Pernahkah Anda melihat atau mengalami penggusuran tanah? Biasanya penggusuran ini dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan pembangunan dan disertai pemberian ganti rugi. Sebenarnya dari mana sih sumber dana untuk ganti rugi tersebut?
Ketika bermukim di sebuah rumah yang berdiri di atas tanah milik negara, Sahabat 99 harus siap jika sewaktu-waktu pemerintah mengambil kembali tanah tersebut untuk keperluan umum.
Namun demikian, setelah penggusuran tanah, pemerintah akan menjamin ganti rugi dari lahan.
Sebelum kita bahas lebih jauh, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa penggusuran tanah yang dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan pembangunan disebut dengan pengadaan tanah.
Kegiatan ini tentunya dapat memberikan ganti rugi kepada pihak yang berhak, yaitu yang menguasai atau memiliki tanah tersebut.
Nah sebenarnya, dari mana ya sumber dana ganti rugi penggusuran tanah tersebut?
Ditinjau dari kaca mata hukum, berikut aturan mengenai pengadaan tanah yang bisa kamu baca pada uraian di bawah ini.
Ganti Rugi Pengadaan Tanah
Sahabat 99 perlu memahami apa yang dimaksud dengan penggantian kerugian atas penggusuran tanah.
Secara jelas, hal ini tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pada Pasal 1 poin 10 dijelaskan bahwa ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.
Selanjutnya, besaran ganti rugi akan dilakukan oleh pihak penilai yang dilakukan per bidang tanah. Pada Pasal 33 tertulis bahwa poin penilaiannya meliputi
- tanah;
- ruang atas tanah dan bawah tanah;
- bangunan;
- tanaman;
- benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
- kerugian lain yang dapat dinilai.
Bentuk Ganti Rugi
Sebenarnya ganti rugi yang diberikan ini dalam bentuk apa sih?
Ternyata bukan hanya uang yang bisa diberikan, pada Pasal 36 UU No. 2 Tahun 2012 menjelaskan bahwa ganti rugi ini bisa berbentuk
- uang;
- tanah pengganti;
- permukiman kembali;
- kepemilikan saham; atau
- bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dilihat bahwa bentuk ganti ruginya bukan hanya berupa uang dan bahkan bisa beragam.
Nilai dan bentuknya pun nantinya akan disepakati melalui musyawarah yang dilakukan oleh Lembaga Pertanahan setempat.
Sumber Dana Ganti Rugi
Hal ini mungkin sering dipertanyakan oleh khalayak ramai.
Terkait sumber dana ganti rugi ini ternyata sudah tercantum dalam Pasal 52 UU No. 2 Tahun 2012.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa dana ganti rugi berasal dari APBN dan APBD.
Berikut isi pasalnya:
“Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”
Isi pasal yang sama pun ternyata tertulis pada Pasal 117 PP Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pada PP ini dijelaskan pula mengenai alokasi dana terkait pengadaan tanah.
Alokasi dananya terdiri atas biaya ganti kerugian, biaya operasional, dan biaya pendukung untuk kegiatan
- perencanaan;
- persiapan;
- pelaksanaan;
- penyerahan hasil;
- administrasi dan pengelolaan; dan
- sosialisasi.
***
Nah, itulah penjelasan mengenai sumber dana ganti rugi penggusuran tanah.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kamu ya, Sahabat 99.
Jangan lupa, pantau terus artikel yang tak kalah menarik lainnya lewat portal Berita 99.co Indonesia.
Apakah kamu berencana mencari rumah murah di Bogor, khususnya di daerah Parung Panjang?
Salah satu rekomendasi terbaiknya adalah The River Parung Panjang.
Selain itu, kamu bisa temukan pilihan menarik lainnya hanya di 99.co/id.