Berita Berita Properti

Mengenal Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS): Proses, Biaya, dan Waktu Pengurusan

3 menit

Untuk memiliki legalitas kepemilikan unit apartemen atau rumah susun (rusun), pemilik hunian harus memiliki Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Nah, buat kamu yang ingin tahu mengenai SHMSRS, yuk simak uraiannya di bawah ini!

Seperti yang kita tahu bahwa legalitas rumah tapak itu memerlukan SHM (sertifikat hak milik).

Namun bagi kepemilikan apartemen, diperlukan adanya legalitas berupa Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Untuk memahami lebih jauh mengenai Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, terlebih dahulu kamu harus menyimak beberapa hal berikut, ya.

Proses Pengurusan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun

1. Pemisahan Satuan Rumah Susun

apartemen di cbd jakarta

sumber: 99.co/id

Pengembang properti terlebih dahulu harus melakukan pemisahan satuan rumah susun yang meliputi bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Lalu, mereka menghadirkannya dalam akta pemisahan berupa daftar keterangan dalam bentuk gambar, uraian, dan batasan-batasan pemilikan satuan rumah susun atau apartemen.

Adapun akta pemisahan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun.

2. Ajukan Pengesahan Akta Pemisahan

Selanjutnya, pengembang bisa ajukan pengesahan Akta Pemisahan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten/Kota madya setempat.

3. Pendaftaran Akta Pemisahan

Setelah itu, pengembang bisa melakukan pendaftaran Akta Pemisahan kepada Kantor Pertanahan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan, seperti

  • sertifikat hak atas tanah;
  • izin layak huni; dan
  • warkah lainnya.

4. Penerbitan SHMSRS

Setelah Akta Pemisahan terdaftar dan Buku Tanah selesai, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dapat diterbitkan.

Buku Tanah ini menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun.

5. Buat Salinan Buku Tanah

shmsrs

sumber: rukamen.com

Kemudian, kamu sudah bisa menyalin Buku Tanah untuk memproses Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Cara melakukannya adalah dengan membuat salinan Surat Ukur atas Tanah Bersama, lalu membuat Gambar Daerah Satuan Rumah Susun.



Dokumen tersebut akan dijadikan satu dan menjadi tanda bukti sah atas Satuan Rumah Susun maupun apartemen.

Syarat Mengurus SHMSRS

Selain formulir permohonan yang ditandatangani di atas meterai, pemohon SHMSRS juga harus melampirkan syarat-syarat berikut:

  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  • Izin layak huni
  • Advis Planning
  • Sertifikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli)
  • Proposal pembangunan rumah susun
  • Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horizontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Wali kota)

Waktu pengurusan SHMSRS

Adapun waktu pembuatan sertifikat apartemen disesuaikan dengan luas tanah.

Jika kamu mengurus SHMSRS atas nama perorangan di atas tanah yang luasnya kurang dari 2000 m2, prosesnya akan membutuhkan waktu 38 hari.

Sementara jika luas tanah antara 2000 m2-15 hektare, proses pembuatan sertifikat bisa mencapai 57 hari.

Bika luas tanah lebih dari 15 hektare, tentunya prosesnya lebih lama lagi, yaitu sekitar 97 hari.

Biaya pengurusan SHMSRS

shmsrs

sumber: jendela360.com

Biaya pengurusan SHMSRS tercantum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Di antaranya, biaya pemetaan tematik bidang tanah tarifnya adalah Rp75.000 untuk pemecahan sertifikat skala 1:1.000 yang dihitung per bidang tanah.

Kemudian, ada juga pelayanan pendaftaran pemisahan, pemecahan, dan penggabungan, yang dihitung dengan tarif Rp50.000 per sertifikat rumah susun subsidi dan Rp100.000 per sertifikat untuk rumah susun non-subsidi.

***

Semoga informasinya bermanfaat, ya.

Baca ulasan menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari rumah aman dan nyaman seperti Botania Lake Residence?

Kunjungi 99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian idaman, karena kami selalu #AdaBuatKamu.



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts