Salah satu cara untuk menghindari sengketa lahan tempat peribadatan di Indonesia adalah dengan memiliki sertifikat tanah. Maka dari itu, sertifikasi tanah rumah ibadah sangatlah penting. Yuk, simak ulasannya di sini!
Kasus Terkait Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah
Sejumlah kasus terkait adanya sengketa lahan mengenai rumah ibadah kerap ditemui di beberapa daerah di Indonesia.
Hal ini bisa terjadi dikarenakan tidak adanya kepastian hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah di rumah ibadah.
Oleh karena itu, untuk meminimalisir atau bahkan menghindari kejadian yang tidak diinginkan, sertifikasi tanah rumah ibadah di berbagai wilayah mesti digalakkan.
Apalagi, pada tahun ini aset-aset tanah wakaf yang diperuntukkan sebagai rumah ibadah dan keagaaman di sebagian besar wilayah di Indonesia tidak dikenakan biaya alias gratis.
Di Kota Bandung, misalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung baru-baru ini meluncurkan program Gerakan Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah (GESIT).
Adapun dana program tersebut bersumber dari APBD setempat.
Dari 2996 tempat ibadah di Kota Kembang tersebut, 312 di antaranya adalah gereja, 11 paroki Katolik, 4 pura Hindu, 34 vihara, 1 kelenteng, dan 2634 masjid.
Tujuan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah
Untuk langkah awal, sosialisasi merupakan faktor penting lainnya dalam sertifikasi tanah rumah ibadah.
Pasalnya, masih banyak pihak yang menganggap sertifikasi tanah rumah ibadah adalah sesuatu yang tidak terlalu penting sehingga bisa berpotensi buruk di masa yang akan datang.
Sementara itu, sebagai negara yang memiliki beragam agama, maka sertifikasi tanah ini tidak hanya terpatok pada satu agama tertentu, melainkan seluruh agama.
Tujuannya supaya tanah wakaf dan aset keagamaan terlindungi atau terikat oleh hukum.
Kekuatan hukum ini ditandai dengan keluarnya surat sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan demikian, tanah rumah ibadah nantinya tidak akan hilang atau bahkan dijual oleh pihak tertentu.
Syarat Tempat Ibadah sebagai Objek PTSL
Sejumlah program mengenai sertifikasi tanah tempat peribadatan menjadi fokus pemerintah.
Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.
Adapun beberapa syarat tempat ibadah sebagai objek PTSL antara lain:
- Apabila tempat peribadatan belum terdaftar, maka menjadi objek PTSL tahun anggaran 2018 dan dapat diproses pendaftarannya sampai diterbitkan sertifikat
- Sumber pendanaan pesertifikatan tanah tempat peribadatan dibebankan pada anggaran PTSL 2018
- Jiki pendaftaran tempat peribadatan di luar objek PTSL, maka bisa dilakukan kegiatan pendaftarannya melalui pendaftaran tanah sporadik
- Jenis hak atas tanah untuk tempat peribadatan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Rumah Ibadah
Untuk kamu ketahui, tanah rumah ibadah umunya merupakan tanah wakaf.
Itu artinya tanah tersebut merupakan properti hak milik, baik individu maupun kelompok yang sudah diwakafkan atau diserah terimakan untuk kepentingan umum, terutama terkait keagamaan.
Selain itu Menag juga mengatur pendaftaran tanah wakaf yang salah satunya diperuntukkan untuk rumah ibadah lewat dua mekanisme:
- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yaitu jika suatu daerah sudah lengkap maka seluruh tanah di daerah tersebut sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf
- Apabila suatu daerah mendesak untuk disertifikatkan dan belum masuk PTSL, maka dokumen yang diperlukan bisa langsung dibawa ke kantor pertanahan setempat.
***
Semoga ulasannya bermanfaat, Sahabat 99.
Pantau terus informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Jika kamu sedang mencari rumah dengan nuansa yang nyaman di sekitar Tangerang, mungkin Griya Bintaro Estate adalah tempat yang cocok.
Cek saja selengkapnya di www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian idamanmu, karena kami selalu #AdaBuatKamu.