Berita Berita Properti

Contoh Simulasi KPR Syariah & Jenis Akad yang Harus Dipahami

3 menit

KPR syariah memiliki skema pembayaran yang cukup berbeda dibandingkan dengan KPR konvensional. Selain itu, terdapat beberapa istilah yang sulit dipahami karena skemanya yang berbeda. Untungnya, 99.co Indonesia akan mengupas simulasi KPR syariah serta jenis akad yang harus dipahami pada ulasan kali ini.

Dewasa ini, selain dengan KPR konvensional, KPR syariah bisa menjadi alternatif untuk pengajuan kredit pembelian tempat tinggal.

Tentunya, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan jika kamu memilih jenis pinjaman kredit yang berbasis syariah.

Keuntungannya adalah sebagai berikut.

Keuntungan Membeli Rumah dengan Sistem Syariah

penjualan rumah

1. Harga Final yang Tidak Akan Berubah

Setiap harga yang tercantum pada akad jual beli adalah sesuatu yang bersifat final.

Dengan kata lain, harga tersebut adalah jumlah cicilan yang akan dibayarkan sesuai dengan masa tenor yang sudah disepakati…

Tidak akan ada lagi penambahan biaya mendadak sewaktu-waktu.

2. Angsurannya KPR Syariah Bersifat Flat

Angsurannya yang bersifat flat adalah kabar baik untuk setiap pengguna KPR syariah.

Pasalnya, harga cicilan rumah tidak akan berubah sewaktu-waktu karena fluktuasi suku bunga.

3. Tidak akan Ada Kerugian pada Salah Satu Pihak

Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, bank syariah akan memastikan tidak ada yang dirugikan dalam perjanjian ini.

Sebagai contoh, jika pembeli gagal membayar biaya sewa, rumah tidak akan disita.

2 Jenis Akad dan Simulasi KPR Syariah

jabat tangan

Setelah membahas keuntungan, inilah saatnya membahas mengenai simulasi KPR syariah beserta beberapa akad yang harus dipahami terlebih dahulu.

Sebenarnya, ada beberapa jenis akad KPR syariah yang ditawarkan.

Namun, untuk pembahasan kali ini 99.co Indonesia akan membahas akad yang paling sering ditawarkan, yakni murabahah dan musyarakah mutanaqishah.

1. Akad Murabahah dan Simulasi KPR Syariah yang Dapat Dilakukan

Pengertian Murabahah

Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara nasabah dan bank dengan sistem syariah.

Harga yang ditetapkan pada sistem jual ini adalah harga sebenarnya sebuah barang ditambah dengan keuntungan yang disepakati oleh nasabah dan pihak bank.



Kejelasan untung dan harga asli sebuah barang adalah hal yang membedakan sistem syariah dengan sistem lainnya.

Simulasi KPR syariah dengan akad Murabahah

inilah simulasi jika kamu membeli rumah seharga Rp300 juta dengan uang muka sebesar 20% atau Rp60 juta.

Uang muka tersebut akan diberikan kepada pengembang yang berarti sisa biaya yang harus kamu bayar untuk melunasi rumah ini adalah Rp240 juta (Rp300 juta – Rp60 juta).

Dengan prinsip murabahah, bank akan membeli rumah dengan harga tersebut ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama.

Jika kesepakatannya adalah tenor 15 tahun dengan keuntungan 5% untuk bank, maka ini adalah rumus yang harus dipahami: (Harga asli rumah x (keuntungan bank x plafon) + harga asli rumah) : bulan tenor.

Hasil hitungannya adalah sebagai berikut:

  • (( Rp240 juta x (5% x 15)) + Rp240 juta) : 180 bulan
  • (Rp180 juta + Rp240 juta) : 180 bulan
  • Rp 420 juta : 180 bulan

Sesuai dengan hitungan di atas, angsuran yang harus dibayar setiap bulan adalah Rp2.333.333.

Besaran cicilan ini tidak akan berubah setiap bulannya mengingat tarifnya yang flat.

2. Akad Mutanaqishah dan Simulasi KPR Syariah yang Dapat Dilakukan

Pengertian Musyarakah Mutanaqishah

Musyarakah mutanaqishah merupakan kerja sama bagi hasil antara nasabah dan bank.

Jadi, nasabah dan bank akan membeli sebuah properti sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Sebagai contoh, nasabah menyetor 20% dan sisanya, 80%, dibayarkan oleh bank.

Setelah rumah dibeli, rumah tersebut akan disewakan dan kemudian dibeli nasabah secara penuh.

Kedua belah pihak akan menentukan tenor, misalnya 10 tahun, dan di akhir masa sewa, rumah tersebut akan menjadi milik nasabah.

Simulasi KPR syariah dengan akad Musyarakah Mutanaqishah

Jika rumah yang dibeli berharga Rp300 juta, berarti nasabah harus menyiapkan Rp60 juta (20%-nya) dan bank akan membayarkan sisanya yaitu Rp240 juta (80%-nya).

Selanjutnya, nasabah dan bank akan menyepakati setoran yang harus dibayarkan, misalnya Rp1,6 juta per bulan.

Mengingat rumah ini adalah milik kedua belah pihak, kamu harus menambah biaya untuk membeli hak milik rumah secara keseluruhan.

Maka dari itu, kamu harus membayar Rp1,6 juta ditambah dengan cicilan membeli rumah per bulannya selama 10 tahun.

***

Semoga tulisan ini bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Tak lupa, kunjungi 99.co/id untuk segala kebutuhan propertimu dan temukan beragam proyek menarik, seperti Citraland Cibubur!



Mukhammad Iqbal

Lulusan Sastra Inggris UPI yang sudah bergelut di dunia kepenulisan sejak 2016. Sempat jadi Copy Editor dan Content Writer, sekarang Content Editor artikel properti hingga lifestyle. Senang menonton film, membaca, dan bermain game hingga larut malam.
Follow Me:

Related Posts