Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja meresmikan peraturan rumah bebas pajak. Namun, tidak semua rumah masuk kedalam kriteria ini. Apa saja syaratnya?
Sebagai warga negara yang baik, kita tentunya harus membayar pajak pada waktunya.
Pajak, seperti yang sudah kita tahu, adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara yang mana akan dipakai untuk keperluan negeri kita sendiri.
Sebagai pembayar pajak rutin, kamu tidak akan langsung merasakan manfaatnya secara langsung, namun secara berkala seperti dibangunnya jalan tol, fasilitas kesehatan yang lebih baik, dan lain-lain.
Jenis pajak pun berbeda-beda, tergantung kebutuhan dan undang-undang yang mengaturnya.
Salah satu pajak yang wajib dibayarkan bagi orang-orang yang sudah memiliki sebuah hunian adalah pajak rumah.
Namun, belakangan ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani baru saja mengesahkan peraturan rumah bebas pajak.
Lalu, bagaimana ketentuannya? Apakah rumahmu termasuk dalam kriteria tersebut?
Ayo, langsung kita teliti!
Pajak Bumi dan Bangunan
Sebelum kita membahas rumah bebas pajak, ada baiknya kita mengenal pajak bumi dan bangunan terlebih dahulu.
Menurut peraturan pemerintah, Pajak Bumi dan Bangunan adalah pembayaran atas tanah dan properti yang muncul karena adanya keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi.
Pajak ini ditujukan untuk seseorang atau sebuah badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.
Pajak rumah, yang termasuk dalam Pajak Bumi dan Bangunan ini sifatnya kebendaan, yang mana besar pajaknya tergantung pada keadaan objek tersebut.
Beberapa di antaranya seperti luas bangunan, letak, atau lingkungan sekitar.
Keadaan subjek, atau pemilik rumah tidak termasuk dalam persyaratannya, jadi misalkan kamu termasuk dalam kolongan menengah kebawah namun rumahmu sebesar istana…
…Pajak rumah yang harus kamu bayar akan dilihat dari bangunan tersebut, bukan keadaan ekonomi sang pemilik.
Baca Juga:
Investasi Tanah Kosong? Waspada Bisa Kena Pajak Lebih Besar!
Rumah Bebas Pajak
Nah, belakangan ini pemerintah Indonesia sudah mengulik peraturan baru tentang pajak bumi dan bangunan, terutama..
…tentang batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang bisa diberikan fasilitas bebas bayar Pajak Pertambahan Nilai.
Sri Mulyani sudah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Â Nomor 81/PMK.010/2019 tentang rumah bebas pajak yang berisi tentang:
- Batasan Rumah Umum
- Pondok Boro
- Asrama Mahasiswa dan Pelajar
- Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dari peraturan di atas, ditetapkan bahwa bangunan yang dibebaskan dari PPN adalah rumah pekerja yang tidak bertingkat, hunian yang dibiayai oleh perusahaan, dan tidak bersifat komersil.
Itu lah mengapa pondok boro serta asrama mahasiswa dan pelajar termasuk di dalamnya, asalkan tidak melanggar peraturan di atas.
Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu dilakukan untuk membantu kelas menengah kebawah untuk membangun momentum growth di dalam bidang properti.
Beliau juga mengatakan bahwa peraturan ini akan membawa keseimbangan antara suplai dan permintaan di bidang properti.
Kriteria Rumah Bebas Pajak
1. Luas Bangunan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan yang sudah di tetapkan, pemilik rumah sederhana dan rumah sangat sederhana akan dibebaskan dari PPN.
Peraturan di atas juga membahas kriteria luas bangunan atau huniannya.
Hunian yang luasnya tidak melebihi 36 m2 pada tanah yang luasnya tidak kurang dari 60 m2 sudah dikategorikan sebagai rumah bebas pajak.
2. Harga Jual
Kriteria rumah bebas pajak kedua adalah harga jual yang tidak melebihi batasan harga jual normal.
Harga jual di atas ditentukan dari kombinasi tahun dan zona yang berkesesuaian seperti yang sudah tercatat pada lampiran, dan tidak terpisahkan dari PMK.
3. Rumah Pribadi
Syarat ketiga rumah yang dibebaskan dari PPN bersangkutan dengan kepemilikan rumah pribadi.
Pada PMK, ditentukan bahwa sebuah hunian akan bebas dari PPN apabila bangunan tersebut merupakan rumah pertama yang pernah dimiliki oleh orang pribadi…
…yang termasuk di dalam golongan masyarakat yang penghasilannya rendah.
Bangunan tersebut juga harus digunakan sendiri dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun semenjak pertama kali sah dibeli.
5. Cara Perolehan Bangunan
Kriteria rumah bebas pajak yang terakhir adalah kepemilikan bangunan harus diperoleh secara tunai.
Selain itu, rumah yang dibeli menggunakan kredit bersubsidi dan pembiayaan bersifat syariah pun bebas dari PPN.
Baca Juga:
Mengenal Nilai Jual Objek Pajak Agar Lebih Paham Dunia Properti
Semoga bermanfaat artikelnya ya, Sahabat 99!
Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Blog 99.co Indonesia.
Tak lupa, pastikan kamu menemukan properti idaman di www.99.co/id.