Rumah bebas PPN memang terlihat menggiurkan untuk dimiliki. Namun diperlukan pemahaman sebelum kamu membelinya! Simak penjelasan dan perbedaannya dengan rumah DP 0% selengkapnya di artikel ini!
Beberapa bulan ini, rumah bebas PPN tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia.
Program insentif ini ditujukan untuk membangkitkan gairah industri properti sedang menurun.
Selain itu, hal ini juga dilakukan pemerintah sebagai langkah untuk membantu masyarakat memperoleh rumah layak huni di masa pandemi.
Lewat kebijakan rumah bebas PPN, kita tidak perlu lagi membayar PPN untuk berbagai jenis hunian, seperti rumah tapak maupun rumah susun yang memiliki harga jual maksimal Rp2 miliar.
Meski menggiurkan, sebelum membeli, ada baiknya kamu mengenal rumah bebas PPN lebih dalam, khususnya bagi kamu yang hendak membeli rumah dari developer.
Langsung saja simak ulasannya di bawah ini!
Mengenal Rumah Bebas PPN
Apa Bedanya dengan Rumah DP 0%?
Meski sama-sama dibuat untuk meningkatkan sektor properti, rumah bebas PPN dan rumah DP 0 persen adalah dua insentif yang berbeda.
Lantas apa perbedaan keduanya?
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah biaya yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak.
Dalam penjualan properti, besaran PPN yang dikenakan cukup bervariasi seperti 5%, 10%, 20%, hingga 50%.
Tentunya, semakin besar harga properti, semakin besar pula jumlah PPN yang harus dibayar.
Rumah bebas PPN merupakan program yang dimaksudkan untuk mempermudah pembelian properti di bawah Rp2 miliar.
Untuk rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar maka akan berlaku bebas PPN 50%.
Tentunya, kebijakan ini membuat biaya beli rumah menjadi lebih murah.
Sementara rumah DP 0% ditujukan sebagai bentuk keringanan agar masyarakat umum bisa membeli hunian seperti rumah atau apartemen di masa pandemi.
Dalam hal ini, Bank Indonesia memberikan pelonggaran Loan to Value (LTV) untuk kredit properti sebesar 100 persen yang berlaku sejak 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Namun hanya karena DP menjadi 0 persen, bukan berarti kita bisa tenang begitu saja.
Pasalnya, dengan DP 0 persen pokok utang akan semakin besar dan akan berdampak pada tidak idealnya jumlah cicilan rumah setiap bulannya.
Ketentuan Membeli
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan untuk membeli rumah ini.
Adapun beberapa ketentuan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Rumah yang dijual harus diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, terhitung sejak 1 Maret 2021 hingga 30 Agustus 2021. Insentif tidak akan berlaku di luar jangka waktu tersebut.
- Harus rumah baru yang diserahkan dalam kondisi selesai dibangun (ready stock) dan siap huni pada tahun 2021. Kebijakan ini tidak berlaku bagi proyek rumah yang masih dibangun atau rumah inden.
- Hanya diperuntukkan kepada satu unit rumah tapak atau rumah susun (apartemen) untuk satu orang saja. Lebih dari itu tidak akan berlaku.
- Rumah yang sudah mendapatkan insentif bebas PPN tidak boleh dijual kembali dalam kurun waktu 1 tahun.
Jangan sampai kamu tertipu oleh developer yang menawarkan rumah murah atau dibebaskan dari PPN, ya!
Oleh sebab itu, wajib untuk mengecek kembali beberapa syarat dan ketentuan di atas, termasuk masa berlakunya.
Aturan Rumah Bebas PPN
Dilansir dari laman kemenkeu.go.id, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum serta Perumahan Lainnya Atas Penyerahannya Dibebaskan dari PPN.
Menurut PMK, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan PPN adalah rumah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Luas bangunan tidak melebihi 36 m2
- Luas tanah tidak kurang dari 60 m2
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki orang pribadi dan masuk ke dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun.
***
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99.
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian impian di Kota Makassar?
Kunjungi 99.co/id dan temukan beragam pilihan perumahan seperti di Royal Spring Makassar.