Di sejumlah daerah Indonesia, masih banyak tanah adat yang kepemilikannya masih dikuasai penduduk adat setempat. Seiring berkembangnya pemukiman, tanah yang belum memiliki sertifikat itu pun mulai dilirik orang. Agar kepemilikan lahannya jelas, akan lebih baik lagi jika dibuatkan sertifikat tanah adat.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pembuatan sertifikat tanah adat, Anda perlu tahu dulu sejarah dari keberadaan lahan ini.
Di zaman dulu, kepemilikan tanah di sejumlah daerah Indonesia dikuasai oleh masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut.
Tanah tersebut pun diwariskan secara turun-temurun tanpa ada dokumen kepemilikan yang jelas.
Jenis Tanah Adat yang Dapat Ditemukan
Hingga saat ini, tanah adat masih banyak dapat ditemui di tempat-tempat dengan adat-istiadat kuat.
Dilansir 99.co dari situs hukumonlin.com, tanah adat sendiri diartikan dalam dua pengertian.
Pertama, tanah bekas hak milik adat atau dikenal sebagai girik.
Selain itu, sebutan lainnya untuk jenis tanah ini ialah ketitir, petok, dan rincik.
Lahan ini merupakan tanah adat atau lainnya yang belum dirubah statusnya kepemilikannya (Hak Guna Bangun, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau Hak Milik).
Tanah ini pun belum memiliki sertifikat dan berlum didaftarkan ke kantor pertanahan setempat.
Kedua, tanah yang dimiliki masyarakat ulayat hukum adat.
Beberapa bentuk tanah adat ini misalnya tanah pengairan, tanah kas desa, tanah bengkok, atau tanah titian.
Tak seperti girik, tanah ulayat cukup rumit untuk dimiliki karena harus melalui proses tukar guling terlebih dulu melalui kepala adat setempat.
Mengurus Sertifikat Tanah Adat yang Telah Beralih Haknya
Beralihnya hak atas kepemilikan tanah adat bisa terjadi akibat dua hal yaitu, karena warisan atau proses jual beli.
Sebelum melakukan pengalihan hak atas tanah, pewaris sekaligus pemilik dari tanah adat tersebut harus membuat surat keterangan waris dan prosuder waris terlebih dulu.
Sementara itu, bagi tanah adat girik yang akan dijual, maka harus dilakukan proses jual beli sebagaimana mestinya.
Setelah masing-masing proses tersebut selesai, maka proses selanjutnya yaitu pembuatan sertifikat tanah adat atau dalam istilah hukum pertanahan dikenal dengan pendaftaran tanah.
Kegiatan ini ada dua jenis, pertama, pendaftaran tanah secara sistematis, yang diprakarsai oleh pemerintah.
Lalu yang kedua, pendaftaran tanah secara sporadis yang dilakukan mandiri/atas prakarsa pemilik tanah.
Kedua kegiatan ini tidak perlu didahului dengan proses jual beli.
Sebelum membuat sertifikat tanah adat, sang pemilik tanah girik harus mengurus:
- Surat Keterangan Bebas Senggketa
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
Pengurusan ini dilakukan ke kantor pertanahan setempat.
Ini dilakukan agar ke depannya tidak terjadi permasalahan hukum.
Melansir hukumonline.com, cara mengurus sertifikat tanah adat ini semuanya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Kelengkapan untuk Mengurus Sertifikat Tanah Adat
Bila kedua syarat untuk mengurus sertifikat tanah adat sudah terpenuhi…
…pemilik tanah girik dapat mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat.
Adapun kelengkapan yang harus dibawa untuk mengurus sertifikat tanah adat adalah sebagai berikut:
- Surat Rekomendasi dari lurah/camat perihal tanah yang akan didaftarkan;
- Membuat surat bebas sengketa dari RT/RW/Lurah;
- Formulir permohonan dari pemilik tanah untuk pembutan sertifikat (formulir ini dapat diperoleh di BPN);
- Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain, misalnya Petugas Pembuat Akta Tanah);
- Identitas pemilik tanah (pemohon) yang dilegalisasi oleh pejabat umum yang berwenang (biasanya Notaris) dan/atau kuasanya, berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat keterangan waris dan akta kelahiran (jika permohonan penyertifikatan dilakukan oleh ahli waris);
- Bukti kepemilkan sah atas tanah (bisa berupa keterangan girik);
- Surat pernyataan telah memasang tanda batas tanah; dan
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Sementara (STTS) tahun berjalan.
Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan, banyak faktor yang menentukan.
Biasanya dibutuhkan waktu sekitar enam bulan dengan catatan bahwa persyaratan lengkap dan tidak ada sengketa.
Sementara itu biaya yang harus dikeluarkan bergantung pada lokasi dan luasnya tanah.
Semakin luas lokasi dan makin strategis lokasinya biaya yang dikeluarkan akan semakin tinggi.
Semoga ulasan soal pembuatan sertifikat tanah adat di atas bermanfaat untuk Anda, Sahabat 99!
Baca terus ulasan seputar Hukum setiap Rabu hanya di blog 99.co.