Berita Berita Properti

Melalui RUU Cipta Kerja, Pemerintah Akan Bagikan Tanah Tak Bertuan untuk Rumah Rakyat

2 menit

Kehadiran RUU Cipta Kerja banyak mendapat kritik dari berbagai pihak karena dianggap merugikan. Namun lewat undang-undang ini, pemerintah berencana membagikan tanah untuk rakyat.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja merupakan salah satu upaya percepatan pertanahan.

Melaui RUU ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penataan pertanahan untuk mencapai tujuan kepastian hukum melalui program Reforma Agraria.

Pasalnya, konsep bank tanah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Untuk lebih jelasnya, simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Konsep Tanah di RUU Cipta Kerja

RUU Cipta Kerja Perkenalkan Bank Tanah

RUU Cipta Kerja

Dok. Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, nantinya tanah yang tidak berpemilik, tanah yang habis masa berlakunya, dan tanah terlantar akan dimasukkan ke bank tanah.

Tanah yang masuk ke dalam bank tanah akan diberikan untuk membangun rumah rakyat, membangun sektor pertanian, dan lain-lain.

“Luasnya paling sedikit 25 persen. Program redistribusi ini terus kita giatkan melalui tim Gugus Tugas Reforma Agraria,” ujar Sofyan saat webinar bersama IPPAT Jawa Barat yang dikutip kompas.com, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:

Cara & Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Petok D ke SHM | Bisakah Jadi Jaminan Kredit Bank?

Memberikan Kepastian Hukum Pertanahan

Menurut Sofyan, Reforma Agraria memiliki esensi penataan pertanahan untuk mencapai beberapa tujuan.

Tujuan pertamanya yaitu memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

Kepastian hukum pertanahan ini sangat penting bagi segala aspek, contohnya bagi investor dalam membuat keputusan bisnis, seperti membeli atau menjual rumah.



Dalam hal memberikan kepastian hukum pertanahan inilah, percepatan pendaftaran tanah terus dikejar untuk merealisasikan seluruh tanah terdaftar dan bersertifikat pada tahun 2025.

“Kalau sudah terdaftar dengan koordinat yang tepat, dan lain sebagainya, maka semua orang bisa melihat letak tanahnya, berapa luasnya, kalau membeli tanah juga lebih mudah. Jadi pendaftaran tanah dengan value yang jelas akan sangat meringankan pekerjaan kita semua,” terang Sofyan.

Tujuan kedua penataan pertanahan adalah menyelesaikan sengketa tanah sekaligus memerangi mafia tanah.

“Tujuan berikutnya adalah mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, bisa dilakukan dengan redistribusi tanah. Namun, pelaksanaannya masih kurang efektif. Karena itulah ada RUU Cipta Kerja dengan metode omnibus law,” pungkas Sofyan.

RUU Cipta Kerja

undang-undang

RUU Cipta Karya sendiri termasuk dalam omnibus law, yakni regulasi atau undang-undang yang mencakup berbagai isu dan topik.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR, ditujukan untuk menarik investasi dan memperkuat nasional.

Banyak pihak yang kurang setuju dengan RUU ini karena dianggap merugikan.

Pasalnya, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat beberapa perbedaan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:

Mengenal Eigendom Verponding, Kepemilikan Tanah di Zaman Kolonial Belanda

***

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!

Jangan lupa baca artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Sedang mencari perumahan di Jakarta?

Kunjungi 99.co/id dan temukan perumahan impian seperti di Jakarta Garden City.



Nita Hidayati

Penulis konten
Follow Me:

Related Posts