Berita Berita Properti

WNA Boleh Punya Hak Milik atas Apartemen, Transaksi Saham Properti Melesat Tinggi

2 menit

Diperbolehkannya warga negara asing (WNA) mempunyak hak milik atas apartemen membuahkan kabar baik di sektor investasi properti, terutama pada perdagangan saham properti.

Dikabarkan bahwa harga saham emiten properti dan peritel Indonesia meningkat di setelah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), Senin (5/10/2020).

Alhasil, banyak emiten yang mendulang untung dari aturan baru tersebut.

Daftar Emiten yang Sahamnya Melejit

kenaikan saham emiten properti

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) sesi I pada Kamis (8/10/2020), sejumlah perdagangan saham perusahaan properti naik hingga lima persen.

Salah satunya adalah saham properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).

Saham APLN meningkat 5,21% ke Rp101 per saham dengan jumlah transaksi senilai Rp10,1 miliar.

Saham saham properti PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) naik 4,52% pada posisi Rp370 per saham dengan total transaksi Rp26,7 miliar.

Saham properti PT Intiland Development Tbk (DILD) juga meningkat 3,33% pada level Rp155 per saham dengan total transaksi senilai Rp4,7 miliar.

Kemudian, saham properti PT Bumi Serpong Dalam Tbk (BSDE) juga mengalami peningkatan sebanyak 0,64% pada level Rp790 per saham.

Sebelumnya diberitakan, dalam UU Omnibus Law Ciptaker, dijelaskan bahwa WNA diperbolehkan mempunyai hak milik atas rumah susun atau apartemen.

Hal itu tertuang dalam Pasal 144 ayat (1) UU Cipta Kerja yang menyebut bahwa satuan rumah susun dapat diberikan kepada lima golongan.

Kelima golongan tersebut, di antaranya adalah:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Badan hukum Indonesia.
  • WNA yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan undang-undang.
  • Badan Hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
  • Perwakilan negara asing atau lembaga internasional yang punya perwakilan di Indonesia.

VP Senior Credit Offcer Corporate Finance Group Moody’s Investors Service, Jacintha Poh, mengatakan bahwa peraturan tersebut berdampak baik bagi pengembang dan investasi di sektor properti.



“Langkah Indonesia untuk mengizinkan orang asing memiliki apartemen di negara ini akan meningkatkan permintaan, kredit positif bagi pengembang properti,” katanya dalam risetnya.

Saham Properti Melesat, Lalu Bagaimana Ketentuan Hak Milik atas Apartemen?

WNA boleh punya hak milik apartemen, saham properti melesat

Sejak disahkannya UU Omnibus Law Ciptaker, publik ramai membicarakan peraturan mengenai diperbolehkannya WNA mempunyai hak milik atas apartemen.

Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Khawali Abdul Hamid mengatakan WNA hanya boleh memiliki apartemen yang berdiri di atas lahan berstatus hak pakai.

Dijelaskan dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pokok Agraria, definisi Hak Pakai adalah hak menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

“Orang asing dapat memiliki Rusun dengan Hak Pakai,” kata Khalawi, Rabu (7/10/2020).

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, menegaskan bahwa hak yang dimiliki WNA adalah hak kepemilikan ruang.

“Karena ada satu meter itu, bagi pemilik rumah, tidak peduli dengan tanah satu meter, tapi karena konstruksi hukum Hak Guna Bangunan (HGB) tidak boleh dimiliki orang asing, maka selama ini yang terjadi perdebatan,” ujar Sofyan Djalil.

Dengan begitu, WNA yang membeli sebuah unit apartemen tetap tidak memiliki hak atas tanah bersama.

Namun, ketika apartemen itu dijual kepada WNI, maka WNI tersebut dapat memiliki hak atas tanah bersama.

***

Jangan lewatkan informasi menarik lainnya di situs Berita Properti 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari sewa apartemen di Jakarta Selatan?

Bisa jadi Kuningan City adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!



Theofilus Richard

Penulis konten | Semoga tulisanku berkesan buat kamu

Related Posts