Berita Berita Properti

Tinggal Serah Terima, 25 Rumah Kopel untuk Nelayan Siap Dihuni

2 menit

Sebanyak 25 unit, rumah kopel dengan tipe 28 meter persegi siap dihuni oleh para nelayan di Kabupaten Pesisir Selatan Carocok Tarusan, Sumatera Barat.

Masih ingat dengan istilah rumah kopel?

Rumah kopel adalah bentuk rumah yang memiliki satu bangunan / satu dinding yang terdiri dari banyak rumah.

Modofikasinya terletak pada bagian atap rumah yang mulai dipisah dengan dinding pemisah.

Nah, sekarang desain rumah satu dinding ini hadir di Kabupaten Pesisir Selatan Carocok Tarusan, Provinsi Sumatera Barat.

25 Unit Rumah Kopel untuk Para Nelayan

Para nelayan ini mendapatkan bantuan rumah khusus (rusus) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebanyak 25 unit rusus dengan tipe kopel 28 meter persegi di atas lahan seluas 3,7 hektar.

Selurun dana pembangunan rumah kopel yang dilakukan sejak tahun 2019 ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp2,64 miliar.

Melansir dari Kompas, pembangunan rusus nelayan ini dilakukan selama lima bulan yakni 19 Agustus hingga 31 Desember 2019 oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT)…

rumah kopel

Sumber: Kementerian PUPR

….Penyediaan Perumahan Sumbar dengan kontraktor pelaksana PT Rony Putra Abadi.

Menurut Kepala SNVT Nursal, kini para nelayan tinggal melakukan serah terima dan proses penghunian.



Baca Juga:

10 Potret Rumah Kopel Minimalis Modern yang Kaya Cahaya. Keren Banget!

Dilengkapi dengan Dua Kamar Tidur

Dilansir dari Medcom, Nursal mengatakan bahwa rumah kopel ini diperuntukkan bagi para nelayan yang membutuhkan bantuan rumah sementara dari pemerintah.

Ia mengharapkan bahwa nantinya para nelayan bisa meningkatkan kesejahteraannya dan membeli rumah sendiri di masa mendatang.

Ada pun spesifikasi dari rumah rusus ini dilengkapi dengan dua kamar tidur, ruang tamu, dan kamar mandi.\

Rusus ini pun akan dilengkapi dengan fasilitas jalan lingkungan, saluran drainase, listrik, dan jaringan air bersih dari PDAM.

Rusus ini sudah diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk selanjutnya.

Pemda pun menentukan para nelayan yang berhak menghuni rusus harus sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga:

13 Jenis Rumah dan Hunian yang Dikenal di Indonesia

Bagaimana dengan informasi di atas?

Semoga dapat memberikan kamu update terbaru seputar properti, ya.

Temukan artikel menarik lainnya hanya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah dijual atau disewa? Temukan di 99.co/id.



Follow Me:

Related Posts