Berita Berita Properti

Ada Ahli Waris yang Tidak Setuju Menjual Warisan? Begini Solusinya!

3 menit

Harta warisan seringkali menjadi pokok permasalahan dari konflik keluarga, apalagi jika ada ahli waris yang tidak setuju untuk menjualnya.

Contoh sederhananya dalam kasus yang kerap kali terjadi, yakni penjualan rumah warisan orangtua oleh anak-anaknya selaku penerima warisan.

Namun ada kalanya tidak semua penerima warisan setuju untuk menjual rumah warisan tersebut dengan alasan yang tentunya berbeda-beda.

Pasalnya, rumah warisan tidak bisa dijual tanpa persetujuan seluruh penerima warisan. Sebab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) harus memastikan semua penerima warisan menandatangani Akta Jual Beli (AJB).

Jika ada satu penerima warisan yang tidak setuju, maka transaksi jual rumah tersebut tidak bisa dilakukan.

Pun ketika penjualan rumah warisan tetap dilakukan, penerima warisan yang tidak bisa mengambil langkah hukum.

Lantas bagaimana dasar hukum yang berlaku jika ada ahli waris yang tidak setuju menjual rumah warisan? Simak penjelasan berikut ini.

Dasar Hukum Ahli Waris

rumah warisan

freepik.com

Dikutip dari hukumonline.com, dasar hukum terkait ahli waris di Indonesia diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk yang beragama Islam dan BUKU II (Pasal 830 s.d. Pasal 1130) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk yang beragama selain Islam.

Menurut Pasal 832 KUH Perdata, ahli waris adalah para anggota keluarga sedarah yang sah maupun di luar perkawinan termasuk suami atau istri yang hidup di luar perkawinan dan suami atau istri yang hidup paling lama.

Dalam Pasal 833 KUH Perdata dijelaskan bahwa penerima warisan, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal.

Terkait pembagian warisan, baik menggunakan wasiat atau tidak, pembagiannya tidak boleh mengabaikan legitime portie.

Legitime portie adalah bagian mutlak yang harus diberikan oleh pewaris kepada anak-anak atau keturunan garis lurus ke atas.

Jadi, jika tidak memiliki anak, maka harta warisan harus diserahkan kepada orangtuanya.

Contoh Kasus Ahli Waris

kasus ahli waris

freepik.com

A menikah dengan B dan dari hubungan pernikahan tersebut lahir lima orang anak. Jika A dan B meninggal, maka yang berhak menjadi ahli waris adalah kelima anaknya.



Namun, bagaimana jika empat orang anak ingin menjual harta warisan sedangkan satu orang sisanya tidak ingin menjual?

Undang-undang tidak mengatur secara khusus terkait permasalahan ini. 

Meski demikian, undang-undang mengatur secara khusus mengatur siapa yang tidak berhak menjadi penerima warisan atau terhalang mendapatkan harta warisan.

Hal tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 838 KUH Perdata:

  1. Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
  2. Dia yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
  3. Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya; dan
  4. Yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.

Apabila salah satu penerima warisan mengalami hal seperti di atas, maka penerima warisan yang lainnya tidak perlu lagi meminta persetujuan orang yang bersangkutan.

Namun sebaliknya, jika status setiap penerima warisan bersih, ketika ada salah satu yang tidak setuju maka rumah warisan tetap tidak bisa dijual.

Solusi Terbaik untuk Semua Pihak

jual rumah warisan

freepik.com

1. Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Salah satu cara menyelesaikan perselisihan ahli waris adalah dengan melakukan penyelesaian secara kekeluargaan melalui musyawarah.

Musyawarah ini dilakukan untuk memahami sikap dan keinginan dari masing-masing pihak untuk mendapatkan solusi yang terbaik.

Misalnya, penerima warisan yang tidak setuju diminta menjadi pembeli rumah tersebut.

2. Mengajukan Permohonan Pembagian Harta Waris

Namun jika permasalahan tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka salah satu penerima warisan bisa mengajukan permohonan penetapan pembagian harta waris ke pengadilan.

***

Semoga artikel ini bermanfaat ya, Sahabat 99!

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Sedang mencari hunian di Apartemen Salemba Residence?

Kunjungi www.99.co/id dan temukan hunian impianmu dari sekarang!



Alya Zulfikar

Berkarier di dunia kepenulisan sejak 2018 sebagai penulis lepas. Kini menjadi penulis di 99 Group dengan fokus seputar gaya hidup, properti, hingga teknologi. Gemar menulis puisi, memanah, dan mendaki gunung.
Follow Me:

Related Posts