KPR

Mengenal NPL (Non Performing Loan): Pengertian hingga Dampak pada KPR

3 menit

Banyak orang masih belum mengetahui apa itu NPL atau Non Performing Loan. Jika kamu salah satunya pada artikel ini, Berita 99.co Indonesia akan menjelaskan secara sederhana dan jelas tentang Non Performing Loan.

Perencanaan keuangan yang penuh ketidakpastian sering kali menimbulkan permasalahan yang pelik, terlebih di masa pandemi seperti saat ini.

Adapun permasalahan yang sering terjadi adalah proses restrukturisasi yang menimbulkan NPL.

Kira-kira, apa sih yang dimaksud NPL?

Yuk, simak penjelasannya pada uraian di bawah ini!

Apa Itu NPL?

kredit

Secara umum, NPL adalah suatu kredit yang bermasalah yang terdiri atas kredit berklasifikasi kurang lancar, diragukan, dan juga macet.

Nah, permasalahan tersebut sering menjadi salah satu parameter penting penilaian kinerja perbankan maupun institusi keuangan lainnya.

Pasalnya, semakin banyak angka rasio Non Performing Loan pada sebuah bank, bisa dikatakan ada fungsi yang salah sehingga dampaknya akan bermasalah dalam jangka panjang.

Sementara itu, jika semakin kecil rasio persentase NPL pada sebuah lembaga keuangan, bisa dipastikan kinerjanya sangat baik.

Pengertian Rasio Non Performing Loan

Rasio Non Performing Loan merupakan indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank.

Pasalnya, Non Performing Loan yang tinggi menjadi indikator gagalnya bank dalam mengelola bisnis antara lain timbul masalah likuiditas (ketidakmampuan membayar pihak ketiga), rentabilitas (hutang tidak dapat ditagih), dan solvabilitas (modal berkurang).

Rasio NPL mencerminkan juga risiko kredit.

Jadi, semakin tinggi tingkat NPL, maka semakin besar pula risiko kredit yang ditanggung oleh pihak bank.

Status Gagal Bayar NPL

Terkait masalah gagal bayar kredit, bank sentral menggolongkan dalam lima status:

  • Kolektibilitas 1: Lancar
  • Kolektibilitas 2: Dalam perhatian khusus
  • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
  • Kolektibilitas 4: Diragukan
  • Kolektibilitas 5: Macet

Ciri-Ciri Bank Mengalami NPL

Secara umum, kriteria yang bank yang mengalami NPL adalah sebagai berikut:

  • Pengembalian pokok pinjaman dan bunga telah mengalami tunda bayar melampaui 90 hari setelah masa jatuh tempo.
  • Hubungan antara debitur dan kreditur semakin memburuk.
  • Informasi keuangan debitur tidak dapat memberikan keyakinan yang pasti untuk membayar kepada kreditur.

Proses Perhitungan NPL

perhitungan

Rasio NPL merupakan komponen penting yang harus diperhitungkan industri perbankan saat menghitung pembagian total kredit yang tidak atau belum dibayarkan nasabah (total kredit bermasalah).

Total kredit tersebut dalam suatu institusi perbankan nantinya akan dinyatakan dalam bentuk rupiah.



Selanjutnya, angka pembagian itu dikalikan dengan 100% untuk memperoleh persentase dengan asumsi berikut:

  • Rasio NPL bagi sektor perbankan sebanyak 5%, di mana angka rasio semakin tinggi menandakan tingginya kredit macet dalam sebuah perbankan.
  • Rasio NPL pada lembaga keuangan dan perbankan baik kebutuhan mikro maupun properti merujuk pada angka 2% yang sudah disyaratkan oleh Bank Indonesia.

Walaupun begitu, setiap lembaga keuangan harus mencari cara untuk menaikkan kinerja keuangan sehingga rasio Non Performing Loan menjadi semakin rendah.

Dampak NPL pada Industri Properti dan KPR 

Dalam industri properti, Non Performing Loan selalu dikaitkan dengan kredit macet sehingga hal ini akan berpengaruh terhadap pokok pinjaman maupun nominal yang dibayarkan.

Kemudian, permasalahan tersebut juga berpengaruh pada reputasi debitur sehingga menghasilkan dampak sebagai berikut:

  • Calon debitur mempunyai catatan kredit yang kurang lancar, nasabah akan diberikan bunga yang lebih tinggi.
  • Calon debitur yang mengalami catatan kredit kurang baik akan kesulitan saat mengajukan KPR.
  • Calon debitur pernah mengalami masalah saat pembayaran kredit rumah, debitur tidak akan lolos melalui penelusuran SLIK OJK untuk kredit selanjutnya.

Keuntungan Beli Rumah NPL 

rumah lelang

Bagi nasabah KPR yang mengalami kredit bermasalah, biasanya rumah akan disita dan kemudian dilelang oleh pihak bank.

Nantinya, rumah-rumah yang berstatus NPL akan dijual kembali ke masyarakat melalui sistem lelang.

Membeli rumah lelang tersebut secara umum tergolong sangat menguntungkan, bahkan bisa dibeli dengan harga yang lebih murah dengan lokasi yang strategis.

Tujuan lelang rumah bagi perbankan diharapkan bisa menarik kredit dari para nasabah sehingga dapat menutupi kerugian bayar maupun wanprestasi.

***

Semoga artikel ini bermanfaat untuk Property People, ya!

Simak informasi menarik lainnya di Google News Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Mustika Park Place!



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts