KPR

Awas, Ini 4 Risiko Manipulasi Slip Gaji untuk KPR. Ternyata Bisa Dijerat Pidana!

3 menit

Jangan anggap sepele manipulasi slip gaji untuk KPR. Risiko hukum bisa membayangi siapa saja yang nekad melakukannya. Ini konsekuensinya!

Sahabat 99, tak sedikit yang bermimpi memiliki rumah sejak muda.

Jika kamu termasuk, ada baiknya mempersiapkan diri supaya rumah impian tersebut bisa tercapai dengan cepat.

Hanya saja, jangan sekali-kali memanipulasi data dalam pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR).

Salah satu contoh yang kerap dilakukan calon nasabah dalam pengajuan KPR adalah manipulasi slip gaji.

Manipulasi slip gaji untuk KPR umumnya dilakukan supaya pengajuan kredit tersebut diterima pihak bank.

Ada yang mengakali slip gaji dengan mengurangi bahkan menambahkan nilai pendapatan pada slip gaji tersebut.

Bahkan, ada pula yang mengaku bahwa gaji yang dibayar perusahaan dalam bentuk tunai, bukan ditransfer.

Padahal, hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan sehingga nantinya bisa menimbulkan risiko.

Slip Gaji sebagai Syarat Pengajuan KPR

Sebelum berencana mengajukan kredit rumah, ada baiknya memerhatikan sejumlah syarat KPR.

Selain surat keterangan penghasilan, salah satu syarat pengajuan KPR adalah slip gaji.

Slip gaji adalah dokumen yang berisi jabatan dan nominal gaji yang diterima setiap bulan sebagai karyawan perusahaan.

Dengan kata lain, slip gaji adalah sebagai bentuk bukti pembayaran upah dari perusahaan.

Nah, sebagai salah satu syarat dalam pengajuan KPR maka slip gaji tidak boleh dimanipulasi.

Lagi pula, slip gaji menjadi salah satu syarat penting untuk mengajukan KPR baik komersial maupun KPR rumah subsidi.

Fungsi Slip Gaji untuk KPR

Slip gaji dibutuhkan untuk pemeriksaan dokumen oleh bank dan untuk mengetahui kesanggupan dalam membayar pinjamanmu kelak.

Pihak bank dapat mengecek pendapatan setiap bulan dan juga mengetahui apakah kamu memiliki pinjaman di kantor melalui informasi yang terdapat di slip gaji.

Bank juga dapat menyesuaikan jumlah cicilan KPR dengan melihat jumlah pendapatan yang tercantum dalam slip gaji tersebut.

Bank biasanya mensyaratkan angsuran per bulan KPR sebesar maksimal 30 persen penghasilan bersih.

Maka dari itu tak sedikit yang manipulasi slip gaji untuk KPR baik mengurangi bahkan menambahkan nominal atau nilai pendapatan.

Padahal, risiko bisa mengintai setiap saat jika hal tersebut diketahui pihak bank!

4 Risiko Manipulasi Slip Gaji untuk KPR

manipulasi slip gaji kpr

moneyrates.com

1. Kredit Macet

Tak dipungkiri bahwa ada konsumen yang mengakali hal tersebut dengan menaikkan jumlah penghasilannya pada slip gaji.

Nah, salah satu risiko yang dihadapi ketika kamu memanipulasi slip gaji untuk KPR adalah risiko non performing loan alias kredit macet.

Padahal, kamu harus menyadari bahwa bunga KPR terus bergerak fluktuatif bahkan cenderung cepat naik.

Alhasil, jumlah angsuranmu akan mengikuti suku bunga KPR dan akan membuat konsumen sulit mengontrol dananya.



Hal ini akan mengakibatkan terjadinya kredit macet atau NPL.

Jika slip gaji yang diserahkan tidak sesuai maka akan menjadi masalah saat dilakukan verifikasi data oleh bank.

2. KPR Dicabut

Sejumlah alasan dilakukan untuk manipulasi slip gaji untuk KPR.

Selain untuk mendapatkan rumah komersil, terkadang konsumen juga manipulasi slip gaji untuk KPR rumah subsidi.

Padahal, batas maksimal gaji penerima KPR rumah subsidi adalah Rp8 juta.

Hal tersebut sesuai Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.

Hanya saja, tak sedikit yang merekayasa penghasilannya pada slip gaji supaya pengajuan KPR subsidi dapat sesuai syarat.

Mereka yang bergaji lebih tinggi dari batas maksimal gaji penerima KPR subsidi mengubah nominal pendapatannya pada slip gaji.

Meskipun pihak bank sudah melakukan asesmen secara ketat, akan tetapi tak dipungkiri bahwa bank juga kerap kecolongan.

Jika di tengah jalan ketahuan manipulasi slip gaji maka risiko yang dihadapi adalah pencabutan KPR.

manipulasi slip gaji untuk kpr

proprtiger.com

3. Dijerat Pidana

Risiko lain yang menghantui bagi mereka yang merekayasa slip gaji untuk KPR adalah jerat pidana.

Jika ketahuan, pihak bank bisa saja melaporkanmu atas tuduhan penipuan karena memalsukan data KPR.

Hal ini karena tidak sesuai dengan syarat, dokumen, dan perjanjian ketika akad kredit.

Salah satu pasal yang bisa dijerat adalah pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Jika kamu bekerja sama dengan perusahaan dan developer untuk merekayasa slip gaji maka risikonya akan lebih besar lagi.

4. DP Hangus dan Kehilangan Rumah

Konsekuensi lainnya adalah cicilan dan uang muka atau down payment akan hangus.

Hal ini tentu sangat merugikan jika kamu melakukan pemalsuan data pada slip gaji supaya bisa mengajukan KPR.

Jika cicilan dan DP hangus maka hal ini sangat merugikan.

Terlebih kamu sudah susah payah mengumpulkan uang muka dan membayar cicilan setiap bulannya.

Skenario terburuknya adalah berpotensi kehilangan rumah yang telah dicicil sebelumnya.

Tentu hal ini tidak ingin terjadi, bukan?

Jadi, jangan pernah sekali-kali berniat manipulasi slip gaji untuk KPR.

Alangkah baiknya kamu mempersiapkan diri dan mengajukan KPR sesuai kemampuanmu, ya!

***

Semoga informasi di atas bermanfaat, Sahabat 99.

Cek artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, kunjungi www.99.co/id untuk menemukan rumah impianmu!

Salah satunya mungkin De Keraton at Kosambi Karawang seharga Rp140 jutaan!



Ilham Budhiman

Content Editor
Lulusan Sastra Daerah Unpad yang pernah berkarier sebagai wartawan sejak 2017 dengan fokus liputan properti, infrastruktur, hukum, logistik, dan transportasi. Saat ini, fokus sebagai penulis artikel di 99 Group.
Follow Me:

Related Posts