Berita Berita Properti

Mengenal Lebih Jauh Seluk Beluk Mengenai Sewa Properti

2 menit

Teman-teman, Anda berminat terjun ke dunia properti sebagai pekerjaan utama? Pelajari lebih jauh seluk beluk sewa properti hanya di sini!

Sewa-menyewa properti, baik itu ruko untuk berbisnis atau apartemen dan rumah sebagai tempat tinggal bisa menjadi pilihan bagi  Anda yang masih menabung untuk memilikinya.

Sebelum memilih ruko atau apartemen / rumah untuk dijadikan sewa properti…

…Pertama-tama yang Anda harus lakukan adalah menyurvei bangunan serta lokasi properti tersebut.

Ini dilakukan agar Anda bisa mendapatkan banyak alternatif pilihan yang sesuai dengan uang yang dimiliki…

…Seperti kenyamanan Anda, dan juga sebagai bayangan ramai-tidaknya tempat usaha Anda kelak.

Simak hal-hal yang perlu Anda perhatikan dan pelajari di bawah ini

Panduan Tentang Sewa Properi

Cek Detail, Diskusi Kesepakatan, Deal Harga

Jika Anda sudah menemukan beberapa kandidat properti sewaan yang cocok…

…langkah selanjutnya yang dilakukan adalah menghubungi sang pemilik dan mendiskusikan kesepakatan sewa-menyewa.

Kesepakatan yang dibuat bisa tentang apa saja mulai dari pembayaran PBB, listrik, dan air,  fasilitas yang pemberi sewa rumah berikan kepada Anda, jangka waktu sewa, atau hal-hal kecil lainnya.

Setelah cocok, maka tahap selanjutnya adalah deal harga termasuk pola pembayarannya (per bulan/per tahun).

Buat Pernyataan Lisan dan Tertulis

Hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah menuangkan perjanjian sewa menyewa.

Perjanjian tersebut berbentuk tertulis dan ditanda tangani kedua belah pihak di atas materai agar memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga:

5 Cara Cepat Kaya dengan Jadi Agen Properti, Apa Saja?

Tidak lupa pula, sertakan beberapa orang dekat untuk menjadi saksi dari perjanjian akad perjanjian terucap dan tertulis tersebut.

Hal ini telah dijelaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 15 berbunyi…

Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat.

Hak dan Kewajiban Sewa Properti

Jika Anda dan pihak pemberi sewa rumah sudah sama-sama sepakat dan menuangkannya dalam perjanjian tertulis berkekuatan hukum…

…Anda sebagai penyewa harus bisa bertanggung jawab dan memperlakukan properti tersebut dengan baik.

Beberapa kewajiban yang harus Anda lakukan lainnya misalnya membayar harga rumah disewakan pada waktunya…



…Mengembalikan barang pada akhir masa sewa dalam keadaan seperti sedia kala, dan membayar rekening listrik, air, telepon serta iuran kebersihan selama masa sewa.

Jika telah merasa sanggup memenuhi semua kewajiban…

…Ada pun beberapa hak yang bisa Anda dapatkan dari pemberi sewa rumah antara lain dijaminkan kenyamanan, ketentraman, dan keamanan kepada penyewa atas rumah disewakan…

…Serta meminta penyerahan properti yang disewa sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian sewa–menyewa.

Bagaimana Jika Terjadi Pembatalan Sewa Rumah?

sewa properti

Karena Anda telah memiliki pernyataan perjanjian sewa properti yang ditandatangani kedua belah pihak dan berkekuatan hukum…

…Anda tak perlu khawatir jika pihak pemberi sewa melakukan pembatalan sewaktu-waktu.

Proses menyewa tetap berlaku dan sah sampai batas waktu yang telah disepakati walaupun kepemilikan nya telah dialihkan kepada pihak ketiga.

Pemilik rumah baru tidak bisa sewenang – wenang untuk mengusir penyewa, dan apabila pemilik rumah baru menghendaki penyewa untuk keluar dari rumah tersebut…

…maka dia harus membuat kesepakatan baru terkait dengan penggantian uang sewa yang sudah terlanjur dibayarkan…

…Serta penentuan jangka waktu yang lazim untuk mendapatkan rumah lain untuk disewa seperti yang tertera pada Pasal 1573:

Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, penyewa tetap menguasai barang yang disewa dan dibiarkan menguasainya, maka terjadilah suatu sewa baru, yang akibatakibatnya diatur dalam Pasal-pasal mengenai penyewaan secara lisan.

Apabila ada upaya paksa dari pemilik rumah baru…

…Maka penyewa dapat meminta kembali uang sewa dan ganti kerugian kepada pemilik lama serta dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri yang berwenang.

Baca Juga:

7 Trik Memilih Rumah Terbaik di Pameran Properti | Lebih Menguntungkan!

Semoga bermanfaat artikelnya ya, Sahabat 99!

Jangan lupa untuk pantau terus informasi penting seputar properti lewat Blog 99.co Indonesia.

Tak lupa, pastikan kamu menemukan properti idaman di 99.co/id.



Samala Mahadi

Editor 99 Group
Lulusan Sastra Inggris Maranatha Christian University, Samala adalah seorang editor di 99 Group dari tahun 2021. Berpengalaman menulis di bidang properti, lifestyle, dan fashion. Hobi termasuk menulis dan segala hal berbau literatur dan Paleontologi.

Related Posts