Mengumpulkan down payment (DP) atau uang muka sering menjadi hambatan terbesar dalam usaha membeli rumah. Dengan begitu, tak heran bagi sebagian orang melakukan berbagai cara untuk mendapatkan dana dengan cepat, termasuk menggunakan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Nah, kali ini 99.co Indonesia telah menghimpun informasi mengenai risiko yang akan diperoleh dalam meminjam KTA untuk DP rumah.
Saat ingin membeli rumah, hal yang menjadi hambatan pertama adalah mengumpulkan uang muka.
Uang muka memanglah harus dibayarkan pembeli saat ingin mencicil sebuah hunian.
Adapun besaran DP rumah tergantung dari perusahaan pengembang, bisa 10%, 5%, atau kpr tanpa dp alias 0%.
Sebenarnya, terdapat berbagai cara untuk mempersiapkan dana DP rumah, seperti meminjam uang KTA.
Namun, apa saja sih risiko yang akan didapatkan jika meminjam KTA untuk DP rumah?
Dilansir dari cermati.com, berikut ini merupakan sejumlah risiko yang akan didapatkan dengan meminjam uang KTA untuk DP rumah.
Risiko Pinjam KTA untuk DP Rumah
1. Cicilan Besar
Perlu kamu pahami, mengajukan KPR itu sama saja dengan berhutang ke bank.
Dengan begitu, meminjam KTA untuk DP berarti kamu akan gali lubang tutup lubang.
Cara ini tentunya akan membebani keuangan bulanan kamu.
Misalnya, kamu mengajukan pinjaman KTA sebesar Rp50 juta untuk DP pada harga hunian Rp300 juta dengan bunga flat 1 persen selama 5 tahun.
Berarti cicilan per bulan beserta bunga yang harus dibayar sebesar Rp1,33 juta per bulan.
Kemudian kamu juga harus membayar pokok kredit rumah sebesar Rp345 juta selama 15 tahun dengan asumsi suku bunga 10,50 persen.
Maka, pokok cicilan yang harus kamu bayar setiap bulan adalah Rp3.018.750.
- Total: Rp 1,33 juta + Rp 3,02 juta = Rp 4,35 juta per bulan.
2. Pembayaran Bunga Jadi Beban keuangan
Jika diperhatikan, total utang pokok pinjaman KTA ditambah bunga yang harus kamu bayar hingga jatuh tempo sebesar Rp79,9 juta.
Dari pinjaman KTA, kamu meminjam uang sebesar Rp50 juta. Berarti, beban bunganya nyaris Rp30 juta, Sahabat 99.
Untuk membayar cicilan rumah KPR sebesar Rp 3,02 juta, dalam kurun waktu 15 tahun, kamu harus membayar sebesar Rp 543,6 juta.
Lebih besar Rp 243,6 juta dibanding harga rumah yang kamu beli, bukan?
Siap-siap kencangkan ikat pinggang, ya!
3. Berpotensi Kredit Macet
Perlu diketahui, utang yang sehat adalah tidak lebih 30 persen dari gaji atau penghasilan bulanan kamu.
Maka dari itu, kalau membayar hutang sebesar Rp4,35 juta per bulan, berarti gaji atau penghasilan kamu harus Rp15 juta.
Jika tidak, dikhawatirkan berpotensi gagal bayar dan akhirnya terjadi kredit macet.
4. Dilarang Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank Indonesia atau BI maupun OJK melarang penggunaan pinjaman KTA untuk DP rumah.
Pasalnya, cara tersebut dikhawatirkan berpotensi besar gagal bayar.
Jika kamu mengalami gagal bayar, otomatis memperburuk rapor kreditmu di BI atau OJK.
***
Nah, itulah risiko yang akan kamu hadapi jika meminjam uang ke KTA untuk membayar DP rumah.
Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.
Jangan lupa pantau terus artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan impian di Kota Bandung?
Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan perumahan seperti di Hquarters Bandung.