Berita Berita Properti

Revisi Perpres Pengadaan Tanah yang Diteken Dinilai Lebih Berpihak kepada Investor daripada Rakyat

2 menit

Pada 19 Mei 2020, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2020 Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Peresmian revisi Perpres Pengadaan Tanah ini pun menuai pro dan kontra dalam masyarakat.

Perpres Nomor 66 tahun 2020 ini sekaligus mencabut Perpres No. 102/2016.

Sebab Perpres No. 102/2016 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah PSN.

Akan tetapi, beberapa pihak menilai bahwa Perpres Pengadaan Tanah ini cenderung lebih menguntungkan pihak investor.

Ada banyak pasal yang berubah dalam revisi Perpres Pengadaan Tanah.

Pertama, penghitungan cost of fund kini ditetapkan sejak tanggal penandatanganan berita acara pelepasan hak oleh pihak yang berhak, penandantanganan berita acara penitipan ganti kerugian oleh pegadilan negeri..

..atau berdasarkan kuitansi pembayaran ganti kerugian yang ditandantangani oleh pihak yang berhak atau pengadilan negeri.

Sementara dalam Perpres sebelumnya, hanya disebutkan bahwa ganti rugi cost of fund dilakukan sebesar BI 7 Days Reverse Repo Rate tanpa ada elaborasi lebih lanjut.

Kemudian, jika dalam aturan lama objek pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional hanya berupa tanah BUMN..

..dalam aturan terbaru objeknya mencakup; tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, dan kawasan hutan.

Baca Juga:

Tertarik dengan Perumahan Syariah? Jangan Asal Beli, Kenali Dulu Ciri & Sistem Pembeliannya!

Pro Kontra yang Timbul

jpkowi

Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI, Siti Rahma Mary, menilai revisi soal pengadaan tanah tersebut lebih menguntungkan investor ketimbang rakyat.



Salah satu yang disorotinya adalah Pasal 4 terkait penambahan objek pengadaan tanah.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa kini objek pengadaan tanah bisa mencakup tanah-tanah komunal masyarakat.

“Klausul ini mempermudah berpindahnya aset desa dan tanah-tanah ulayat masyarakat adat untuk proyek-proyek strategis atau infrastruktur. Juga mempercepat perubahan fungsi kawasan hutan untuk proyek-proyek tersebut,” jelas Siti dilansir dari Tempo.co.

Tak hanya itu, dalam Pasal 5 dijabarkan bahwa status penggunaan objek pengadaan tanah untuk proyek strategis dapat ditetapkan kepada kementerian dan lembaga tanpa melalui mekanisme belanja modal.

Klausul ini dinilai semakin mempermudah proses penetapan status dan penggunaan tanah-tanah objek PSN.

Di sisi lain, Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menyambut baik revisi tersebut.

Menurut mereka Perpres Nomor 66 tahun 2020 dapat mempercepat proses ganti rugi lahan di PSN.

Sebab, pendanaan ganti rugi selama ini masih sering tertahan, sehingga memengaruhi keuangan perusahaan yang bermitra di proyek tersebut.

Tak hanya itu, percepatan dan kepastian pendanaan pengadaan tanah menjadi hal penting dalam pembangunan infrastruktur ke depan.

Khususnya untuk jalan tol yang kerap berstatus PSN dan menjadi prioritas dalam dua periode pemerintahan Jokowi.

“Agar ada percepatan pengadaan tanah, sehingga dapat memperlancar pembangunan infrastruktur di Tanah Air,” terang Sekretaris Jenderal ATI Krist Ade Sudiyono.

Baca Juga:

Tren Penjualan Menurun, Developer Properti Ini Malah Sukses Kantongi Rp200 M. Apa Strateginya?

Semoga informasinya bermanfaat Sahabat 99.

Simak artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Ingin tahu daftar rumah dijual di bandung dengan lokasi yang strategis?

Tunggu apalagi, segera kunjungi 99.co/id dan temukan hunian impianmu!



Hanifah

Hanifah adalah seorang penulis di 99 Group sejak tahun 2020. Lulusan Jurnalistik UNPAD ini fokus menulis tentang properti, gaya hidup, marketing, hingga teknologi. Di waktu senggang, ia senang menghabiskan waktu untuk kegiatan crafting dan membaca.
Follow Me:

Related Posts