Apa sih yang dimaksud dengan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang biasa diperlukan dalam memproses pewarisan? Cari tahu jawabannya pada artikel ini, yuk!
Akta Pembagian Hak Bersama atau APHB adalah suatu dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dokumen ini adalah buktikan kesepakatan antara pemegang hak bersama mengenai pembagian hak pewarisan.
Maksud dari hak bersama tersebut mengacu pada perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemegang hak bersama atas tanah.
Tujuan pembuatan APHB biasanya berfungsi untuk membagi hak pada pewarisan secara jelas dan legal.
Mengetahui apa itu APHB pastinya bisa membantu kamu memastikan kepemilikan hak waris secara sah.
Buat kamu yang ingin tahu seluk-beluk dari Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), kamu bisa, lo, simak terus artikel ini sampai habis.
Melansir dari artikel.rumah123.com, yuk simak uraiannya di bawah ini!
Mengenal Akta Pembagian Hak BersamaÂ
1. Tujuan Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dalam keluarga di Indonesia terdapat sistem pewarisan atau turun waris berupa hak atas tanah.
Tujuan pewarisan hak atas tanah adalah ahli waris bisa menguasai dan memanfaatkan tanah secara sah.Â
Ketika seseorang yang menjadi pemegang hak atas tanah meninggal, hak tersebut beralih ke ahli waris.Â
Proses pewarisan ini adalah peristiwa hukum yang mengakibatkan perubahan data yuridis dan data fisik pada dokumen pertanahan atau surat.
2. Komponen Akta Pembagian Hak Bersama
Adapun pendaftaran peralihan hak pewarisan itu diwajibkan, salah satunya untuk perlindungan hukum kepada para ahli waris.
Dokumen yang wajib dilampirkan juga berupa surat keterangan waris atau surat ahli waris.Â
Sering kali proses pewarisan tersebut menimbulkan masalah antara para ahli waris sehingga membutuhkan alas hak yang memiliki legalitas.
Alas itu berupa akta pembagian hak bersama yang disahkan PPAT sebagai membuat APHB tersebut.
Nantinya, akta ini menjadi bukti mengenai hak atas tanah dan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah.Â
Undang-Undang yang Mengatur Akta Pembagian Hak Bersama
Menurut laman dunianotaris.com, terdapat sejumlah peraturan perundangan yang mengatur akta pembagian hak bersama.
Salah satunya adalah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997.Â
1. Isi Aturan Akta Pembagian Hak Bersama
Peraturan ini berisi tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Â
PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 Pasal 111 ayat 4 mengatur pembuatan APHB yang dibuat oleh PPAT.Â
PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 51 mengatur pembagian hak tersebut.
Kemudian, setelah pembagian dilakukan, pembuatan APHB pun sudah selesai.
2. APHB Menjadi Bukti Kesepakatan
Dalam APHB, akta ini menjadi bukti kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama.Â
Kemudian, akta pembagian hak bersama juga tidak selalu diikuti adanya pemecahan tanah.
Satu akta pembagian hak bersama ini bisa membuat satu atau beberapa bidang tanah sekaligus.
Bahkan, satu APHB juga bisa memuat beberapa letak bidang tanah di lokasi wilayah kerja PPAT yang berbeda.Â
Nah, pembuatan APHB bisa dipilih di lokasi kerja PPAT yang telah disepakati oleh semua pihak.Â
Nantinya, blanko diberikan kepada PPAT dengan wilayah kerja yang sama dengan bidang tanah yang tercantum dalam akta.Â
Kalau kamu berencana membuat APHB, kamu bisa meminta contoh blanko akta pembagian hak bersama atau contoh akta pembagian hak bersama kepada PPAT.
***
Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Sahabat 99.
Simak juga artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari hunian impian seperti di Apartemen Emerald Bintaro?
Temukan beragam pilihan perumahan hanya di 99.co/id dan Rumah123.com, karena kami memang #AdaBuatKamu.