Setelah dikaji sekian lama, sertifikat tanah elektronik siap diluncurkan. Namun, beberapa pihak menganggap keamanannya belum sempurna. Berikut berita selengkapnya!
Masih hangat diperbincangkan, keamanan penyimpanan data sertifikat tanah elektronik sudah dipertanyakan.
Sistem baru ini disoroti Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika.
Dewi menyatakan, sistem yang diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) kurang aman.
Hal ini tentunya kontras dengan komentar ATR/BPN yang berharap masyarakat tidak khawatir akan keabsahan dan keamanan sertifikat.
Berikut berita selengkapnya.
Keamanan Penyimpanan Data Sertifikat Tanah Elektronik Diragukan, Masyarakat Cemas
Dilansir dari Kompas, Dewi Kartika berkomentar bahwa sistem keamanan IT sertifikat tanah elektronik belum aman.
Ketidakamanan sistem tersebut cukup berbahaya karena dapat menghilangkan data-data sertifikat milik masyarakat.
“Sistem digitalisasi dengan tingkat keamanan yang masih meragukan ini, dan tanpa reformasi birokrasi sangat rentan disalahgunakan, bahkan dibajak,” kata Dewi, seperti dikutip dari Kompas (04/02/2021).
Dewi juga menjelaskan, dilihat dari sisi hukum, masyarakat diberikan hak untuk menyimpan sertifikat asli.
Keberadaan surat elektronik seharusnya dijadikan sebagai pelengkap, bukan menghapus hak masyarakat untuk memiliki sertifikat.
“Dan tujuannya untuk memudahkan data base tanah di kementerian. Jadi digitalisasi bukan bersifat menggantikan hak rakyat atas sertifikat asli berbentuk fisik,” lanjut Dewi.
Dewi juga menegaskan, penerbitan peraturan menteri tentang sertifikat tanah elektronik melanggar hukum lebih tinggi.
Hukum yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 terkait Pendaftaran Tanah, PP Nomor 40 Tahun 1996.
Peraturan itu mencakup Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.
Tidak hanya itu, penerbitan Permen juga melanggar UU Nomor 5 Tahun Tahun 19960 terkait Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
ATR/BPN Tetap Memastikan Sertifikat Elektronik Aman bagi Rakyat
Sebelumnya, ATR/BPN telah memastikan masyarakat tidak perlu cemas akan penggantian sistem sertifikat tanah.
Pasalnya, semuanya sudah diatur pada hukum sertifikat elektronik.
Ketetapan tersebut diatur pada Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Pada pasal tersebut dijelaskan, “Kepala Kantor Pertanahan (kantah) menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantah.”
Penarikan sertifikat fisik akan dilakukan setelah pemilik tanah sukarela mendatangi Kantor Pertanahan.
Penarikan surat fisik ditegaskan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Tata Ruang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jay.
“Jadi, definisi di pasal yang kata-katanya “menarik” itu saat orangnya datang secara sukarela ke BPN, ya sama BPN ditariklah sertifikat, tepatnya diserahkan, lalu kami ganti dengan elektronik,” jelas Virgo pada konferensi pers virtual, Selasa (02/02/2021).
***
Semoga ulasannya bermanfaat ya, Sahabat 99…
Jangan lupa untuk pantau terus informasi terkini dan menarik seputar properti lainnya lewat Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari apartemen modern dengan lokasi strategis seperti Upper West BSD?
Langsung saja kunjungi 99.co/id, ya!