Berita Berita Properti

Mengenal Aturan Standar Usaha Hotel. Dilengkapi Aturan Izin Usaha Hotel dan Proses Sertifikasi

3 menit

Bagi kamu yang ingin memulai bisnis di jasa akomodasi pariwisata, ada baiknya mengetahui standar usaha hotel yang berlaku di Indonesia. Berikut ini 99.co Indonesia jelaskan aturan yang harus dipatuhi oleh pengusaha hotel dalam menjalankan bisnisnya.

Dalam meningkatkan perkembangan ekonomi di sektor pariwisata, pemerintah berusaha memperbaiki kualitas usaha perhotelan dan akomodasinya.

Menurut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013, usaha hotel merupakan usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan.

Usaha tersebut bisa dilengkapi dengan jasa pelayanan, makan dan minum, kegiatan hiburan, dan fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Oleh sebab itu, perlu diterapkan standar untuk menjamin kualitas produk, pelayanan, dan pengelolaan demi memenuhi kepuasan konsumen.

Adapun, aspek-aspek penting dalam standar usaha hotel atau penginapan bisa kamu simak dalam penjelasan di bawah ini!

Standar Usaha Hotel

Merujuk pada Permen Parekraf Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013, standar usaha hotel dijabarkan sebagai rumusan kualifikasi usaha hotel dan/atau penggolongan kelas usaha hotel yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha hotel.

Hotel yang sudah memenuhi standar akan diberikan sertifikat usaha hotel sebagai bukti tertulis yang diberikan lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada pengusaha hotel.

Tujuan Standar Usaha Hotel

kamar hotel

Masih merujuk pada aturan sebelumnya, adapun tujuan standar usaha hotel adalah sebagai berikut:

  • Untuk menjamin kualitas produk, pelayanan, dan pengelolaan dalam memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu
  • Untuk memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja, dan masyarakat baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan.

Ruang Lingkup Standar Usaha Hotel

Ruang lingkup standar tersebut menurut Permen Parekraf Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 yang mencakup

  • usaha hotel;
  • aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan;
  • penilaian standar usaha hotel;
  • pembinaan dan pengawasan; serta
  • sanksi administratif.

Kategori Hotel

hotel bintang

Penilaian standar tersebut dilakukan untuk menentukan kategori hotel.

Adapun, kategorinya adalah sebagai berikut:

  • ≥ 936 untuk kelas hotel bintang lima
  • 728 – 916 untuk kelas hotel bintang empat
  • 520 – 708 untuk kelas hotel bintang tiga
  • 312 – 500 untuk kelas hotel bintang dua
  • 208 – 292 untuk kelas hotel bintang satu

Kemudian untuk penentuan jenis kamar hotel, kebijakannya tergantung pada perusahaan hotel masing-masing.



Persyaratan Sertifikasi Hotel

Berikut merupakan persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha perhotelan yang ingin melakukan sertifikasi hotel:

  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bidang usaha penyediaan akomodasi jenis usaha hotel
  • Kelayakan fungsi bangunan
  • Keterangan laik sehat
  • Kelayakan kualitas air
  • Hasil penilaian mandiri

Izin Usaha Hotel

Sebelum membahas lebih jauh, perlu diluruskan bahwa saat ini, merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata No. 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, istilah izin usaha hotel berubah menjadi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Permenpar 18/2016 tersebut sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlakunya lagi istilah izin usaha hotel.

TDUP merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada pengusaha untuk menyelenggarakan usaha pariwisata.

Kemudian, tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup sebagai berikut:

  • Permohonan pendaftaran
  • Pemeriksaan berkas permohonan
  • Penerbitan TDUP

Proses Sertifikasi Hotel

sertifikasi

Mengutip dari sucofindobandung.com, proses sertifikasi hotel terdiri atas beberapa tahapan.

1. Audit Dokumen

Setelah menerima aplikasi pengajuan sertifikasi, audit dari Lembaga Sertifikasi Hotel sksn melakukan kegiatan audit dokumen (desk audit) terhadap

  • persyaratan dasar;
  • hasil penilaian mandiri; dan
  • prosedur manual.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk menetapkan tingkat kecukupan dokumen terhadap persyaratan standar usaha hotel.

2. Audit Sertifikasi

Dalam tahap ini, kegiatan audit dilakukan secara komprehensif untuk menilai efektivitas penerapan standar berdasarkan sistem dokumentasi yang dibuat organisasi.

Sertifikasi audit dapat dijadwalkan setelah menerima respon audit dokumen.

3. Sertifikat Standar Usaha Hotel

Sertifikat akan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Hotel sesuai ruang lingkup standar yang diaplikasikan perusahaan.

Masa berlaku dari sertifikat ini yaitu selama tiga tahun sejak tanggal pengesahannya.

4. Audit Pengawasan

Setelah perusahaan memperoleh sertifikat, Lembaga Sertifikasi Hotel akan melakukan audit pengawasan minimal satu kali selama masa berlaku sertifikat.

Tujuan dari kegiatan ini untuk memantau tingkat pemeliharaan usaha hotel.

5. Renewal Audit

Setiap tiga tahun, Lembaga Sertifikasi Hotel akan melakukan audit pembaharuan sertifikasi kembali pada perusahaan yang telah disertifikasi.

***

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sahabat 99!

Jangan lupa membaca artikel menarik lainnya di Berita Properti 99.co Indonesia.

Kamu sedang mencari rumah di Bekasi?

Bisa jadi Mega City Bekasi adalah jawabannya!

Cek saja di 99.co/id untuk menemukan rumah idamanmu!



Gadis Saktika

Gadis Saktika adalah Content Writer di 99 Group yang sudah berkarier sebagai penulis dan wartawan sejak tahun 2019. Lulusan Bahasa dan Sastra Indonesia UPI ini senang menulis tentang etnolinguistik, politik, HAM, gaya hidup, properti, dan arsitektur.
Follow Me:

Related Posts