Selama hidup, umat muslim tak akan luput dari beragam masalah dan cobaan. Untuk mencari solusinya, umat muslim bisa bersandar pada sumber hukum Islam yang jelas. Ketahui apa saja sumber hukum Islam pada artikel ini, yuk!
Dalam ajaran Islam, terdapat sumber hukum pokok yang menjadi pedoman atau rujukan bagi umat muslim.
Sumber hukum yang dimaksud adalah, Al-Qur’an, Sunah (Hadis), dan Ijtihad.
Untuk mengetahui lebih jelasnya, mari kenali lebih jauh sumber hukum Islam pada ulasan di bawah ini!
Sumber Hukum Islam
1. Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.
Dalam hukum Islam, Al-Qur’an merupakan sumber utama karena terjamin orisinalitasnya dan terhindar dari intervensi manusia.
Selain itu, buku Ushul Fikih 1Â (2018) karya Rusdaya Basri mengatakan bahwa kedudukan Al-Qur’an dalam Islam adalah sebagai sumber hukum umat Islam dari segala sumber yang ada di bumi.
Firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 59 mengatakan:
“Hai, orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi-Mu) dan lebih baik akibatnya.”
Adapun isi yang ada pada Al-Qur’an terdiri atas akidah, ibadah, peringatan, kisah-kisah yang dijadikan acuan, dan pedoman hidup bagi umat Islam.
2. Sunah (Hadis)
Sunah (hadis) merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an.
Sumber hukum ini menempati posisi yang sangat penting dan strategis dalam tataran kajian Islam.
Keberadaan dan kedudukannya pun tidak perlu diragukan lagi.
Secara terminologi, ahli fikih dan hadis berbeda memberikan pengertian tentang hadis.
Menurut para ahli hadis, sunah sama dengan hadis atau suatu yang dinisbahkan oleh Rasulullah saw. baik perkataan, perbuatan maupun sikap Rasul tentang suatu peristiwa.
Para ahli fikih juga berpendapat bahwa sunah mengandung pengertian suatu perbuatan yang jika dikerjakan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak mendapat dosa.
Dalam pengertian ini sunah merupakan salah satu dari ahkam al takhlifi yang lima, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, mubah.
Menurut Nawir Yuslem dalam Ulumul Hadis, fungsi sunah (hadis) secara garis besar ada tiga:
-
Menegakkan kembali keterangan atau perintah yang terdapat di dalam Al-Qur’an. Artinya hadis datang dengan keterangan atau perintah yang sejalan dengan Al-Qur’an.
-
Menjelaskan dan menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang datang secara global. Dalam hal ini kaitannya ada tiga hal, yaitu menafsirkan serta memerinci ayat-ayat yang bersifat umum, mengkhususkan ayat-ayat yang bersifat umum, dan memberi batasan terhadap ayat bersifat mutlak.
- Menetapkan hukum-hukum yang tidak ditetapkan oleh Al-Qur’an.
3. Ijtihad
Ijtihad merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan hadis.
Oleh karena itu, isi dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al-Quran dan hadis.
Menurut bahasa, ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran, sedangkan menurut istilah, ijtihad berarti mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum.
Adapun bentuk ijtihad terdiri atas tiga macam:
-
Ijma
Ijma merupakan kesepakatan dan ketetapan hati untuk melaksanakan sesuatu.
Sumber hukum ini dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam Al-Quran dan hadis.
-
Qiyas
Qiyas adalah menyamakan hukum suatu masalah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan masalah lama.
-
Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah merupakan cara dalam menetapkan hukum yang disusun berdasarkan pertimbangan, kegunaan, dan manfaatnya.
***
Semoga artikel ini bermanfaat untukmu, ya!
Jangan lupa simak artikel menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.
Sedang mencari perumahan di kawasan Jakarta Selatan?
Yuk, cek saja di 99.co/id dan temukan pilihannya, seperti Fatmawati City Center!