lahan kosong yang tepat mereka kemudian akan menggunakan blanko girik disitu.
Hasilnya, tanah kosong tersebut bisa diklaim sebagai milik mereka.
Padahal bisa jadi tanah tersebut sudah terdaftar di kantor pertanahan dengan sertifikat yang legal.
3. Menggugat Pemilik Legal Tanah dengan Bukti Hak atas Tanah
Apa jadinya jika tanah yang mereka klaim sudah punya sertifikat dan bukan milik negara?
Tentu saja ini tak menghalangi oknum pemalsu ini untuk melancarkan aksinya.
Mereka bahkan kerap memakai jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengklaim lahan tersebut.
Pada kasus seperti ini bisa jadi pemilik asli kalah, apalagi jika ia tidak hadir dalam sidang gugatan.
Situasi tidak hadirnya pihak tergugat membuat putusan pengadilan bersifat verstek.
Setelah memenangkan gugatan, para oknum sindikat akan mengajukan permohonan sertifikat ke BPN.
Biasanya BPN akan menolak, namun mereka akan kembali mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan sertifikat tanah yang sudah ada sebelumnya.
Dasarnya adalah putusan sidang sebelumnya yang mengesahkan mereka sebagai pemilik tanah.
Jika kamu memiliki tanah kosong, pastikan selalu mengecek kondisinya, ya.
4. Mafi Tanah Memalsukan Surat Kuasa
Modus lainnya yang sering terjadi adalah pemalsuan surat kuasa untuk balik nama sertifikat.
Oknum akan membuat surat kuasa yang seolah ditandatangani oleh pemilik aset properti.
Kemudian surat tersebut digunakan untuk mengganti nama yang tertera di SHM.
Jika nama sudah berhasil diganti, mereka kemudian akan menjual aset properti tersebut.
Karena adanya surat kuasa palsu, pemilik asli biasanya tidak akan mengetahui apa-apa hingga asetnya terlanjur hilang.
Oleh sebab itu, selalu waspada dimana saja dan kapan saja, ya.
Pastikan juga menjaga data diri pribadi dan tanda tanganmu tetap rahasia, Sahabat 99.
***
Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.
Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.
Kamu sedang mencari properti untuk investasi masa depan?
Kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu.
Ada beragam pilihan properti menarik seperti kawasan Emerald City Cibinong.