Bagaimanakah status hunian bila pemilik tak mampu membayar cicilan, tapi rumah yang dijaminkan hancur karena bencana atau konflik besar seperti perang? Apakah tetap bisa dieksekusi?
Rumah merupakan salah satu harta yang kerap dijaminkan untuk bisa mendapatkan pinjaman uang.
Saat pemilik rumah tak mampu membayar pinjaman sesuai waktu yang ditentukan, maka kreditur berhak mengeksekusi harta tersebut.
Bagi kamu yang mengalami hal serupa, perlu diketahui dulu bahwa rumah dikategorikan sebagai benda tak bergerak.
Dikatakan demikian karena rumah merupakan salah satu benda yang melekat di atas sebidang tanah.
Hal ini disebutkan dalam Poin 1 Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai benda tidak bergerak yang dikategorikan karena sifatnya.
Poin tersebut berbunyi, ”barang tak bergerak adalah: tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya.”
Sifatnya yang merupakan benda tak bergerak membuat rumah dan tanah yang dijaminkan menjadi objek Hak Tanggungan.
Lalu bagaimana jika rumah yang dijaminkan tersebut hancur karena beberapa faktor, seperti bencana alam atau bahkan konflik besar serupa perang?
Mengingat kondisi Indonesia yang rawan bencana alam serta keadaan dunia yang tengah banyak mengalami konflik besar.
Apakah hak tanggungan serta merta hilang yang membuat pihak kreditur tak bisa mengeksekusi ‘rumah’ itu?
Untuk tahu jawabannya, silakan langsung simak ulasannya di bawah ini!
Prinsip Hak Tanggungan dan Soal Rumah yang Dijaminkan
Dilansir Berita 99.co Indonesia dari hukumonline.com, hak tanggungan diartikan sebagai hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu.
Hak tanggungan sendiri disebutkan dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Hal itu termaktub di dalam Bab II pasal 25 yang berbunyi:
“Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.”
Ketika debitur tak mampu melunasi utang tersebut, maka kreditur pun akan mendapatkan hak tanggungan.
Agar utang dapat terbayarkan, maka kreditur pun melakukan lelang atas rumah yang ditanggungkan.
Kreditur yang dimaksud bisa beruba bank maupun lembaga keuangan lainnya.
Lantas, bila rumah tersebut hancur akibat gempa bumi atau karena konflik seperti perang, apakah hak tanggungan jadi terhapus sehingga kreditur tidak dapat melakukan eksekusi terhadap benda tersebut?
Jawabannya adalah tidak.
Biarpun rumah tersebut hancur karena berbagai hal sekalipun akibat bencana bahkan perang, tanah yang menjadi dasar bangunan tetap ada dan tidak ikut musnah.
Itulah mengapa hak tanggungan atas rumah yang dijaminkan tidak akan terhapus biarpun kondisinya hancur.
Selanjutnya proses eksekusi lelang atas rumah yang dijaminkan bisa dilanjutkan.
Syarat Terhapusnya Tanggungan
Terhapusnya hak tanggungan sendiri menurut Pasal 18 ayat 1 UU Hak Tanggungan dapat terjadi karena hal-hal di bawah ini:
- Hapusnya utang yang dijamin dengan hak tanggungan;
- Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan;
- Pembersihan hak tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;
- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan.
Hal tersebut telah ditentukan dalam UU Hak Tanggungan, bahwa pemegang hak tanggungan (kreditur)…
…akan memperoleh seluruh/sebagian uang asuransi yang diterima pemberi hak tanggungan (debitur) untuk pelunasan piutangnya.
***
Itulah informasi mengenai rumah yang dijaminkan hancur karena berbagai persoalan dan statusnya sebagai hak tanggungan.
Semoga bermanfaat, Sahabat 99.
Baca ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Fortunia Residences 2 bisa dijadikan pilihan tepat untuk mendapatkan hunian mewah dan nyaman di Pondok Cabe, Tangerang.
Informasi lebih lanjut bisa kamu temukan di www.99.co/id dan rumah123.com karena kami #PastiBisa serta selalu #AdaBuatKamu.
Cek sekarang juga!