Berita Ragam

Inilah Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua. Lengkap dengan Sejarahnya!

3 menit

Pada masanya, BPUPKI telah melakukan sebanyak dua kali sidang. Lantas, apa hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua?

Indonesia memiliki catatan sejarah panjang dalam perumusan dasar negara yang dilakukan oleh BPUPKI. 

Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah organisasi yang diresmikan pada 29 April 1945. 

Tugas utama BPUPKI adalah merumuskan rancangan dasar negara Indonesia. 

Dalam melaksanakan tugasnya, BPUPKI telah menyelenggarakan sebanyak dua kali sidang. 

Sidang BPUPKI pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. 

Sementara, sidang BPUPKI kedua berlangsung pada 10-17 Juli 1945. 

Masing-masing sidang yang diselenggarakan oleh organisasi bentukan Jepang ini membuahkan hasil penting bagi bangsa Indonesia.

Apa saja? Berikut penjelasannya. 

Hasil Sidang BPUPKI Pertama (29 Mei-1 Juni 1945)

sidang bpupki pertama

Sumber: Tirto.id

Sidang pertama BPUPKI membahas tentang kesepakatan dasar negara yang nantinya dikenal sebagai butir-butir Pancasila

Berlangsung di Gedung Chuo Sangi In yang saat ini dikenal sebagai Gedung Pancasila, dalam sidang BPUPKI pertama tiga tokoh Indonesia mengusulkan dasar negara. 

Tokoh tersebut di antaranya adalah Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. 

Adapun rumusan konstitusi dari masing-masing tokoh sebagai berikut:

Mohammad Yamin

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab. 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Soepomo

  1. Persatuan.
  2. Kekeluargaan. 
  3. Keseimbangan lahir dan batin. 
  4. Musyawarah. 
  5. Keadilan sosial. 

Soekarno

  1. Kebangsaan Indonesia. 
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan. 
  3. Mufakat atau demokrasi. 
  4. Kesejahteraan sosial. 
  5. Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Piagam Jakarta

Sebelum melaksanakan sidang BPUPKI kedua, Panitia Sembilan atau kepanitiaan kecil yang dibentuk oleh BPUPKI telah lebih dahulu menghasilkan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.  

Panitia sembilan beranggotakan toko penting antara lain Soekarno (Ketua), Mohammad Hatta (Wakil Ketua), Moh. Yamin, Achmad Soebardjo, A.A. Maramis, K.H. Wahid Hasyim, dan Abdul Kahar Muzakir.

Kemudian, H. Agus Salim dan Abikoesno Tjokrosoejoso tercatat pernah menjadi anggota Panitia Sembilan. 

Panitia Sembilan merumuskan kembali hasil sidang BPUPKI pertama yang berisi pemikiran para tokoh Indonesia. 



Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang dibuat oleh Panitia Sembilan memuat rumusan Pancasila, yaitu:

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. 
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 
  3. Persatuan Indonesia. 
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Hasil Sidang BPUPKI Kedua (10-17 Juli 1945)

sidang bpupki kedua

Sumber: Tirto.id

Sidang BPUPKI kedua membahas tentang rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), bentuk negara, wilayah, dan kewarganegaraan. 

Tak hanya itu, pada sidang kedua juga membahas tentang susunan pemerintahan, unitarisme, dan federalisme. 

Untuk hasilnya, sidang kedua BPUPKI menghasilkan rumusan dasar negara dan rancangan UUD. 

Pada sidang kedua, juga dibentuk Panitia Perancang UUD. Panitia tersebut telah menyetujui rancangan preambul, yakni Piagam Jakarta yang sudah ditandatangani pada 22 Juni 1945 lalu. 

Kemudian, terbentuk juga Panitia Kecil yang beranggotakan tujuh orang.

Tugas utamanya, menyempurnakan dan menyusun kembali rancangan UUD yang sudah disepakati sebelumnya. 

Pada tanggal 13 Juli 1945, Panitia Perancang UUD membahas hasil kerja yang telah dilaporkan oleh Panitia Kecil. 

Pada 14 Juli 1945, BPUPKI menerima hasil atas laporan Panitia Perancang UUD. 

Hasil kerja tersebut berupa pernyataan Indonesia merdeka atau declaration of Independence yang dalam pembentukannya diambil dari tiga alinea pertama Piagam Jakarta. 

Dalam sidang ini pun dihasilkan rancangan pembukaan UUD yang berakar dari alinea keempat Piagam Jakarta tentang dasar negara. 

Perbedaannya terletak pada kalimat “Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Perubahan tersebut tak terlepas dari fakta bahwa bangsa Indonesia memeluk agama yang beragam, sehingga artinya universal. 

Pada pelaksanaan sidang kedua, BPUPKI menerima hasil kerja dari Panitia Pembela Tanah Air dan Panitia Soal Keuangan dan Ekonomi. 

Setelah terlaksananya sidang kedua, tepatnya tanggal 7 Agustus 1945, Jepang pun membubarkan organisasi ini karena dianggap telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. 

Sebagai gantinya, dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau yang dalam Bahasa Jepang disebut sebagai Dokuritsu Junbi Inkai yang diketuai oleh Soekarno. 

PPKI melakukan sidang sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 18, 19, dan 22 Agustus atau setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia terlaksana. 

***

Nah, itulah hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua. 

Semoga artikel ini menambah wawasanmu, ya!

Temukan informasi menarik lainnya seputar pendidikan hanya di Berita 99.co.

Ikuti terus Google News kami untuk mendapatkan berita terbaru, yuk!

Segera wujudkan keinginan untuk memiliki rumah impian bersama 99.co/id.

Jangan lewatkan berbagai penawaran menarik dair properti pilihan dan dapatkan beragam kemudakan karena semuanya #segampangitu.



Nik Nik Fadlah

Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Pasundan yang kini menjadi penulis di Rumah123 dan Berita 99. Memiliki pengalaman menulis di bidang kesehatan, gaya hidup, fashion, teknologi, pendidikan, hingga properti. Hobi membuat digital collage art.
Follow Me:

Related Posts