Dalam proses jual beli rumah, surat jual beli rumah yang jelas dan lengkap sesuai hukum sangat diperlukan sebagai pegangan bagi penjual dan pembeli untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Langkah ini sangat penting untuk dilakukan karena transaksi properti merupakan sebuah transaksi bernilai fantastis sehingga prosesnya pun tak boleh sembarangan.
Surat jual beli rumah menjadi salah satu dokumen penting bagi penjual dan pembeli karena menjelaskan soal pemindahan kepemilikan properti tersebut.
Tak heran bila proses ini selalu melibatkan notaris agar proses pengurusan surat jual beli rumah dan dokumen lainnya sesuai dengan aturan hukum.
Bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai contoh surat jual beli tanah, mungkin bisa menyimak ulasannya di bawah ini sebagai panduan.
Informasi Penting Dalam Surat Jual Beli Rumah
Di dalam surat jual beli tanah biasanya turut menyertakan berbagai informasi seperti identitas penjual dan pembeli, saksi, serta pasal-pasal yang berlaku.
Informasi ini pada dasarnya merupakan jaminan untuk melindungi keamanan penjual dan pembeli dalam proses jual beli rumah.
Beberapa informasi penting yang biasa disertakan dalam surat jual beli rumah di antaranya:
1. Identitas Penjual dan Pembeli
Pada poin ini, nama penjual dan pembeli dituliskan secara lengkap sebagai penanda transaksi yang sah antara kedua belah pihak.
Pihak penjual biasa disebut sebagai pihak pertama dan pihak pembeli biasa disebut sebagai pihak kedua.
2. Identitas Rumah
Poin kedua ini mencakup informasi lengkap soal rumah yang diperjualbelikan mulai dari nomor sertifikat, alamat lengkap rumah, gambar dan situasi rumah, luas tanah, dan luas bangunannya.
Pemilik sebagai pihak pertama perlu melengkapi informasi ini selengkap-lengkapnya berikut bukti asli untuk identifikasi.
3. Harga
Di dalam poin harga dijelaskan mengenai tiga cakupan harga yaitu harga tanah yang dijual, harga bangunan rumah yang dijual, dan harga akumulasi keduanya.
Baca Juga:
4. Cara Pembayaran
Apakah pembayaran rumah akan dilakukan secara tunai, dicicil, atau mungkin menggunakan KPR?
Bagimana cara pembayaran yang disepakati perlu dituliskan sejelas-jelasnya di poin ini dan jangan lupa sertakan pula tanggal pembayaran terakhir.
5. Uang Tanda Jadi
Uang tanda jadi atau uang muka dimaksudkan untuk menjadi penanda sahnya proses penjualan.
Pembayaran dengan cara tunai ataupun KPR tetap membutuhkan uang tanda jadi sebagai pengikat transaksi antara pihak pertama dan pihak kedua.
6. Jaminan dan Saksi
Saksi diperlukan bagi pihak pertama sebagai pihak yang dapat memvalidasi dan memverifikasi informasi kepemilikan rumah yang akan dijual.
Pilihlah setidaknya dua orang saksi yang dapat memberikan kesaksian dan memverifikasi status kepemilikan tersebut.
7. Proses Penyerahan dan Status Kepemilikan
Poin ini menjelaskan mengenai kapan dilakukannya proses penyerahan rumah beserta sertifikat dan kuncinya dari pihak pertama terhadap pihak kedua.
8. Proses Balik Nama Kepemilikan
Berikutnya, dijelaskan pula mengenai cara dan proses balik nama sertifikat kepemilikan rumah yang sepenuhnya dibantu oleh pihak pertama.
Selain itu, ada juga informasi mengenai kewajiban pembayaran biaya balik nama yang akan menjadi tanggungan pihak kedua sepenuhnya.
9. Pajak, Iuran, dan Pungutan
Biaya-biaya yang menyangkut rumah seperti pajak, iuran, dan pungutan dibeberkan secara jelas di dalam surat jual beli rumah sebagai tanggungan pihak kedua.
Oleh karena itu perlu dicantumkan selengkap-lengkapnya agar diketahui oleh pihak kedua.
10. Durasi Perjanjian dan Hal Lainnya
Poin berikutnya ini cukup krusial karena mengatur mengenai durasi dan masa berlaku perjanjian jual beli.
Di dalamnya dijelaskan aturan mengenai keadaan tak terduga seperti pihak pertama meninggal dunia maka selanjutnya diwakili oleh pewaris sah dari rumah tersebut.
Kedua belah pihak bisa pula menyertakan hal penting lainnya berdasarkan kesepakatan bersama.
11. Tanda Tangan dan Pengesahan di Atas Materai
Poin terakhir yang pasti wajib ada dalam surat jual beli rumah adalah tanda tangan di atas materai dari kedua belah pihak beserta para saksi.
Tanda tangan wajib dibubuhkan di atas materai demi legalitas yang sah dan agar memiliki kekuatan hukum.
Contoh Surat Jual Beli Rumah
Agar lebih paham, Anda bisa menyimak draf contoh surat jual beli rumah berikut ini:
Jual Tanah di Situs Properti yang Dilihat Jutaan Pembeli!
Jual tanah bisa semakin cepat dan mudah melalui situs properti tepercaya seperti Rumah123.
Kamu bisa jual tanah, rumah, kosan, hingga apartemen dengan mudah dan lebih cepat laku di Rumah123.
Situs ini punya jangkauan yang luas dengan lebih dari 21 juta pengunjung setiap bulan.
Kamu jadi bisa jual tanah lebih cepat menggunakan fitur terbaru dari Rumah123, yaitu Homeowner.
Salah satu keuntungan lainnya adalah fitur Homeowner yang memberikan kemudahan bagi kamu yang ingin memasang iklan rumah.
Beberapa fitur Homeowner Rumah123 meliputi:
- Top Properti: Membuat iklan berada di posisi 3 teratas di halaman area pencarian tanpa tergantikan iklan lain dan dilihat hingga 120x lebih banyak.
- Booster Premiere & Featured Listing: Menjadikan iklan berada di posisi terdepan di atas iklan standar dan dilihat pencari properti hingga 8x lebih banyak.
- Repost Listing: Meningkatkan posisi iklan secara instan kembali ke paling atas di kelasnya hanya dengan satu klik.
Yuk, iklankan langsung dengan praktis dan mudah hanya di Rumah123.
***
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu, ya!
Temukan hunian impian yang kamu cari hanya di 99.co/id.
Kunjungi pula Blog 99.co Indonesia untuk lebih tahu informasi-seputar properti.