Agar transaksi jual belimu sah dan berkah di mata Islam, pastikan untuk memerhatikan rukun jual beli. Jika belum tahu, yuk pahami lewat artikel ini!
Islam tak hanya mengatur tentang agama dan ibadah saja, tetapi juga banyak aspek kehidupan.
Contohnya, dalam proses jual beli, terdapat pedoman yang sebaiknya diikuti oleh para muslim.
Ulama Hanafiah menjelaskan bahwa jual beli adalah proses menukarkan benda dengan mata uang.
Proses tersebut harus melalui ijab atau ungkapan dari pembeli dan qabul atau pernyataan dari penjual.
Dengan demikian, perjanjian tukar menukar barang memiliki nilai rida dari sisi pembali dan penjual.
Selain adanya ijab dan qabul, proses ini juga harus mengikuti rukun tertentu.
Simak rukun jual beli dalam Islam di bawah ini!
Rukun Jual Beli dalam Islam
Menurut mazhab Hanafi, rukun jual beli dalam Islam dan persyaratan sahnya hanya berbentuk ijab dan qabul saja.
Maka bisa disimpulkan bahwa rukun hanya berupa kerelaan kedua pihak untuk melakukan transaksi.
Namun, beberapa ulama lain mengatakan ada rukun lain yang harus diikuti oleh umat Islam.
Berikut adalah empat rukun jual beli tersebut:
1. Orang yang Berakad (Penjual dan Pembeli)
Rukun jual beli dalam Islam pertama adalah adanya orang yang berakad.
Tentunya dalam proses jual beli, harus ada penjual sebagai pihak yang menawarkan barang dan pembeli yang membutuhkan barang tersebut.
Jika kedua pihak tidak ada, maka proses transaksi tidak bisa terjadi.
2. Sighat
Berikutnya ada sighat yang berbentuk ijab dan qabul dari pihak pembeli dan penjual.
Penjual dapat mengatakan “Saya jual padamu atau saya serahkan padamu,” kemudian pembeli menjawab “Saya terima atau saya beli.”
Berdasarkan pendapatan para ulama, tidak sah proses transaksi apabila sighat tidak diucapkan.
Menurut Ibnu Syurairah, “serah terima adalah sah mengenai barang-barang dagangan yang remeh (tak berharga) dan biasa dilakukan orang-orang.”
3. Ada Barang yang Dibeli
Rukun jual beli berikutnya adalah adanya ma’qud ‘alaih atau barang yang dibeli.
Dalam Islam, hal yang dibeli tidak hanya berbentuk barang saja, tetapi juga bisa berbentuk sesuatu yang memiliki manfaat dalam Islam.
Dengan demikian, penjual dan pembeli tidak merasa dirugikan oleh satu sama lain.
4. Ada Nilai Tukar Pengganti Barang
Terakhir, ulama Hanafiyah mengatakan proses transaksi harus dilengkapi dengan tukar harta melalui cara tertentu.
Hal ini berarti nilai tukar pengganti barang harus sesuai dan dapat diterima oleh penjual serta pembeli.
Apabila seseorang tidak mengikuti rukun jual beli ini dalam transaksi mereka, maka proses transaksinya tidak sah dan hukum jual belinya batal.
Syarat Jual Beli dalam Islam
Agar transaksi menjadi lebih berkah, Islam juga mengajarkan untuk selalu memenuhi syarat jual beli.
Berikut adalah syarat jual beli dalam Islam yang harus dipenuhi:
- Penjual dan pembeli harus berada dalam akal sehat, kehendak sendiri, tidak mubazir, dan telah dewasa.
- Proses transaksi didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli.
- Ada perjanjian dalam bentuk lisan atau tertulis yang disampaikan pada kedua pihak.
- Barang harus bersih, tidak mengandung unsur najis, dan bukan barang yang diharamkan oleh agama.
Dari persyaratan tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa ada barang-barang yang dilarang diperjualbelikan dalam Islam.
Barang tersebut di antaranya adalah:
- Barang yang mengandung najis atau diharamkan, seperti minuman keras, daging babi, dan bangkai (selain bangkai ikan dan belalang).
- Barang yang tidak ada di tangan atau yang mengandung unsur ghahar (spekulasi), seperti burung yang terbang di udara, unta yang kabur dari kandang, dan sebagainya.
Dasar Hukum Jual Beli dalam Islam
Sebenarnya, Islam tidak melarang segala bentuk jual beli selama transaksi tidak merugikan salah satu pihak.
Hal tersebut karena jual beli menjadi sarana untuk saling tolong menolong antara sesama umat manusia.
Dasar hukum dari jual beli dalam Islam tertulis langsung di Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah 275, surat Al-Baqarah 198, dan surat An-Nisa 29, yang berbunyi:
Al-Baqarah ayat 275: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Al-Baqarah ayat 198: “Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy’arilharam. Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu.”
An-Nisa ayat 29: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
***
Semoga ulasan di atas bermanfaat, ya.
Kunjungi laman Berita.99.co untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.
Cek juga Google News kami yang selalu menyajikan informasi ter-update seputar properti.
Sedang mencari hunian di kawasan Jabodetabek?
Beli rumah kini bisa #segampangitu bersama www.99.co/id, lo.
Yuk, akses lamannya sekarang juga!