Berita Berita Properti

Bagaimana Kekuatan Sertifikat Elektronik Di Mata Hukum? Ini Penjelasannya!

< 1 menit

Mulai tahun 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana untuk mulai menggunakan sertifikat elektronik.

Pemberlakuan penggunaan bentuk sertifikat ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Berdasarkan peraturan tersebut, pendataan tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional akan dilakukan secara elektronik.

Hal ini berlaku untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Penggantian sertifikat ini mencakup buku tanah, surat ukur, dan denah menjadi dokumen digital.

Namun, apakah kekuatan sertifikat elektronik dan sertifikat konvensional sama di mata hukum?

Dilihat dari kacamata hukum, kedua bentuk sertifikat ini sebenarnya memiliki kekuatan yang sama saja.

Lebih lengkapnya, berikut penjelasan dari pengamat pertanahan dan properti.

Kekuatan Sertifikat Elektronik Menurut Pengamat

Menurut Eddy Leks, pengamat pertanahan dan properti, sertifikat elektronik (sertifikat-el) memiliki kekuatan yang sama di mata hukum dengan sertifikat konvensional.

“Secara hukum, keduanya adalah sama, yaitu tanda bukti hak atas tanah. Dengan demikian, kedua bentuk tersebut memiliki kekuatan yang sama,” kata Eddy, dilansir dari kompas.com.

Pada dasarnya, sertifikat tanah elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

UUCK menjadi landasan yang memungkinkan bentuk sertifikat konvensional dikonversi menjadi elektronik.



Hasil dari pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya akan menghasilkan data data, informasi, dan dokumen digital.

Data tersebut mencakup data pemegang hak, data fisik, serta data yuridis bidang tanah sah dan terjaga keasliannya.

Seluruh data yang tercatat kemudian disimpan dalam Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Setelah dikonversi menjadi sertifikat-el, Kantor Pertanahan (Kantah) akan menarik sertifikat untuk kemudian disatukan dengan buku tanah.

Lalu buku tanah yang telah disatukan akan disimpan menjadi warkah di Kantah.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Pelaksanaan pendataan tanah secara elektronik ini akan dilakukan secara bertahap dan diatur oleh menteri.

Masyarkat tak perlu khawatir akan keamanannya karena pendataan tanah akan dilaksanakan secara aman, andal, dan bertanggung jawab.

Pun jika dibandingkan dengan sertifikat konvensional, sertifikat-el ini memiliki lebih banyak keuntungan mengingat saat ini sudah memasuki era digital.

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian di Sentraland Avenue?

Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts